SWARA – Tahukah kamu, tanggal 16 November diperingati sebagai Hari Toleransi Internasional? Hari peringatan ini menjadi ajang bagi masyarakat dunia untuk mengakui hak asasi manusia secara universal dan menerima perbedaan secara terbuka. 

 

Dikutip dari Kompas, pemilihan tanggal 16 November untuk memperingati Hari Toleransi Internasional ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Peringatan ini pertama kali dilakukan pada tanggal 16 November 1995 silam.

 

Tujuan Adanya Peringatan Hari Toleransi Internasional

 

Selama bertahun-tahun, Hari Toleransi Internasional diperingati untuk mengakui keberagaman yang ada. Hari peringatan ini juga menegaskan bahwa toleransi merupakan upaya menghormati dan menghargai keberagaman budaya dunia. 

 

Hingga saat ini, banyak sekali kasus intoleransi yang terjadi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Secara khusus, isu intoleransi di negara kita sebagian besar berkaitan dengan isu kebebasan beragama dan berkeyakinan.

 

Sebagai contoh, dilansir dari Tirto, salah satu kasus intoleransi selama pandemi di Indonesia adalah pelarangan pembangunan rumah dinas pendeta di Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) di Aceh Singgil.

 

Ada juga kasus penggerebekan rumah seorang penganut Kristen di Cikarang Pusat oleh warga sekitar dengan alasan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang baru saja terjadi pada akhir bulan April lalu.

 

Melihat adanya kasus-kasus intoleransi seperti ini, hari toleransi menjadi hari peringatan yang cukup penting. Lewat peringatan ini, kita diingatkan untuk mengendalikan cara berekspresi dan cara berperilaku sebagai manusia dengan menghargai perbedaan. 

 

Sejarah Hari Toleransi Internasional 

 

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, peringatan hari toleransi dimulai pada tahun 1995 dan ditetapkan oleh PBB. Penetapan hari peringatan ini juga dituang dalam deklarasi Principles of Tolerance. 

 

Di dalam deklarasi tersebut, terdapat salah satu poin yang menegaskan bahwa toleransi adalah salah satu bentuk penghormatan. Toleransi menghargai keragaman budaya dunia serta berbagai bentuk ekspresi dari semua orang di dunia. 

 

Tidak hanya itu, di dalam deklarasi tersebut, juga ditekankan pemahaman bahwa toleransi bukan sekedar kewajiban moral, tetapi juga kewajiban politik dan hukum bagi setiap individu, kelompok, dan negara.

 

Oleh karena itu, bentuk intoleransi yang masih terjadi sampai saat ini, termasuk di Indonesia, sebenarnya bukanlah hal yang baik dan harus segera diatasi. 

 

Dalam deklarasi, disebutkan bahwa negara perlu membuat undang-undang yang bisa menyesuaikan dengan situasi intoleransi di masyarakat. Undang-undang itu harus bisa memastikan adanya kesetaraan dalam perilaku serta kesempatan bagi semua orang, baik individu maupun kelompok dalam masyarakat. 

 

Peringatan Hari Toleransi Internasional di tahun ini kembali menyadarkan kita akan pentingnya menghargai dan menghormati perbedaan. Sebagai negara yang kaya akan keragaman, kita harus bisa menerima keragaman budaya yang ada dan mengutamakan toleransi.