SWARA –  Pinjaman online merupakan salah satu solusi mudah dan cepat bagi orang yang membutuhkan dana darurat. Itu sebabnya, meminjam uang online masih merupakan cara yang diminati banyak orang. Namun, ternyata, kamu tetap harus cross check dan memilih perusahaan Financial Technology (Fintech) dengan tepat. 

 

Agar kamu nggak terjebak dalam jeratan fintech ilegal, kamu harus tahu update terbaru tentang fintech ilegal yang sedang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 

Banyaknya kasus fintech ilegal di Indonesia

OJK mengawasi Fintech dengan sangat ketat karena banyaknya kasus yang merugikan nasabah hingga teror yang meresahkan jika nasabah telat membayarkan cicilan utangnya. Seperti kasus yang terjadi di Tegal, Jawa tengah. Sepanjang tahun 2019 ini, OJK menemukan ada 26 kasus Fintech ilegal di Tegal yang penyebarannya semakin marak dengan memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan tawaran menggiurkan Fintech ilegal. Itu sebabnya, OJK sangat keras terhadap industri pinjaman uang online ini. 

 

Daftar Fintech ilegal yang sedang diawasi OJK jumlahnya hingga 124 perusahaan

Demi kenyamanan dan keamanan masyarakat melakukan pinjaman online, Satgas Waspada Investasi merilis nama-nama Fintech yang dianggap ilegal dan saat ini masih belum terdaftar resmi di OJK. Berikut daftar 124 nama Fintech ilegal tersebut. 

Di daftar ini memuat 125 fintech ilegal. Namun, khusus untuk PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib), OJK melalui Satgas Waspada Investasi mencoretnya dari daftar Fintech ilegal karena saat ini perusahaan tersebut sudah resmi terdaftar di OJK sehingga jumlahnya tepat 124 perusahaan.

 

Tawaran menarik yang membuat pinjaman online banyak diminati masyarakat

Pinjaman uang online banyak diserbu masyarakat karena selain mudahnya dalam meminjam uang, juga banyak penawaran menarik yang bisa dimanfaatkan oleh nasabah. Seperti dana yang cepat cair dalam hitungan hari saja, syarat yang nggak ribet, tanpa jaminan, bunga yang tetap, nggak ada biaya penalti, jumlah pinjaman yang besar, tenor yang bervariasi, hingga berbagai bonus yang ditawarkan setiap perusahaan jika menjadi nasabah pinjaman online. Sangat menggiurkan, bukan?

 

Itulah 124 daftar Fintech ilegal yang harus kita waspadai agar nggak tertipu dan menjadi dirugikan akibat perusahaan fintech yang nggak bertanggung jawab ini. Ada baiknya kamu untuk selalu berjaga-jaga dan memilih fintech yang benar-benar tepercaya juga diawasi oleh OJK, ya.