SWARA – Dalam menjalankan roda bisnis, kekuatan modal saja nggak bisa menjadi penentu. Pasalnya, yang besar nggak selalu mampu bertahan. Toh, nggak sedikit perusahaan mapan yang merugi hingga gulung tikar. Alasannya beragam, bisa karena luput membaca peluang atau strategi yang keliru. Coba lihat sejumlah peritel besar lokal maupun dunia yang menutup sebagian atau seluruh gerainya, seperti 7-Eleven.
Perusahaan yang mau bangkrut biasanya sudah menunjukkan sejumlah tanda-tanda. Beberapa di antaranya, perusahaan mulai menjual aset-asetnya, karyawan banyak yang dirumahkan, efisiensi besar-besaran, hingga restrukturisasi. Kalau hal-hal semacam ini dialami perusahaanmu, kamu tentu harus waspada.
Ketika perusahaan tempatmu bekerja sudah menunjukkan tanda-tanda kebangkrutan, kamu jangan cuma pasrah. Pastikan kamu sudah mempersiapkan diri menghadapi badai karier lewat langkah-langkah berikut ini!
Artikel Terkait: Memilih Karier yang Tepat
- Bingung Menentukan Karier? Ajukan dan Jawab Jujur Pertanyaan Ini!
- 10 Tips Karier dari Anna Wintour yang Bisa Diaplikasikan Sehari-hari
- Tengah Merencanakan Karier? Intip Pekerjaan Mana yang Sesuai dengan Zodiakmu!
1. Segera siapkan dana darurat
Jika pembayaran gajimu masih lancar dan kamu belum membuat dana darurat, segera siapkan! Kita tentu berharap perusahaan bisa bertahan dan kamu juga tetap dipertahankan. Namun, kamu perlu bersiap untuk kemungkinan terburuk. Setidaknya, siapkan dana darurat sebesar tiga kali gaji, sehingga ketika pesangon seret pun kamu masih bisa bertahan.
2. Bersikap kooperatif dengan pihak-pihak terkait
Ketika perusahaan mengalami pailit, kepengurusan harta perusahaan akan diserahkan kepada kurator seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Kurator pada dasarnya punya hak penuh untuk mengelola harta pailit, selama keputusan definitif belum diambil.
Sebagai karyawan, tugas kamu adalah bersikap kooperatif dengan pihak-pihak terkait, termasuk kurator. Jika kerja sama antara karyawan dan kurator berjalan baik, mungkin saja kinerja perusahaan bisa membaik dan batal dilikuidasi.
3. Bersiap mencari pekerjaan baru
Sebelum betulan di-PHK, nggak ada salahnya kamu ancang-ancang untuk mencari pekerjaan baru yang lebih menjanjikan. Kalau sukses memperoleh kerjaan baru, kamu nggak cuma menolong dirimu sendiri, perusahaan juga terbantu karena nggak perlu mem-PHK dirimu dan membayar pesangon.
4. Pahami hak-hakmu jika mengalami PHK
PHK bukan akhir dunia. Kamu pun nggak perlu menyalahkan perusahaan. Yang penting, kamu memahami hak-hakmu ketika mengalami PHK. Dalam UU Kepailitan, hak-hak karyawan dijamin sebagai kreditur yang diistimewakan dengan prioritas yang tinggi. Ini juga menjadi alasan kenapa kamu harus kooperatif dengan pihak Kurator.
Selain itu, pelajari pula Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di sana tertulis bahwa kamu berhak menerima pesangon sebesar 1 (satu) kali pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak pasal 156 ayat (4), jika di-PHK karena perusahaan tutup permanen.
Â
Artikel Terkait: Jangan Lakukan Ini Kalau Mau Kariermu Cemerlang
- Lakukan 5 Kebiasaan Berikut untuk Menghindari Karier yang Mandek
- Hati-Hati, Kesalahan dalam Mengirim Email Ini Bisa Menghancurkan Karier
- Hati-Hati! 5 Body Language Ini Bisa Bikin Orang Salah Paham dan Menjauhimu
5. Lakukan penghematan
Jika akhirnya perusahaan betulan bangkrut dan kamu di-PHK, saatnya melakukan penghematan besar-besaran. Gunakan dana darurat dan pesangon secara bijak. Selain itu, segerakanlah untuk mencari pekerjaan baru atau memulai usaha dari uang yang kamu terima. Siapa tahu, kamu malah lebih sukses menjadi wirausahawan setelah kepepet.
Tentunya, saya nggak pernah berharap perusahaan tempat saya bekerja bakal bangkrut dan tutup. Namun, akan lebih baik kalau kita mempersiapkan diri untuk segala kemungkinan, kan?
Yuk, ajukan pinjaman tanpa agunan, tanpa kartu kreditmu sekarang juga!
PAULUS RISANG