Kamu sedang mengembangkan usaha dan membutuhkan karyawan untuk membantu bisnis yang sedang dikelola? Ketahuilah bahwa memiliki karyawan berarti bertanggung jawab atas kesejahteraannya dalam bekerjan terutama dalam hal gaji karyawan.
Â
Berbeda dengan usaha menengah dan besar yang memberikan upah terjadwal seperti mingguan atau bulanan, gaji karyawan pada usaha kecil umumnya menerapkan upah harian.Â
Â
Nah untuk mengetahui besaran standar gaji karyawan untuk usaha kecil, berikut rincian hal yang perlu diperhatikan pemilik usaha untuk menggaji karyawan.Â
Bagi kamu pemilik bisnis dan ingin melakukan pengembangan usaha, kamu bisa gunakan bantuan Kalkulator Finansial untuk mengetahui budget yang kamu butuhkan dengan mudah. Kamu bisa lakukan dengan mudah di sini.
Peraturan Upah Kerja Harian
Peraturan tentang perhitungan upah harian diatur dalam pasal 17 PP pengupahan. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa upah harian dihitung dari upah sebulan dibagi 25 jika waktu kerja adalah 6 hari seminggu.Â
Sementara itu, pemberi kerja dengan sistem waktu 5 hari dalam seminggu dihitung dari upah sebulan dibagi 21.Â
Di sisi lain, pasal 23 ayat 3 PP pengupahan menyebutkan bahwa pemberi kerja tidak boleh membayar upah karyawan lebih rendah dari upah minimum.Â
Upah minimum dalam aturan tersebut dibedakan menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Namun, jika dalam suatu daerah sudah terdapat UMP dan UMK, maka yang berlaku menjadi upah minimum karyawan harian adalah adalah ketentuan UMK.Â
Kendati demikian, dalam PP Pengupahan No 36 Tahun 2021 disimpulkan bahwa perhitungan upah karyawan lepasan adalah kesepakatan antara pemberi kerja dan karyawan. Hal ini berlaku untuk semua jenis usaha mulai dari makanan, konveksi, retail dan lain-lain.Â
Baca juga:
10 Peluang Bisnis Digital yang Gampang Datangkan Cuan
Belajar Mengelola Keuangan Bisnis Kuliner untuk Mencapai Kesuksesan
Perhitungan Upah Kerja Harian
Misalnya, pemberi kerja dan karyawan setuju untuk upah sebesar 2 juta rupiah untuk 20 hari kerja sesuai dengan UMK daerah tersebut.Â
Nah, jika pada bulan ini, karyawan bekerja sebanyak 18 hari, maka terdapat cara untuk menghitung upah hariannya adalah dengan cara prorate.Â
Gaji sebulan 18/20 x 2.000.000 = 1.800.000
Gaji harian 1.800.000/20 = 100.000
Sementara itu, kesepakatan antara karyawan dan pemberi kerja juga bisa berdasarkan jam kerja. Misalnya gaji bulanan adalah 2.000.000 untuk 6 jam kerja selama 20 hari, maka perhitungan gajian per jamnya adalah
Gaji harian 1/(6 jam x 20 hari) x 2.000.000Â
= 1/120 x 2.000.000Â
= 16.666
Baik karyawan perusahaan maupun usaha kecil memiliki kewajiban untuk melapor dan membayarkan PPh 21. Namun, jika upah hariannya karyawan adalah kurang dari 450.000, dan jumlah kumulatif upah karyawan selama sebulan kurang dari 4.500.000, maka karyawan tidak akan dikenai pajak.
Hak Karyawan yang Harus Diberikan
Komponen hak karyawan yang bisa dipertimbangkan oleh pemberi kerja yang bisa membantu kesejahteraannya di antara lain adalah
- BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan
Jika memungkinkan, daftarkanlah karyawan untuk produk proteksi BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan. Hal ini bisa membantunya mengurangi risiko finansial akibat akit atau kecelakaan selama kerja.Â
- Tunjangan Hari Raya (THR)
THR adalah hak yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaannya dalam bentuk uang. Besaran THR umumnya adalah satu kali gaji bulan yang setidaknya diberikan dua minggu sebelum hari raya keagamaannya berlangsung.Â
- Upah lembur
Upah lembur merupakan hak yang didapatkan oleh karyawan karena bekerja lebih dari waktu kerja seharusnya. Bagi karyawan lepas, upah lembur adalah kesepakatan antara pemberi kerja dan karyawan.Â
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Merekrut Karyawan Â
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam merekrut karyawan diantaranya adalah sebagai berikut:
- Jujur dan berintegritas
Pilihlah karyawan yang jujur kepada dirinya sendiri dan orang lain sehingga bisa meminimalisir kerugian usaha yang terjadi karena human error dan tindakan kriminal lainnya.Â
- Terampil berkomunikasi
Jika usaha yang kamu lakoni sekarang bergerak di bidang jasa serta makanan dan minuman, penting untuk merekrut karyawan yang terampil dalam berkomunikasi untuk mengurangi risiko salah pengertian dalam melakukan proses kerja.Â
- Cakap dalam bekerja
Kecakapan dalam bekerja juga termasuk kemampuan untuk bisa melakukan pekerjaannya dengan baik secara harian.
- Bisa multi-tasking
Dalam bekerja, penting untuk memiliki kemampuan mengerjakan beberapa hal dalam satu waktu. Misalnya untuk karyawan yang bekerja pada satu outlet minuman, untuk menghemat biaya gaji karyawan, rekrutlah karyawan yang memiliki kemampuan meracik minuman hingga menjadi kasir.Â
Dalam proses mencari dan memperhitungkan biaya yang akan dikeluarkan untuk gaji karyawan, penting juga untuk mempertimbangkan kinerja usaha itu sendiri. Idealnya, mempekerjakan karyawan untuk usaha kecil harus memperhitungkan laba usaha saat ini dan keberlangsungan usaha dalam jangka menengah dan panjang.