SWARA DARI AMAR BANK – Setiap pekerja di Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak. Setiap tahunnya, kita pun diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Meski selalu dilakukan setiap tahun, tidak jarang ketika waktunya tiba, kita jadi kewalahan terkait cara lapor SPT Tahunan.

 

Sebenarnya, apa sih SPT tahunan itu? SPT atau Surat Pemberitahuan merupakan surat yang dimiliki oleh wajib pajak untuk melaporkan semua hal terkait perhitungan pembayaran pajak selama kurun waktu satu tahun. Termasuk juga di dalamnya daftar harta dan utang yang dimiliki dalam kurun setahun terakhir.

 

Kalkulator Finansial Swara
Hitung segala kebutuhan harian kamu dengan Kalkulator Finansial dari Swara. Mulai dari modal bisnis, biaya pernikahan, renovasi rumah, traveling, hingga pendidikan. Klik Banner untuk Mencoba!

 

Nah, jika kamu termasuk wajib pajak yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), wajib untuk melaporkan SPT Tahunan. Yuk, simak cara lapor SPT Tahunan berikut ini agar tidak salah.

 

Detail Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan

 

Cara Lapor SPT Tahunan
Sumber: Freepik

 

SPT Tahunan terdiri atas dua, SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan badan. Nah, di sini kita harus melaporkan SPT Tahunan pribadi.

 

SPT Tahunan berlaku untuk satu tahun pajak, yaitu dari Januari hingga Desember. Untuk melaporkannya, kita punya waktu tiga bulan setelah periode akhir perhitungan pajak. Biasanya batas akhir jatuh di bulan Maret tahun berikutnya. Misal, untuk SPT Tahunan 2022, maka batas akhir laporannya yaitu Maret 2023.

 

Lapor SPT Tahunan ini bersifat wajib. Seperti dilansir dari HiPajak, hal tersebut sudah diatur lewat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan.

 

Dengan melaporkan SPT Tahunan pribadi, artinya kita mempertanggungjawabkan pembayaran pajak yang dilakukan selama satu tahun terakhir. Selain melaporkan pembayaran pajak, laporan tersebut juga melaporkan jumlah harta dan utang yang dimiliki sesuai UU Perpajakan.

 

Jika kamu masih bingung, berikut cara lapor SPT Tahunan secara online.

 

1. Pahami jenis-jenis formulir SPT Tahunan

 

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, kamu harus memahami perbedaan setiap jenis formulir SPT Tahunan yang berlaku.

 

SPT Tahunan nomor 1770 SS berlaku jika kamu punya penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta dalam setahun, serta kamu bekerja untuk satu perusahaan dalam kurun satu tahun tersebut.

 

SPT Tahunan nomor 1770 S berlaku untuk karyawan yang bekerja untuk dua atau lebih perusahaan dalam setahun, dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta.

 

Lalu ada SPT Tahunan nomor 1770 yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja serta pemilik usaha atau tidak memiliki ikatan kerja. Misalnya pemilik usaha, tenaga ahli seperti dokter, atau karyawan yang juga memiliki penghasilan tambahan.

 

2. Buat Akun di DJP Online

 

Cara lapor SPT Tahunan online mengharuskanmu memiliki akun di DJP Online. Kamu bisa mendaftar di djponline.pajak.go.id menggunakan nomor NPWP yang kamu miliki.

 

Semua aktivitas perpajakan bisa diakses di DJP Online ini, jadi penting untuk mempunyai akun.

 

Baca juga: Penjelasan Cara Perhitungan THR Karyawan Kontrak, Lengkap!

 

3. Dapatkan nomor e-Fin

 

Selanjutnya, kamu bisa mendapatkan nomor e-Fin, nomor identifikasi dari DJP Online yang kamu butuhkan untuk melaporkan pajak secara online.

 

Untuk mendapatkan e-Fin, kamu bisa mengunduh formulir yang tersedia di sini. Pastikan kolom e-Fin dalam keadaan kosong karena akan diisi oleh petugas KPP. Selanjutnya, bawa formulir yang sudah terisi dan dokumen yang dibutuhkan ke KPP terdekat.

 

Formulir yang dibutuhkan yaitu formulir aktivasi e-Fin yang sudah diisi lengkap, alamat email aktif, fotokopi dan asli KTP, serta fotokopi dan asli NPWP. Jaga kerahasiaan e-Fin karena sifatnya pribadi.

 

Setelah mendapatkan nomor tersebut, lakukan aktivasi di alamat ini. Lalu, kamu akan menerima email berisi konfirmasi serta password sementara. Klik link terlampIr agar kamu bisa mengganti password tersebut.

 

Cara Lapor SPT Tahunan
Sumber: Freepik

 

4. Cara lapor SPT Tahunan

 

Berikut cara lapor SPT Tahunan yang bisa kamu jadikan acuan:

 

  • Login di DJP Online menggunakan NPWP atau NIK dan password yang kamu punya. Isi bagian captcha dengan benar agar berhasil masuk. Setelah itu, masuk ke tab “Lapor” untuk melaporkan SPT Tahunan.
  • Pilih “e-Filling” untuk melaporkan formulir SPT secara online.
  • Klik “Buat SPT”
  • Pilih jenis formulir yang sesuai dengan yang kamu miliki. Jika masih ragu, akan ada pertanyaan yang membantumu memilih formulir yang tepat. Jawab setiap pertanyaan dengan benar.
  • Pilih “Dengan bentuk formulir” agar kamu bisa mengisi formulir SPT secara online. Kalau masih ragu, kamu bisa memilih “dengan panduan” dan akan ada panduan yang bisa digunakan saat mengisi formulir e-Filling.
  • Klik tombol “SPT” di bagian akhir halaman tersebut.
  • Isi tahun pajak, status pajak, dan status pembetulan. Jika belum melakukan pembetulan, isi nol.
  • Isi nama pemotong pajak penghasilan. Data tersebut tersedia di formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang kamu dapatkan dari perusahaan tempatmu bekerja.
  • Isi penghasilan neto yang diterima. Informasinya sudah tersedia di formulir 1721 A1 atau 1721 A2.
  • Isi bagian terkait penghasilan dalam negeri lainnya jika ada. Misalnya bunga, royalti, dan lainnya. Jika tidak ada penghasilan lain, pilih “Tidak”.
  • Jika ada penghasilan luar negeri, tambahkan di kolom yang tersedia. Jika tidak, pilih “Tidak.”
  • Isi jumlah tanggungan yang dimiliki jika kamu sudah berkeluarga.
  • Isi informasi mengenai pembayaran zakat dan sumbangan keagamaan wajib lainnya.
  • Jika sudah berkeluarga, kamu wajib mengisi informasi terkait status perpajakan suami atau istri.
  • Isi bagian utang dan harta yang dimiliki.
  • Akan muncul halaman perhitungan pajak yang sudah terisi secara otomatis. Periksa bagian tersebut apakah sudah sama dengan formulir yang kamu miliki?
  • Akan muncul pertanyaan jika kamu memiliki kurang atau lebih bayar yang merupakan hasil perhitungan pajak di bagian sebelumnya.
  • Isi juga halaman berisi pernyataan pertanggungjawaban atas semua data yang kamu sertakan di laporan tersebut.
  • Ikuti instruksi selanjutnya sampai mendapat notifikasi pelaporan SPT Tahunan berhasil.

 

5. Simpan Bukti

 

Jika berhasil, kamu akan mendapatkan email berisi konfirmasi laporanmu berhasil. Simpan bukti tersebut.

 

Baca juga: Kenali Fakta Seputar Pajak Freelancer dan Cara Menghitungnya

 

Risiko Jika Tidak Lapor SPT Tahunan

 

Cara Lapor SPT Tahunan
Sumber: Freepik

 

Lalu, apa yang akan terjadi jika tidak melaporkan SPT Tahunan pribadi? Dilansir dari KlikPajak, ini yang akan terjadi jika tidak lapor SPT Tahunan.

 

1. Denda

 

Seperti tertuang di Pasal 7 KUP, setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Sedangkan bagi badan usaha, wajib membayar denda Rp1 juta jika tidak melaporkannya.

 

2. Hukuman pidana

 

Ancaman hukuman pidana siap menunggu jika tidak melaporkan SPT Tahunan. Ini adalah tindakan terakhir yang mengancammu jika tidak melaporkan SPT Tahunan, seperti tertuang di Pasal 39 UU KUP.

 

Hukuman pidana ini juga bisa menimpamu jika tidak melaporkan SPT Tahunan secara benar dan lengkap, sehingga bisa menimbulkan kerugian bagi negara.

 

Ancaman hukuman pidana yang berlaku yaitu paling singkat selama enam bulan dan maksimal enam tahun. Jika tidak mendapat hukuman kurungan, kamu akan dibebankan denda dua kali lipat dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

 

3. Risiko atas kepemilikan harta

 

Setiap harta yang dimiliki juga dibebankan pajak. Misalnya PBB untuk bangunan dan Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan yang dimiliki. Sebab keduanya termasuk harta dan keberadaannya wajib dilaporkan.

 

Dalam cara lapor SPT Tahunan, kita diharuskan untuk mengisi harta apa saja yang dimiliki. Jika tidak melaporkan SPT Tahunan, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah atas harta yang dimiliki. Bisa saja semua hartamu akan diperiksa oleh Ditjen Pajak.

 

Baca juga: 10 Tips Menabung bagi Karyawan Antisipasi Kemungkinan Resesi

 

Setelah tahu pentingnya melaporkan SPT Tahunan, jangan menunda-nunda lagi karena batas akhir semakin dekat. Cara lapor SPT Tahunan di atas akan membantumu melaporkan pembayaran pajakmu secara online. Mudah, kan? Selamat melaporkan SPT Tahunan.