SWARA-Meski aplikasi E–Tilang ini sudah lama di launching oleh Kepolisian Republik Indonesia, tapi nyatanya masih banyak masyarakat Indonesia yang belum tahu tentang aplikasi ini. Alhasil, banyak warga yang kaget dan nggak terima saat ada pemberitahuan nominal denda maksimal yang harus dibayarkan sesaat setelah tekena tilang. Nah, biar kamu nggak kaget dan salah kira pada saat nanti sedang apesnya terkena tilang, pahami prosedur E–Tilang berikut ini.

 

Cara Kerja E–Tilang

Saat kamu terkena tilang, polisi akan memasukan data kamu dan jenis pelanggaran yang kamu lakukan di aplikasi E–Tilang . Setelah itu polisi akan memberikan nomor pembayaran yang muncul di aplikasi dan kamu akan mendapatkan SMS berupa nominal denda yang harus dibayarkan. Jangan kaget, karena nominal denda ini adalah jumlah denda maksimal yang harus kamu bayar. Tapi tenang aja, karena setelah sidang kamu akan mendapatkan pengembalian uang sisa dari nominal denda yang sesungguhnya. Kamu bisa membayar denda melalu ATM atau mobile banking dan pengembalian sisa uang denda akan dikembalikan di saat persidangan atau transfer bank setelah masa sidang.

 

Artikel Terkait: Membeli Motor Bekas

  1. Hati-Hati Tertipu Saat Beli Motor Bekas untuk Mudik
  2. 6 Tips Menjual Motor Bekas dengan Aman dan Memuaskan
  3. Perhatikan 5 Hal Ini Saat Membeli Motor Matic Bekas

 

Setelah pembayaran denda, kamu bisa menunjukan bukti pembayaran kepada polisi untuk mengambil dokumen kendaraanmu kembali. Jadwal sidang bisa dilihat di situs dan apabila kamu nggak bisa menghadirinya, kamu bisa diwakilkan oleh petugas terkait. Di persidangan kamu akan mendapatkan nominal denda yang sesungguhnya dan setelah sidang berakhir kamu akan mendapatkan sisa uangmu kembali.

 

Bagaimana kalau nggak punya cukup uang untuk membayar denda di awal?

Apabila saat kamu ditilang ternyata kamu nggak punya cukup uang untuk membayar nominal denda maksimal maka kamu bisa mengajukan persidangan sendiri. Namun, persidangan ini harus dilakukan setelah melewati jadwal sidang awal. Kamu bisa mengajukan dan mendaftar jadwal persidangan secara online di situs Kejaksaan Negeri wilayah setempat. Kamu bisa mengisi tanggal kehadiran sidang senggaknya dua hari setelah pendaftaran pada hari Senin–Kamis pukul 08.00—15:30 WIB.

 

Artikel Terkait: Berkendara Tertib dan Aman

  1. Yuk elajari Prosedur Tilang Untuk Menghindari Pungli
  2. 8 Persiapan Mudik Lebaran 2018 dengan Kendaraan Pribadi
  3. Tips Merawat Motor Matic Supaya Awet Terus!

 

Apa Kelebihan E–Tilang ?

Tilang dengan prosedur E–Tilang ini memungkinkan pelanggar menyelesaikan perkara tilang tanpa ada transaksi tunai dengan polisi. Selain itu, prosedur E–Tilang ini juga memudahkan pelanggar untuk mengurus dan menyelesaikan kasus tilangnya hingga selesai masa persidangan. Dengan E–Tilang juga kamu bisa mendapatkan transparansi informasi terkait jumlah denda yang dibayarkan dan sisa pengembaliannya tanpa harus beradu argumen terlebih dahulu dengan polisi. Selanjutnya, pelanggar juga bisa mengajukan jadwal persidangan sendiri, menyesuaikan dengan jadwal kesibukan yang ada.

 

Nah, itu dia beberapa informasi tentang E–Tilang . Karena prosedur semakin mudah, jangan lupa urus kasus tilangmu ya. Kalau nggak segera kamu urus, bias-bisa kamu kesulitan mengurus pajak kendaraan bermotormu, lho.

 

Yuk, ajukan pinjaman tanpa agunan, tanpa kartu kreditmu sekarang juga!

Hanya dengan modal KTP, kamu sudah bisa pinjam uang tunai sampai Rp20 juta, lho. Tertarik? Ajukan pinjamanmu di sini!


NESA WILDA MUSFIANESA WILDA MUSFIA