Edukasi & Inspirasi Finansial dari Amar Bank – Memasuki bulan puasa, kamu yang umat Muslim tentu sangat menanti-nanti datangnya hari raya. Pasalnya di momen ini, kamu akan mendapatkan salah satu hakmu sebagai pegawai yaitu memperoleh dana THR (Tunjangan Hari Raya).
Jika mereka yang punya status sebagai pegawai tetap boleh merasa bahagia karena mendapat THR, bagaimana dengan kamu yang masih pegawai kontrak? Apakah kamu akan mendapatkan hak yang sama? Bagaimana ya ketentuan penghitungan THR bagi pegawai kontrak? Yuk, simak ulasannya berikut ini!
Ingin tambahan dana untuk belanja menjelang hari raya nanti? Ingat! Tunaiku bisa menjadi solusi pinjaman aman bagi kamu. Cek di sini
Bukan cuma pekerja tetap, kamu yang masih kontrak juga berhak
Kamu yang masih berstatus sebagai pegawai kontrak tidak perlu berkecil hati. Berdasarkan peraturan pemerintah, THR wajib diberikan pada semua pegawai. Tidak hanya pegawai tetap saja, tapi juga pegawai kontrak atau outsourcing. Hanya saja terdapat aturan-aturan yang digunakan sebagai patokan untuk memberikan THR bagi pegawai tetap, kontrak, maupun outsourcing ini.
Dana THR akan diberikan jika sudah bekerja selama 3 bulan atau lebih
Tidak semua pegawai kontrak bisa mendapatkan THR saat hari raya. Tapi, hanya mereka yang sudah bekerja selama tiga bulan atau lebih secara berturut-turut yang berhak. Jadi jika saat ini kamu baru bekerja selama satu atau dua bulan saja, kamu harus bersabar hingga tahun depan untuk mendapatkan THR.
Baca juga: 3 Kesalahan Mengatur THR dan Cara Menghindarinya
Gimana sih cara menghitung besaran dana THR jika disesuaikan dengan masa kerja?
Bagi kamu yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut atau lebih, kamu berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah. Jumlah upah ini termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap, ya. Sementara bagi kamu yang bekerja selama tiga bulan atau lebih tapi kurang dari 12 bulan, ada rumus khusus untuk menghitung jumlah THR-mu, yaitu: THR = masa kerja x gaji bulanan : 12 bulan.
Misalnya, kamu telah bekerja di perusahaanmu selama 3 bulan. Selama kamu bekerja, kamu mendapatkan gaji dengan total 4 juta rupiah dengan detail gaji pokok 3 jt dan 500 tunjangan. Maka cara menghitung sebagai berikut.
3 bulan x 4 juta : 12 bulan = 1 juta. Jadi, total THR yang kamu terima adalah Rp1 juta.
THR kamu belum cukup untuk memenuhi biaya lebaran karena banyak kebutuhan dadakan? Tenang saja, Tunaiku ada untuk solusi yang tepat buatmu. Ajukan langsung pinjamanmu di sini
Pembayaran dana THR dilakukan sekali setahun paling lambat H-7
Peraturan yang satu ini juga wajib banget kamu mengerti. Seringkali ada perusahaan yang membayarkan THR saat sudah mendekati hari raya. Padahal, ada peraturan yang menjelaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR satu kali dalam setahun dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika ternyata ada perusahaan yang melanggar aturan ini, kamu berhak meminta hakmu.
Bagaimana jika ternyata perusahaan tidak mau membayar THR-mu?
Perselisihan bisa saja terjadi, salah satunya ketika perusahaan ternyata tidak mau membayar THR-mu lantaran alasan tertentu. Selama kamu berpegang pada aturan-aturan di atas, kamu pun berhak menuntut hak-mu. Salah satu cara yang bisa kamu lakukan adalah dengan melapor pada Dinas Tenaga Kerja. Perusahaan yang terbukti melanggar bisa dihukum berdasarkan Undang-undang Tenaga Kerja.
Nah, apakah di hari raya ini kamu sudah berhak mendapat THR? Bagikan pengalamanmu di kolom komentar, ya!
Kamu belum dapat THR dari perusahaan tapi butuh dana buat lebaran? Kamu bisa pinjam ke Tunaiku tanpa ribet lho. Cek langsung di sini