SWARA – Belum lama ini, media sosial diramaikan dengan seorang selebgram yang melakukan body shaming di akun pribadinya. Sebenarnya, body shaming di media sosial seperti ini bukan pertama kalinya terjadi. Bahkan, hal ini mungkin sering kamu temui di kehidupanmu sehari-hari.
Dikutip dari Kompas, body shaming merupakan tindakan yang menyerang bagian tubuh orang lain dan termasuk dalam kategori bullying. Penyerangan dilakukan melalui kritik pedas terhadap penampilan fisik seseorang.
Di media sosial, banyak orang gemar mengomentari penampilan fisik orang lain, kadang sebagai ungkapan canda. Namun, canda atau tidak, mengkritik fisik seseorang termasuk dalam tindakan body shaming yang bisa dijatuhi hukuman berdasarkan undang-undang.
Ungkapan Body Shaming yang Tak Disadari
Body shaming bisa dilakukan atas dasar kesadaran ataupun tidak. Terkadang, kamu mungkin tidak berniat untuk mengkritik tampilan fisik seseorang di media sosial. Akan tetapi, orang tersebut bisa saja merasa dikritik dan ungkapanmu dipandang salah secara hukum.
Ada beberapa ungkapan yang mungkin tidak kamu sadari sebagai bentuk dari tindakan body shaming, seperti:
-
“Kamu kurusan? Makin cantik, deh!”
Ungkapan ini pasti sudah tidak asing lagi di telingamu. Sekilas, ungkapan ini terdengar positif. Namun, sebenarnya kalimat ini secara tidak langsung menyinggung orang lain yang tidak mengalami penurunan berat badan. Selain itu, bagi orang yang mendengar, ungkapan itu juga terkesan mengkritik penampilan fisiknya yang sebelumnya sebelum kurus.
-
“Kamu gendutan, deh.”
Di lingkungan kita, kita telah terbiasa untuk memandang berat badan yang rendah sebagai standar kebahagiaan. Padahal, seperti apa pun bentuk tubuhmu, kamu bisa tetap merasakan kebahagiaan dan tidak berhak untuk ditindas.
Jangan pernah menilai seseorang berdasarkan berat badan atau bentuk tubuhnya. Ingat, kalau kamu salah bicara, khususnya di media sosial, kamu bisa dihukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
-
“Pakai baju yang sesuai bentuk badan, dong.”
Coba diingat, pernahkah kamu mengucapkan kalimat ini kepada teman-temanmu? Meski niatnya sebagai anjuran, kalimat ini sebenarnya bisa menjadi bentuk body shaming.
Dengan menyuruh seseorang untuk mengenakan pakaian tertentu, secara tidak langsung kamu mengkritik penampilan tubuh mereka yang tampak berbeda ketika memakai pakaian tertentu. Padahal, setiap orang memiliki kebebasan yang sama untuk mengenakan pakaian apa saja yang nyaman menurut mereka sendiri.
-
“Kamu berani banget pakai baju itu.”
Sekilas, kalimat ini terkesan seperti memuji. Tapi sebenarnya, kalimat ini juga menyinggung penampilan fisik seseorang karena mengindikasikan bentuk tubuh mereka tidak sesuai dengan pakaian yang dikenakan.
Undang-Undang untuk Pelaku Body Shaming di Indonesia
Sebagai bentuk dari bullying, body shaming bisa berdampak pada kesehatan mental seseorang. Tidak jarang, orang-orang yang dihakimi penampilannya lebih mudah merasa tidak percaya diri, bahkan sampai merasa ingin mengakhiri hidupnya.
Di Indonesia, undang-undang mengenai body shaming yang dilakukan di media sosial akan dijerat hukuman berdasarkan UU no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Dilansir dari Kompas, hukum mengenai body shaming tertera di pasal 45 ayat 1 dan 3. Di pasal 45 ayat 1, dinyatakan bahwa pengguna yang mengunggah muatan yang melanggar kesusilaan akan dipenjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Lebih lanjut, pelaku body shaming yang juga melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang juga bisa dijatuhi hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta.
Kalau kamu melihat atau pernah mengalami body shaming di media sosial, kamu punya hak untuk melaporkannya ke kepolisian. Tapi, pastikan untuk menyimpan bukti yang cukup agar laporanmu bisa diverifikasi dan pelaku dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adanya undang-undang mengenai pelaku body shaming mengingatkan kita agar lebih berhati-hati dalam berkomentar di media sosial. Jangan sampai, tanpa kamu sadari, kamu melakukan bentuk pelanggaran karena unggahan pribadi.