SWARA – Saat banyak orang beralih ke investasi Forex, saya justru belum bisa move on dari investasi emas. Memang sih, dibutuhkan modal yang cukup besar untuk memulainya. Namun setidaknya, risiko investasi yang perlu ditanggung investor nggak terlalu besar.
Kalau kamu juga tertarik untuk menjajal investasi emas batangan, yuk kita belajar sama-sama lewat artikel ini!
Artikel terkait: Melek Pajak untuk Kehidupan yang Lebih Mudah
- Begini Cara Hitung Bea Masuk dan Pajak Impor Barang dari Luar Negeri
- Ketahui 5 Barang Bawaan yang Bisa Kena Bea Cukai Bandara!
- Belajar dari Heboh Mobil Mewah Raffi Ahmad, Ini Hal yang Harus Kamu Ketahui Soal Pajak Kendaraan Bermotor!
Kenapa investasi emas batangan menjanjikan?
Biasanya, ada tiga alasan yang melatarbelakangi keputusan investor:
1. Nggak repot
Salah satu daya pikat investasi emas batangan adalah proses investasinya yang nggak repot. Kamu cuma perlu membeli emas batangan dan menyimpannya di tempat yang aman. Dalam beberapa tahun, kamu tinggal menuai keuntungannya.
Sebagai gambaran, harga emas pada tahun 2010 adalah Rp350 ribu. Karena memiliki modal yang cukup, kamu pun memutuskan untuk membeli emas tersebut dan menyimpannya sampai nilainya bertambah. Nah, tahun ini ternyata harga emas naik menjadi Rp640 ribu sehingga kamu memutuskan untuk menjualnya. Tanpa melalui proses yang menyulitkan dan berisiko, kamu pun berhasil mendapatkan keuntungan dua kali lipat. Menarik, kan?
2. Harga emas naik terus
Emas selalu jadi barang favorit sebagian besar perempuan. Alasan utamanya, emas memiliki nilai estetis tersendiri yang ampuh mendongkrak penampilan seseorang. Bahkan untuk beberapa orang, kepemilikan emas ampuh dijadikan sarana adu pamer, lho!
Nah, di luar itu semua, ada satu alasan yang seharusnya akan memotivasi kamu untuk mulai berinvestasi emas: harga emas akan terus naik setiap tahunnya! Meski pergerakannya fluktuatif, tetapi secara garis besar harganya akan terus meningkat dari tahun ke tahun.
3. Cukup bayar pajak saat melakukan pembelian
Berbeda dengan investor tanah atau rumah yang dibebani Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan, investor emas hanya diminta untuk membayar pajak satu kali, tepatnya pada saat proses pembelian emas.
Kalau kamu memutuskan untuk menjualnya lagi, maka beban pajak akan diserahkan kepada pembeli. Dengan kata lain, pajak untuk investor emas hanya akan dibebankan pada proses pembelian.
Pahami aturan pajak emas batangan
Sejak 2 Oktober 2017, pembelian emas batangan akan dikenai pajak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 107/PMK.010/2015 perihal Pemungutan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Berdasarkan peraturan tersebut, kamu akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh 22) saat membeli emas batangan di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia. Secara lebih terperinci, pembeli yang tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenai pajak sebesar 0,9%, sementara pembeli yang punya NPWP akan dikenai pajak sebesar 0,45%. Setelah melakukan pembayaran pajak, kamu akan menerima bukti pemotongan pajak 30 hari setelah melakukan transaksi.
Sebenarnya, aturan pajak ini juga diberlakukan di toko-toko emas meski nggak tercantum di nota pembelian. Nah, itulah mengapa kamu sebaiknya membeli emas di cabang PT Antam untuk mendapatkan bukti pemotongan pajak yang terperinci.
Artikel terkait: Tips untuk Pemilik Kendaraan Bermotor
- Waspada! Jangan Sampai Garansi Motormu Hangus Karena 7 Hal Ini!
- Mengurus Balik Nama Mobil, Berapa Biayanya?
- Perhatikan 5 Pengeluaran Berikut Sebelum Kamu Beli Mobil!
Nah, buat kamu yang tertarik untuk berinvestasi emas, jangan buru-buru mengurungkan niat setelah mendengar kata “pajak”, ya. Jangan khawatir, nominal pajaknya nggak membebani, kok, jika dibandingkan dengan nilai investasi yang kamu dapatkan!
Ajukan pinjaman uang tanpa agunan, tanpa kartu kredit hanya di Tunaiku sekarang juga!
Pinjaman dari 2-15 juta yang dapat diangsur mulai 6-15 bulan.
DEWI AYU NURJANAH