SWARA DARI AMAR BANK – Fintech pinjaman online sering kali menonjolkan status mereka sebagai entitas terpercaya dengan menekankan pendaftaran mereka di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tapi, tahukah kamu, apa sebenarnya OJK itu?

 

OJK, atau Otoritas Jasa Keuangan, adalah lembaga negara yang berfungsi mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor jasa keuangan. Lembaga ini memiliki wewenang atas berbagai entitas, termasuk perbankan, fintech, asuransi, dan lain-lain.

 

OJK merupakan pilar penting dalam sistem keuangan Indonesia. Kehadiran lembaga ini menandai upaya negara dalam menciptakan sektor keuangan yang teratur, transparan, adil, dan akuntabel.

 

Kalkulator Finansial Swara
Hitung segala kebutuhan harian kamu dengan Kalkulator Finansial dari Swara. Mulai dari modal bisnis, biaya pernikahan, renovasi rumah, traveling, hingga pendidikan. Klik Banner untuk Mencoba!

 

Pengertian dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan

 

OJK didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, bertujuan untuk mengawasi dan mengatur kegiatan di bidang jasa keuangan. Menurut situs resmi OJK, OJK adalah lembaga yang independen.

 

Artinya, dalam menjalankan tugasnya, OJK bebas dari campur tangan pihak lain, memastikan sektor jasa keuangan Indonesia tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

 

Kehadiran lembaga ini ditujukan agar seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan bisa memenuhi harapan berikut:

 

  1. Terselenggara dengan teratur, transparan, adil, serta akuntabel
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat

 

OJK memiliki peran kritis dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan keuangan, mulai dari perbankan hingga fintech. Tugas utama OJK mencakup pengaturan kelembagaan bank, pengawasan kesehatan bank, dan aspek kehati-hatian bank.

 

Di sektor non-bank, lembaga ini mengatur dan mengawasi lembaga asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, termasuk fintech.

 

Macam-Macam Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

 

OJK memiliki wewenang yang luas, termasuk pengaturan dan pengawasan terhadap institusi keuangan, baik bank maupun non-bank. Ini mencakup pengaturan kelembagaan, kesehatan keuangan, dan aspek kehati-hatian bank. Lembaga ini juga bertanggung jawab dalam menetapkan peraturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan, serta menindak lembaga yang melanggar ketentuan.

 

Wewenang OJK pada dasarnya dibagi menjadi tiga. Wewenang OJK yang pertama adalah wewenang dalam tugas pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan: 

 

  1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi perizinan untuk pendirian bank dan kegiatan usaha bank. 
  2. Pengaturan dan pengawasan tentang kesehatan bank yang meliputi laporan bank yang berhubungan dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit, dan standar akuntansi bank. 
  3. Pengaturan dan pengawasan tentang aspek kehati-hatian bank yang meliputi manajemen risiko, tata kelola bank, pemeriksaan bank, dan prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang.

 

Kemudian, wewenang dalam kategori kedua adalah wewenang dalam tugas pengaturan lembaga bank dan non-bank: 

 

  1. Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 
  2. Menetapkan peraturan perundang-undang di sektor jasa keuangan. 
  3. Menetapkan peraturan tentang pengawasan di sektor jasa keuangan. 
  4. Menetapkan peraturan tentang tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu. 
  5. Menetapkan peraturan tentang tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan. 
  6. Menetapkan peraturan tentang tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Terakhir, wewenang dalam tugas pengawasan lembaga bank dan non-bank:

 

  1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan. 
  2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Eksekutif. 
  3. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu. 
  4. Melakukan penunjukan pengelola statuter. 
  5. Menetapkan penggunaan pengelola statuter. 
  6. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. 
  7. Memberikan dan mencabut izin usaha.

 

nabung untung anti buntung celengan amar bank

 

Hubungan Otoritas Jasa Keuangan dengan Fintech Pinjaman Online

 

Dalam ekosistem keuangan digital, fintech pinjaman online termasuk dalam pengawasan OJK. Fintech yang terdaftar di OJK dianggap sebagai entitas yang legal, aman, dan dapat dipercaya karena:

Keamanan data nasabah

OJK berwenang memberi sanksi kepada fintech yang melanggar aturan, termasuk dalam hal perlindungan data nasabah.

Batas maksimal bunga pinjaman

Otoritas Jasa Keuangan menetapkan batas maksimal bunga untuk mencegah praktik bunga pinjaman yang tidak wajar.

Akses pengaduan

Konsumen memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan jika menemukan praktik yang tidak tepat oleh lembaga jasa keuangan.

 

Baca juga:

  1. WASPADA, 6 Modus Penipuan Mengatasnamakan Tunaiku
  2. Penipuan Mengatasnamakan Tunaiku, Nasabah Diminta Memberikan Link OTP
  3. 10 Tips Aman Bertransaksi dengan Internet Banking
  4. Punya Kendala Tagihan Tunaiku? Sampaikan Ulasanmu dengan Cara Ini

 

Menyampaikan Aduan ke Otoritas Jasa Keuangan

 

Mengatur Keuangan Rumah Tangga Swara Tunaiku

 

Sebagai konsumen, kamu dapat menyampaikan pengaduan ke OJK melalui berbagai cara, seperti melalui telepon, dan e-mail. Pengaduan harus disertai dengan bukti pengaduan ke lembaga terkait, identitas diri, deskripsi pengaduan, dan dokumen pendukung.

 

Pastikan sebelum memilih layanan keuangan, entitas tersebut telah terdaftar di OJK. Dengan memilih layanan yang terdaftar, Anda memilih keamanan, kepercayaan, dan perlindungan yang lebih baik dalam transaksi keuangan Anda.

 

Telepon dan e-mail

 

Kamu juga bisa menyampaikan pengaduan kontak resmi OJK. Kontak telepon resmi OJK adalah 157 dengan jam operasional hari Senin-Jumat, pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur. 

 

Sementara, pengaduan melalui email bisa dikirimkan ke konsumen@ojk.go.id. Form pengaduannya bisa kamu dapatkan melalui link berikut: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

 

Sebelum melakukan pengaduan, pastikan kamu sudah memenuhi syarat berikut ini:

 

  • Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya
  • Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)
  • Deskripsi/kronologis pengaduan
  • Dokumen pendukung

Kamu harus memenuhi syarat dokumen di atas paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pengaduan. Apabila melebihi jangka waktu tersebut, pengaduanmu akan dianggap batal.

 

Kontak 157

 

Selain itu, OJK juga menyediakan layanan baru bernama Kontak 157. Kontak 157  adalah tempat khusus dari OJK untuk membantu orang-orang yang punya keluhan tentang jasa keuangan, sesuai dengan yang tertulis di Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK di bagian 29.

 

Kontak 157 bisa diakses lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di website kontak157.ojk.go.id, telepon ke nomor 157, WhatsApp di nomor 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id

 

Layanan langsung di Kontak OJK 157 buka setiap hari Senin sampai Jumat dari jam 07.45 sampai pukul 16.00 WIB. Konsumen bisa menggunakan layanan ini secara gratis.

 

Sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa di bidang keuangan, sebaiknya cari tahu lebih dulu tentang legalitas penyedia jasa tersebut. Pastikan bahwa penyedia jasa keuangan yang kamu pilih adalah penyedia jasa yang aman, yaitu yang sudah terdaftar di OJK.