Swara Kamu – Anak usia 5 tahun sudah mengenal rokok? Mengapa orang Indonesia suka sekali merokok? Banyak kampanye “anti rokok” yang telah didengungkan tapi jumlah perokok di Indonesia terus bertambah tiap tahunnya. Seperti yang kita ketahui, merokok dapat membunuhmu dan sekitarmu tapi itu tidak membuat mereka kapok dan hanya dianggap angin lalu saja.
Perokok Indonesia mengebulkan asap rokok dimana saja tanpa peduli lingkungan sekitarnya apakah ada bayi, ibu hamil, anak remaja putri, atau bahkan pelajar. Memang beberapa restoran telah menyediakan ruangan ‘no smoking room’ tapi seharusnya program Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) diterapkan di tempat-tempat lainnya. Asap rokok tentu sangat mengganggu dan merugikan orang lain.
Setiap orang memiliki hak untuk tetap sehat yang harus dilindungi. Korban asap rokok berpotensi mengalami kanker, kardiovaskuler, dan sakit pernapasan. Perokok pasif atau aktif sama bahayanya. Peringatan tentang bahaya merokok sudah diatur dalam undang-undang, jelas ada hukumnya tapi itu tidak cukup menyadarkan para perokok untuk memperhatikan kesehatannya. Seharusnya mereka dapat berpikir secara bijak bahwa merokok hanya merugikan diri sendiri.
Ternyata di Indonesia, anak sudah mengenal fisik rokok sejak umur 6 tahun namun belum mengerti bahaya rokok bagi kesehatannya. Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2017 mencatat 34,71% anak usia 5-17 tahun diketahui menghisap lebih dari 70 batang rokok perminggu (SUSENAS, 2016). Banyak dari mereka menjadikan rokok sebagai syarat utama untuk masuk geng di sekolah, lambang anak gaul, dan keren. Mindset tersebut yang harus kita lawan.
Ketua Tobacco Control Support Center, Dr Santi Martini, dr.M.Kes mengakui bahwa “harga rokok di Indonesia memang terlalu murah. Rokok yang murah juga mendorong anak-anak yang mampu membeli rokok dan dapat teradiksi sehingga menjadi perokok yang tidak dapat berhenti seterusnya,” ujar Dr Santi seperti dikutip dari keterangan pers yang diterima Warta Kota, Senin (23/7/2018). Berdasarkan riset Atlas Tobbaco, Indonesia ada di urutan ke-3 negara dengan jumlah perokok tertinggi di dunia. Jumlah perokok di Indonesia tahun 2016 mencapai 90 juta jiwa.
Data Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak menunjukkan, jumlah perokok anak di bawah umur 10 tahun di Indonesia mencapai 239.000 orang. Kebanyakan perokok berasal dari keluarga kurang mampu. Dia menambahkan, 84,8 juta jiwa perokok di Indonesia berpenghasilan kurang dari Rp 20.000 per hari. Perokok di Indonesia 70% di antaranya berasal dari kalangan keluarga miskin.
“Tembakau maupun rokok merupakan zat berbahaya, yang berdampak buruk bagi kesehatan anak di masa depan, bahkan dapat menyebabkan kematian. Dampak penggunaan rokok akan dirasakan 15-20 tahun mendatang, saat anak menginjak usia produktif. Sebanyak 225.700 orang meninggal dunia setiap tahun akibat rokok di Indonesia,” ungkap Menteri Yohana dalam sambutan di acara 12th Asia Pacific Conference on Tobacco or Health (APACT12th) di Nusa Dua, Bali, lewat keterangan pers yang diterima Suara.com Kamis (13/9/2018).
Menurut riset, sebagian perokok di Indonesia tidak begitu paham mengenai bahaya merokok. Kurangnya peranan pemerintah dalam mengadakan penyuluhan atau pemberitahuan mengenai akibat rokok adalah salah satu alasannya. Bahaya merokok bagi kesehatan yang paling utama adalah memicu kerusakan paru-paru, menurunkan fungsi jantung, pembuluh darah, dan saluran pernapasan.
Upaya kampanye “anti rokok” terus dilakukan namun jumlah perokok tidak kunjung berkurang. Bisa diambil kesimpulan bahwa kampanye tersebut tidak berhasil membuat orang berhenti merokok. Kampanye harus dibuat lebih kreatif dan menarik lagi sehingga pesan bisa tersampaikan dan melahirkan tindakan untuk stop merokok.
Pemerintah kurang serius dalam menanggulangi masalah ini. Kita bisa lihat dari iklan rokok yang masih marak di media apalagi saat diluncurkan produk rokok baru. Seharusnya iklan rokok bisa diberhentikan terlebih dahulu dan diganti dengan bahaya / akibat merokok.
Alasan perokok mayoritas karena pergaulan yang buruk dan berasal dari coba-coba tanpa memikirkan dampaknya. Pemerintah sekali lagi harus terus mengedukasi tentang bahaya merokok dan melakukan gerakan anti rokok. Pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi atau denda bagi mereka yang merokok bukan di tempatnya.