SWARA – Siapa di sini yang suka belanja online? Namanya belanja online, pasti ada pengalaman senang sama pengalaman buruk. Termasuk, kena tipu. Saya sering banget dengar cerita orang-orang yang ditipu saat belanja online. Duh, untungnya saya belum pernah kena pengalaman buruk macam ini.

 

Kalau ditipu saat belanja online, kita harus gimana, ya? Apakah harus pasrah saja?

 

Ternyata, nggak begitu. Kita bisa memrosesnya lebih lanjut dengan melaporkannya kepada pihak berwenang.

 

Jadi, bagaimana caranya melaporkan kasus penipuan belanja online?

 

Artikel Terkait: Cerdas Finansial

  1. Tiru 5 Keputusan Finansial yang Diambil Para Perempuan Cerdas
  2. 6 Alasan Penting Perempuan Wajib Mandiri Secara Finansial
  3. 8 Langkah Mengatur Keuangan saat Pertama Kali Mencoba Budgeting

 

Laporkan secara online melalui situs-situs khusus

Langkah tercepat adalah melaporkannya melalui cara online juga.  Sekarang, sudah tersedia situs-situs khusus yang menampung pengaduan masyarakat. Berikut beberapa situs yang bisa kamu kunjungi.

 

1. LAPOR.GO.ID

Situs ini dikembangkan langsung oleh Staf Kepresidenan, lho. Sebenarnya, situs ini nggak terbatas untuk melaporkan penipuan belanja online saja, kok. Bisa untuk berbagai hal terkait birokrasi, pengurusan dokumen, dan lain-lain. Saya sudah pernah memakai situs ini untuk komplain mengenai kartu pajak. Ternyata, responsnya cepat dan sangat membantu.

 

Kamu perlu log in dulu supaya laporanmu bisa diproses. Adminstratornya terdiri atas 81 kementrian atau lembaga, 44 BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dan 5 Pemda (Pemerintah Daerah) yang akan  menindaklanjuti pelaporanmu kepada pihak kepolisian.

 

Kunjungi situsnya di sini: https://lapor.go.id/. Tersedia juga dalam bentuk mobile app

 

2. KREDIBEL.CO.ID

Nah, kalau situs yang satu ini memang khusus untuk melaporkan penipuan belanja online. Caranya sangat mudah. Hanya dengan memasukkan nomor rekening atau nomor ponsel yang digunakan. Situs ini kemudian akan melacak riwayat penjual berdasarkan laporan-laporan yang sudah pernah ada sebelumnya. Selain itu, di sini juga terdapat rekomendasi toko online terverifikasi untukmu. Jadi bebas rasa takut deh.

 

Kunjungi situsnya di sini: https://www.kredibel.co.id/

 

survey swara tunaiku

 

3. CEKREKENING.ID

Situs selanjutnya adalah cekrekening.id, yang dikelola langsung oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika. Nggak hanya menampung dan mengelola laporan penipuan, situs ini juga berfungsi sebagai portal penghubung dan pengumpul database rekening bank yang pemiliknya diduga telah melakukan penipuan online.

 

Tata cara pelaporan di sini lebih lengkap. Kamu harus memasukkan data informasi tentang si pelaku mulai dari nama, nomor telepon, modus kejahatan online, kronologi kejadian, nomor rekening beserta nama pemiliknya, dan nama bank. Sekaligus, melampirkan bukti scan pembayaran transfer dan screenshot percakapan atau chat antara kamu dan pelaku. Makanya, bukti-bukti ini harus kamu simpan  setiap bertransaksi.

 

4. Melalui email ke kantor polisi

Tindak kejahatan paling afdal kalau dilaporkan ke polisi. Nah, untuk kasus-kasus penipuan online, kamu bisa lapor ke polisi dengan cara mengirimkan email ke cybercrime@polri.go.id.

 

Caranya, sertakan data dirimu, data diri pelaku, dan bukti-bukti penipuan seperti riwayat percakapan, resi pengiriman, dan lain-lain.

 

Artikel Terkait: Berhati-hati dengan Urusan Uang

  1. Melek Finansial di Era Teknologi, Hati-Hati dengan Modus Penipuan via Ponsel Berikut Ini!
  2. Waspada, Ini 5 Modus Penipuan Lewat Media Sosial yang Kerap Nggak Kamu Sadari!
  3. Pahami Skema Ponzi, Modus Penipuan Investasi yang Banyak Memakan Korban

 

5. Laporkan ke bank cabang terdekat

Supaya rekening bisa cepat diblokir atau di-blacklist oleh pihak bank, kamu bisa segera mendatangi kantor cabang yang dipakai oleh si penipu. Langkah ini juga memiliki kemungkinan di mana uangmu bisa balik lagi.

 

Kalaupun bank tutup, kamu bisa hubungi nomor call center atau email ke customer service.

 

Itulah dia dua cara pelaporan penipuan belanja online yang bisa kamu lakukan. Penipuan belanja online sedang marak-maraknya, jadi kamu memang harus hati-hati saat berbelanja online. Apalagi untuk barang-barang dengan harga yang lumayan tinggi. Lebih baik belanja offline, alias di toko fisiknya langsung.

 

Ajukan pinjaman uang tanpa agunan, tanpa kartu kredit hanya di Tunaiku sekarang juga! Pinjaman dari Rp2-20 juta yang dapat diangsur mulai 6-20 bulan.

 

WINNY WITRA MAHARANI TUNAIKU   WINNY WITRA MAHARANI

 

1