SWARA – Sejak 4 Januari lalu, pemerintah sudah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan ini diberikan secara spesifik untuk setiap keluarga yang kurang mampu. 

 

Nantinya, BLT PKH ini akan diberikan melalui empat tahap per tiga bulan. Jadi, setelah Januari ini, pencairan berikutnya dilakukan di bulan April, Juli, dan Oktober. 

Skema Penyaluran BLT PKH

 

Dilansir dari Kompas, rencananya pemerintah akan menyalurkan BLT PKH kepada 10 juta keluarga di Indonesia. Nominal bantuan yang didapatkan akan berbeda-beda, mulai dari Rp900 ribu sampai dengan Rp3 juta. 

 

Pemberian dana bantuan disesuaikan dengan anggota masing-masing keluarga. Karena, bantuan hanya diberikan kepada anggota keluarga yang masuk ke dalam kategori penerima bantuan.

 

Ada dua komponen persyaratan untuk penerima BLT PKH, yaitu komponen kesehatan dan komponen pendidikan. Komponen kesehatan terdiri atas:

 

  • Ibu hamil dengan total bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.

 

  • Anak usia dini dengan total bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun.

 

Sementara, untuk komponen pendidikan, kriterianya meliputi: 

 

  • Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar.

 

  • Anak SMA atau sederajat dengan total bantuan Rp2 juta per tahun.

 

  • Anak SMP atau sederajat dengan total bantuan Rp1,5 juta per tahun.

 

  • Anak SD atau sederajat dengan total bantuan Rp900 ribu per tahun.

 

Selain itu, ada juga kategori bantuan kesejahteraan sosial untuk kaum disabilitas dan lansia sebesar Rp2,4 juta per tahun. 

 

Batas Penerima Bantuan di Setiap Keluarga

 

Seluruh bantuan ini akan didapatkan apabila anggota keluargamu termasuk dalam komponen penerima bantuan yang ditetapkan. Akan tetapi, pemerintah menetapkan batasan bantuan dalam satu keluarga. Khususnya bila keluargamu terdiri atas ibu hamil, pelajar, lansia, dan disabilitas. 

 

Penerima bantuan dalam setiap keluarga dibatasi sampai maksimal 4 orang saja. Selain itu, ketentuan batasan lainnya adalah sebagai berikut:

 

  • Penyandang disabilitas berat maksimal satu orang dalam satu keluarga.

 

  • Lansia usia 70 tahun ke atas maksimal satu orang dalam satu keluarga.

 

  • Anak SMA atau sederajat maksimal satu orang dalam satu keluarga.

 

  • Anak SMP atau sederajat maksimal satu orang dalam satu keluarga.

 

  • Anak SD atau sederajat maksimal satu orang dalam satu keluarga.

 

  • Anak usia dini maksimal dua orang dalam satu keluarga.

 

  • Ibu hamil dibatasi maksimal kehamilan kedua dalam satu keluarga. 

 

Kalau dalam satu keluarga terdapat banyak anak dalam kategori berbeda-beda, maka anak usia dinilah yang akan didahulukan. 

 

Mendaftarkan Diri untuk Menerima BLT PKH

 

Dikutip dari Kompas, berikut ini cara untuk mendaftarkan diri sebagai penerima BLT PKH:

 

  • Mendaftarkan diri menggunakan KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat.

 

  • Pemerintah tingkat desa atau kelurahan akan membahas kelayakan warga sebagai penerima bantuan secara musyawarah.

 

  • Penerbitan berita acara berdasarkan hasil musyawarah untuk menjadi pre-list akhir penerima bantuan.

 

  • Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data berdasarkan pre-list akhir tersebut. Verifikasi dan validasi dilakukan dengan kunjungan rumah tangga.

 

  • Data yang terverifikasi akan dicatat ke aplikasi SIKS Offline kemudian diekspor ke File Extension SIKS.

 

  • File Extension SIKS akan dikirimkan ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke aplikasi SIKS Online.

 

  • Hasil verifikasi dilaporkan ke bupati atau walikota, kemudian disahkan oleh gubernur untuk disampaikan kepada menteri.

 

 

Kalau kamu merasa memenuhi syarat, tapi belum mendapatkan bantuan, segera daftarkan keluargamu sekarang. Masih ada kesempatan bagi kamu dan anggota keluargamu untuk menjadi penerima BLT PKH.