SWARA – Kamu mungkin sudah menyaksikan video tentang petugas bea cukai yang menarik pajak dari penumpang yang membawa pulang tas mewah dari luar negeri. Video ini memang sempat viral beberapa waktu yang lalu. Pajak yang dibayarkan mencapai puluhan juta rupiah.
Jumlahnya mungkin bikin kaget. Tapi, sebenarnya aturannya sudah jelas, kok. Nilai barang yang dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor itu adalah nggak lebih dari $250 (sekitar Rp3,5 juta) per penumpang atau $1000 (sekitar Rp13,5 juta) per keluarga. Lebih dari itu, tentu kamu harus menanggung pajaknya.
Menyambung artikel sebelumnya tentang barang-barang yang berpotensi diperiksa petugas bea cukai di bandara, kali ini saya ingin menyinggung tentang apa itu bea masuk dan pajak impor serta cara penghitungannya.
Nah, kalau kamu berniat belanja di luar negeri, ada baiknya kamu pahami dulu cara menghitung bea masuk dan pajak impor, biar nanti nggak kaget saat distop oleh petugas pabean di bandara.
Apa itu Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)?
Mengutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor. Setiap kali ada barang yang masuk dari luar negeri, barang tersebut akan dikenai bea masuk.
Selain bea masuk, barang impor juga dikenai Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). PDRI terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), serta Pajak Pertambahan Nilai untuk Barang Mewah (PPNBM).
Artikel terkait: Jadi warga negara yang baik, lebih paham soal pajak, yuk!
- Pertama Kali Lapor Pajak? Begini Caranya Menyampaikan SPT-mu!
- Ketahui Perbedaan e-Form dan e-Filling Ketika Melaporkan SPT Online
- Belajar dari Heboh Mobil Mewah Raffi Ahmad, Ini Hal yang Harus Kamu Ketahui Soal Pajak Kendaraan Bermotor!
Tujuan diberlakukannya bea masuk terhadap barang impor
Yang memberlakukan bea masuk terhadap barang impor itu nggak cuma Indonesia, negara-negara lain juga sama. Tujuan bea masuk ini sebenarnya baik, yaitu melindungi industri barang dan jasa dalam negeri dari gempuran produk impor.
Karena ada bea masuk inilah, barang-barang impor umumnya lebih mahal daripada produk lokal. Seandainya nggak ada bea masuk, barang impor bakal jadi lebih murah. Kalau barang konsumsi asal luar negeri lebih murah dibandingkan dalam negeri, sektor industri lokal bisa kalah saing dan sukar berkembang.
Komponen yang digunakan dalam penghitungan bea masuk
Untuk menghitung tarif bea masuk suatu barang, kamu perlu mengetahui nilai dasar pengenaan bea masuk (NDPBM) dari barang tersebut. Komponen ini dihitung dari nilai cost/FOB (harga barang), insurance (asuransi), dan freight (ongkos kirim), yang disingkat sebagai CIF.
Selanjutnya, tarif bea masuk dinyatakan dalam bentuk persentase terhadap NDPBM. Tarif bea masuk tiap barang berbeda-beda. Tarif masing-masing jenis barang diatur dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
Selain bea masuk, ada pula komponen pajak yang sudah dijelaskan tadi, yaitu PPN, PPNBM, PPh Pasal 22 Atas Impor. Masing-masing jenis pajak dihitung dari :
Nah, untuk mencari tahu berapa tarif bea masuk, PPN, dan PPNBM suatu barang, kamu cukup mengunduh aplikasi BTKI di ponselmu melalui Google Play Store di sini.
Artikel terkait: Lebih bijak dalam berbelanja
- Hati-hati dalam Membayar Tagihan Kartu Kredit, Jangan Sampai Salah Strategi!
- Gemar Belanja? Ini Fakta Gelap Barang Diskonan yang Harus Kamu Tahu!
- Curhatan 5 Anak Rantau Tentang Kebiasan Belanja Setelah Kerja di Jakarta. Berubah atau Tidak?
Menghitung pungutan bea masuk dan pajak impor dengan kalkulator pabean
Nah, setelah mengetahui komponen-komponen yang digunakan, kamu bisa langsung melakukan penghitungan pungutan bea masuk dan pajak impor secara mandiri. Rumus yang digunakan adalah sebagai berikut:
1. Pungutan bea masuk:
((Nilai Barang FOB – pembebasan FOB) + Asuransi + Freight) x kurs x tarif bea masuk
2. PDRI:
((((Nilai Barang FOB – pembebasan FOB) + Asuransi + Freight) x kurs) + (bea masuk)) x tarif PDRI
Bingung pakai rumus? Tenang, ada cara yang lebih gampang, kok. Kamu bisa memanfaatkan kalkulator pabean yang ada di situs resmi bea cukai, yaitu bctemas.beacukai.go.id/kalkulator/ atau bcjakarta.beacukai.go.id/kalkulator-bea-masuk-dan-pajak-impor.html. Selain itu, kamu juga bisa mengunduh kalkulator pabean melalui Google Play Store di sini.
Dengan menggunakan kalkulator pabean yang sudah disediakan, penghitungan pungutan bea masuk dan PDRI bakal lebih akurat dan praktis. Jadi, kamu nggak perlu repot-repot menebak berapa bea masuk yang mesti kamu bayarkan atas barang yang kamu impor atau belanjaan yang kamu bawa pulang dari luar negeri.
Bagaimana dengan artikel yang kamu baca hari ini? Semoga bermanfaat untukmu, ya.
Jangan lupa, Tunaiku menyediakan pinjaman tunai cepat dan mudah, mulai dari Rp 2-15 juta, yang bisa diangsur mulai dari 6-15 bulan. Yuk, Ajukan pinjamanmu di sini sekarang!
PAULUS RISANG