SWARA – Kegiatan mengejek tubuh seseorang saat ini bisa dipenjarakan. Ancaman hukuman yang bisa dikenakan mulai dari hitungan bulan hingga tahunan.

 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo melalui detik.com menjelaskan bahwa perbuatan pidana body shaming dapat dibagi menjadi dua. Pertama, secara tidak langsung melalui narasi di media sosial dan yang kedua secara langsung kepada korban baik perkataan maupun hinaan di media sosial korban.

 

“Body shaming dikategorikan menjadi dua tindakan. Tindakan yang seseorang mentransmisikan narasi berupa hinaan, ejekan terhadap bentuk, wajah, warna kulit, postur seseorang menggunakan media sosial. Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun,” papar Dedi.

 

“Kedua, apabila melakukan body shaming tersebut secara verbal, langsung ditujukan kepada seseorang, dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukumannya 9 bulan. Kemudian (body shaming yang langsung ditujukan kepada korban) dilakukan secara tertulis dalam bentuk narasi, melalui transmisi di media sosial, dikenakan Pasal 311 KUHP. Hukuman 4 tahun,” lanjut Dedi.

 

Ancaman hukuman bagi pelaku body shaming melalui media sosial jauh lebih berat karena ejekan akan diketahui oleh lebih banyak orang dan lebih merugikan korban.

 

 

Artikel terkait:

Kenali Bullying dan Cara Menyikapinya saat Anak Sekolah

Bullying dalam Hubungan? Waspadai 6 Tandanya!

Di-bully Gendut, Miss Korea 2018 Soo Min Kim Curhat

 

 

“Kalau yang secara konvensional itu hanya diketahui sedikit orang. Tapi ketika di ITE, begitu penghinaan disampaikan, langsung diviralkan, itu jutaan orang langsung bisa melihat,” papar Dedi.

 

Body shaming dapat memberikan efek buruk terhadap kondisi psikologis korban, bahkan dapat menyebabkan bunuh diri.

 

“Ini bisa mengganggu secara psikologis. Anak itu yang posturnya kurang ideal di-bully, akan menjadi tidak PD (percaya diri), takut keluar rumah, kemudian tidak mau bersosialisasi. Ya bisa mengindikasi upaya bunuh diri. Riset seperti itu sudah dilakukan di Amerika dan beberapa negara maju,” tutur Dedi.

 

Dedi memaparkan bahwa tindakan body shaming termasuk dalam delik aduan. Artinya, polisi tidak dapat mengambil tindakan apabila tidak ada aduan. Namun kepolisian juga melakukan mediasi antara pelaku dan korban.

 

“Langkah progresifnya dalam penegakan hukum penanganan body shaming ini mempertemukan kedua pihak. Kami mencoba untuk menggunakan pendekatan yang lebih humanis. Artinya kami menawarkan agar pelapor dan terlapor duduk bersama untuk saling koreksi,” ujar Dedi.

 

 

Efek bumerang body shaming

Seringkali kita merasa bahwa dengan mengejek fisik orang lain gemuk, jelek, pendek, akan memberikan efek percaya diri kepada kita. Kita menganggap bahwa diri kita jauh lebih baik daripada orang lain, padahal belum tentu demikian. Bahkan, body shaming dapat memberikan dampak negatif kepada orang yang melakukan.

 

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Florida State University, berat badan akan bertambah setelah kita melakukan body shaming kepada orang lain.

 

Dari penelitian ini terlihat bahwa orang yang mengejek orang lain gemuk akan mengalami kenaikan berat badan 2,5 kali lipat. Makin sering orang menghina orang gemuk, semakin mereka merasa seksi dan tidak menjaga badan. Sikap lupa diri inilah yang membuat mereka gemuk.

 

Para ilmuwan meyakini bahwa orang yang suka mengejek orang lain gemuk akan mengalami kenaikan berat badan sebesar 2.5 kali lipat dalam waktu empat tahun.

 

Body shaming memberikan dampak negatif, baik kepada pelaku maupun korban. Daripada body shaming, lebih baik olahraga bareng supaya kalorimu terbakar. Ya, kan?

 


Anastasia Galuh Dinung Purwaningtyas Anastasia Galuh Dinung Purwaningtyas