SWARA – Sejak 1 November 2020 lalu, BPJS Kesehatan melakukan pembersihan data keanggotaan peserta. Dilansir dari Bisnis.com, data kepesertaan yang belum lengkap akan dibekukan dan diminta untuk melakukan Registrasi Ulang (GILANG) keanggotaan BPJS Kesehatan.Â
Kelengkapan data peserta akan dilihat dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang didaftarkan. Apabila kamu belum mengisi NIK, maka keanggotaan akan dibekukan untuk sementara waktu sampai kamu melakukan GILANG.Â
Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah status keanggotaan BPJS Kesehatan milikmu masih aktif atau tidak. Dikutip dari CNN Indonesia, berikut ini beberapa cara yang bisa kamu coba:Â
-
Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh oleh pengguna smartphone Android maupun iOS. Dalam aplikasi tersebut, status kepesertaan bisa dicek melalui menu ‘Peserta’. Pastikan kamu masuk ke aplikasi dengan menggunakan nomor BPJS Kesehatan milikmu.Â
-
Chat WhatsApp
Kamu juga bisa mengecek status kepesertaan dengan menghubungi pusat informasi BPJS Kesehatan melalui chat WhatsApp. Chat WhatsApp bisa dilakukan melalui nomor 08118750400. Nantinya, akan ada panduan dalam chat untuk mendapatkan informasi yang kamu butuhkan.Â
-
Care center BPJS Kesehatan
Mengecek keanggotaan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui call center resmi di 1500 400. Saat menghubungi call center, kamu akan diberikan petunjuk mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengetahui status kepesertaanmu.Â
-
Petugas BPJS Kesehatan SATU!
Program BPJS Kesehatan SATU! tersedia pada rumah sakit yang telah berafiliasi dengan BPJS Kesehatan. Program ini bertujuan untuk memaksimalkan peran petugas dalam Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PPIP).Â
Kamu bisa langsung menghubungi petugas di rumah sakit terdekat. Petugas BPJS Kesehatan SATU! mengenakan rompi berwarna kuning dengan tulisan BPJS SATU!
Melakukan Registrasi Ulang BPJS Kesehatan
Apabila setelah diperiksa ternyata keanggotaanmu dibekukan, kamu perlu melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan. Secara khusus, registrasi ulang perlu dilakukan apabila kamu belum melengkapi NIK pada data kepesertaan.Â
Dilansir dari Kompas, registrasi ulang bisa kamu lakukan dengan melakukan:Â
- Menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi di chat WhatsApp dengan menggunakan menu pengaktifan kembali.
- Menghubungi petugas BPJS Kesehatan SATU! di rumah sakit terdekat.
- Menghubungi BPJS Kesehatan melalui care center di 1500 400.Â
Saat akan melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan, sebaiknya kamu menyiapkan KTP/KK dan kartu peserta. Selain itu, tidak ada dokumen lain yang perlu dipersiapkan lagi.Â
Setelah melakukan registrasi ulang, pembaruan data kepesertaanmu akan selesai dan aktif kembali setelah 1×24 jam.Â
Walaupun status keanggotaanmu dibekukan untuk sementara waktu, kamu tetap bisa merasakan fasilitas dari BPJS Kesehatan. Kamu tetap memiliki hak untuk mendapatkan jaminan.
Meski begitu, sebaiknya segera lakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan apabila status keanggotaanmu dibekukan karena data NIK yang tidak lengkap.Â