Swara KAMU – Perceraian merupakan titik perpisahan yang dilakukan oleh suami istri. Namun pada akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hubungan yang telah diakui oleh pengadilan agama dan negara. Dapat dikatakan perceraian dikatakan sah apabila kedua belah pihak menyetujui surat perceraian yang dibuat oleh pengadilan agama.

Perceraian termasuk perkara yang lumayan banyak ditangani oleh hakim, baik cerai talak atau cerai gugat. Salah satu penyebab perceraian yaitu keadaan ekonomi keluarga yang tidak mampu yang menyebabkan suami istri memilih memutuskan pernikahannya.

Konflik dalam kehidupan rumah tangga bisa muncul karena ada faktor yang menyebabkan timbulnya konflik tersebut. Salah satunya dapat diakibatkan dari faktor moral atau faktor suami meninggalkan kewajiban.

Faktor yang disebabkan karena meninggalkan kewajiban diantaranya: karena kawin paksa, faktor ekonomi, faktor tidak adanya tanggung jawab, karena kawin dibawah umur, adanya penganiayaan, karena faktor dihukum, cacat biologis, faktor politik, tidak ada keharmonisan, dan karena adanya gangguan dari pihak ketiga.

Salah satu alasan perceraian yang dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (selanjutnya disingkat Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975) adalah karena meninggalkan pasangan tanpa alasan yang sah dalam jangka waktu dua tahun berturut-turut.

Perceraian karena Faktor Ekonomi


Penyebab terbanyak masalah perceraian karena faktor ekonomi keluarga yang rendah sudah banyak di Indonesia. Dapat dilihat karena sebab ekonomi yang rendah dalam rumah tangga dapat berpotensi adanya perceraian. Apalagi sudah banyak kejadian hamil sebelum nikah, sepasang kekasih yang belum siap untuk bertanggung jawab, apalagi sampai menghidupi sebuah keluarga dengan ekonomi yang terbatas. Maka dari itu kita menjaga pergaulan yang sangat bebas.

Masalah ekonomi yang rendah merupakan salah satu faktor yang membuat terjadinya problem rumah tangga, baik masalah ekonomi yang cukup bahkan berlebihan hingga masalah ekonomi yang kurang bahkan sangat berkekurangan atau masalah dalam pengaturan keuangan keluarga. Akibatnya tidak sedikit istri dan anak-anak yang terlantar dibiarkan begitu saja oleh ayahnya tanpa pembelaan.

Perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atas tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa perceraian adalah pembubaran suatu hubungan perkawinan ketika pihak-pihak masih hidup dengan didasarkan pada alasan-alasan yang dapat dibenarkan serta telah ditetapkannya suatu keputusan hakim. Maka dengan adanya kasus cerai ini perkawinan mereka putus dan mereka sudah tidak ada hubungan suami istri.

Daftar Pustaka

Suhaimi, M., & Rozihan, R. (2021). FAKTOR EKONOMI PENYEBAB CERAI GUGAT (Studi Kasus di Pengadilan Agama Purwodadi Tahun 2018). Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Humanoira.
Awaliyah, R., & Darmalaksana, W. (2021). Perceraian akibat dampak covid-19 dalam perspektif hukum islam dan perundang-undangan di Indonesia. Khazanah Hukum, 3(2), 87-97

DISCLAIMER:

Swara Kamu merupakan wadah untuk menyalurkan inspirasi, edukasi, dan kreasi lewat tulisanmu. Kamu bisa menyampaikan pendapat, pemikiran, atau informasi menarik seputar finansial dan karier. Setiap artikel Swara Kamu menjadi tanggung jawab penulis karena merupakan opini pribadi penulis. Tim Swara tidak dapat menjamin validitas dan akurasi informasi yang ditulis oleh masing-masing penulis.

 

Ingin ikut berbagi inspirasi? Langsung daftarkan dirimu sebagai penulis Swara Kamu di sini!