SWARA – Layanan keuangan berbasis financial technology (fintech) memang tengah menjamur. Alasannya, salah satunya karena masih banyak masyarakat yang belum dilayani secara maksimal oleh jasa keuangan konvensional seperti perbankan dan perusahaan pembiayaan.

 

Perusahaan fintech bisa menjadi alternatif sumber pembiayaan yang mudah dijangkau karena layanannya bisa diakses dari mana saja. Tinggal buka browser di ponsel, ketik alamatnya, dan… voila! Saya sudah bisa mengajukan pinjaman dana tunai. Sesederhana itu.

 

Tapi, maraknya perusahaan fintech non-bank yang memberikan pinjaman dan belum diaturnya regulasi tentang fintech, membuat keamanannya dipertanyakan. Untungnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung gerak cepat menelurkan peraturan untuk mengawasi perusahaan-perusahaan ini agar nggak kelamaan berkubang di area abu-abu.

Maka, terbitlah Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

 

OJK sudah merilis daftar perusahaan fintech yang sudah terikat dengan regulasi di atas. Tapi, kok saya nggak melihat Tunaiku dalam daftar tersebut, ya?

 

Artikel terkait: Kenali fintech lebih jauh

  1. Bagaimana Regulasi Fintech di Indonesia?
  2. Masih Asing dengan FinTech? 5 Hal Ini akan Membuatmu Mengenalnya
  3. Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

 

Tunaiku merupakan produk Amar Bank yang terdaftar dan diawasi oleh OJK

Saya tentu bakalan mikir dua kali untuk meminjam dana di perusahaan fintech yang belum terdaftar di OJK. Tapi, sebenarnya Tunaiku itu perusahaan fintech, bukan, sih?

 

Dalam Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 pasal 2 ayat 1, perusahaan fintech yang terdaftar dinyatakan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya. Sementara, Tunaiku adalah produk kredit tanpa agunan berbasis fintech dari PT Bank Amar Indonesia, atau Amar Bank.

 

Di OJK, Amar Bank sudah terdaftar sebagai bank umum konvensional. Kamu bisa melihat daftarnya di sini. Jadi, Tunaiku nggak dianggap sebagai perusahaan fintech yang mandiri, melainkan sebagai bagian dari bank konvensional yang sudah terdaftar di OJK.

 

Dengan kata lain, sejak awal Tunaiku memang nggak bermain di area abu-abu, melainkan sudah diawasi oleh OJK sebagai salah satu produk dari Amar Bank.

 

Pinjaman tanpa agunan yang cepat dan mudah

Sebagai produk KTA berbasis fintech, kamu bisa menjangkau Tunaiku dengan instan. Yang penting, ada smartphone atau komputer, plus koneksi internet.

 

Yang bikin saya nyaman, Tunaiku juga nggak menyaratkan kepemilikan kartu kredit. Kalau kamu nggak punya kartu kredit seperti saya, mungkin pinjaman tanpa agunanmu bakal ditolak saat mengajukan di tempat lain. Di Tunaiku, kamu cukup modal KTP saja.

 

Artikel terkait: Manfaat dan keunggulan pinjaman online Tunaiku yang layak kamu tahu

  1. Syarat KTP Saja, Kamu Bisa Pinjam Uang Online untuk Tambah Modal Nikah!
  2. Ini 5 Keunggulan Pinjaman Online Tunaiku yang Harus Kamu Tahu!
  3. 5 Impian yang Bisa Kamu Wujudkan dengan Pinjaman Tunaiku

 

Selain itu, kamu juga cukup memenuhi beberapa kriteria berikut ini:

  • Usia minimum 21 tahun,
  • Memiliki penghasilan tetap,
  • Warga Negara Indonesia (WNI),
  • Minimum masa kerja 3 bulan,
  • Harus dapat dihubungi (baik melalui alamat tempat tinggal atau kantor) di wilayah Jabodetabek, Surabaya, Gresik, dan Siduarjo.

 

Kalau syarat-syarat di atas sudah dipenuhi, pinjamanmu pasti bakal cepat diproses.

Karena Amar Bank sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, kini saya nggak perlu ragu lagi buat meminjam dana lewat Tunaiku. Nggak lupa, saya mem-bookmark situs Tunaiku, biar bisa diakses sewaktu membutuhkan.