SWARA DARI AMAR BANK – Kamu adalah karyawan baru berstatus kontrak yang sedang menunggu THR? Penasaran apakah kamu akan mendapatkan THR yang sama dengan pekerja tetap lain yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun?

 

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tradisi untuk memenuhi kebutuhan saat merayakan hari raya keagamaan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan.

 

Kalkulator Finansial Swara
Hitung segala kebutuhan harian kamu dengan Kalkulator Finansial dari Swara. Mulai dari modal bisnis, biaya pernikahan, renovasi rumah, traveling, hingga pendidikan. Klik Banner untuk Mencoba!

 

Pemerintah sendiri mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan THR keagamaan yang termasuk penghasilan non upah kepada pekerja.

 

Pertanyaannya, apakah karyawan kontrak juga ikut menikmatinya? Jika iya, bagaimana perhitungan THR karyawan kontrak? Simak penjelasannya berikut ini.

 

Baca juga: 9 Cara Mengatur Keuangan Karyawan Kontrak Agar Tidak Boncos

 

Apakah Karyawan Kontrak Dapat THR?

 

Perhitungan THR Karyawan Kontrak
Sumber: Unsplash

 

Meskipun karyawan kontrak dipekerjakan hanya dalam periode waktu tertentu, tapi karyawan kontrak harusnya mendapatkan hak yang sama seperti karyawan tetap termasuk di dalamnya gaji, cuti lembur, THR hingga bonus tahunan. 

 

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran THR bagi karyawan kontrak ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. 

 

Pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

 

Namun, beberapa perusahaan telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB).

 

Jika aturan perusahaan ternyata lebih baik dan lebih besar, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja termasuk karyawan kontrak bisa dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

 

Baca juga: 3 Kesalahan Mengatur THR dan Cara Menghindarinya

 

Minimal Masa Kerja Untuk Dapat THR

 

Perhitungan THR karyawan kontrak
Sumber: Unsplash

 

Pada dasarnya, pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. 

 

Meskipun begitu, karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan bisa mendapatkannya juga.

 

Jadi, meskipun kamu berstatus karyawan kontrak dan baru bekerja selama 1 bulan, kamu tetap bisa menikmati THR, ya.

 

Baca juga: Cara Bijak Alokasi THR Agar Tidak Menguap Begitu Saja

 

Bagaimana Perhitungan THR Karyawan Kontrak?

 

Rumus perhitungan THR bagi karyawan kontrak yang punya masa kerja kurang dari 1 tahun adalah masa kerja dibagi 12 lalu dikali dengan upah satu bulan yakni gaji pokok dan tunjangan tetap.

 

Dalam hal perhitungan upah satu bulan, tunjangan makan dan tunjangan transportasi tidak dikategorikan kepada tunjangan tetap karena hanya dibagikan per kehadiran si karyawan.

 

Contoh karyawan A: 

 

Misalnya A berstatus kontrak baru bekerja 3 bulan dengan gaji pokok Rp5.000.000, dan tunjangan jabatan sekitar Rp200.000, berapakah THR yang akan didapatkannya?

 

THR = 3/12  x (Rp5.000.000 + Rp200.000)

= ¼ x Rp5.200.000

= Rp1.300.000

 

Contoh karyawan B

 

Misalnya B berstatus kontrak baru bergabung sekitar 1 bulan dengan gaji pokok Rp6.000.000 tanpa tunjangan upah, berapakah THR yang akan ia dapat?

 

THR = 1/12 x Rp6.000.000

= Rp500.000

 

Itulah perhitungan THR untuk karyawan kontrak. Jangan khawatir lagi kalau kamu sebagai karyawan kontrak tidak mendapatkan THR, ya. Mulailah perhitungkan pengeluaran yang akan kamu gunakan saat THR ini dengan cermat agar tidak boncos dan malah berutang.Â