SWARA – Awal tahun adalah waktunya untuk kembali melakukan pelaporan pajak. Saat ini, membayar pajak bisa dilakukan dengan praktis dan cepat, selama kamu tahu cara lapor pajak secara online.

 

Sebagai warga negara Indonesia, kamu wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Akan tetapi, masih banyak orang, khususnya generasi muda, yang malas untuk melakukannya. Padahal, telat atau tidak melaporkan pajak ada konsekuensinya.

 

Mengapa Perlu Lapor SPT Pajak? 

 

Kewajiban untuk melaporkan SPT pajak diatur oleh pemerintah melalui undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan, dijelaskan bahwa SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan pajak. 

 

SPT tetap perlu dilaporkan setiap tahunnya, karena bisa saja kamu memiliki penghasilan lain di luar penghasilan dari pekerjaan utama. Misalnya jika kamu membuka usaha sampingan, berinvestasi, menjadi pekerja lepas, dan lain sebagainya.

 

Selain itu, dalam waktu satu tahun, bisa saja kamu memiliki penambahan harta yang sebelumnya belum terhitung pada masa perhitungan pajak di periode sebelumnya. Contohnya seperti saat kamu baru membeli rumah, mendapatkan hibah tanah, mendapatkan warisan, dan lain-lain.

 

Dilansir dari Kompas, melakukan pelaporan SPT pajak adalah hal yang wajib. Lapor pajak bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik offline maupun online. Ini dilakukan untuk memastikan harta yang terdaftar dengan harta yang kamu miliki sebenarnya betul-betul sesuai. 

 

Kalau kamu tidak melaporkan SPT tepat waktu, maka kamu akan dikenakan denda sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk wajib pajak pribadi, denda yang ditetapkan sebesar Rp100 ribu. 

 

Alasan Orang Menunda Pelaporan Pajak

 

Mungkin semua orang sudah mengerti bahwa melaporkan SPT setiap tahunnya merupakan suatu kewajiban. Namun, kenyataannya, masih banyak orang yang terus menunda waktu pelaporan, sampai-sampai menjadi malas dan tidak melaporkannya sama sekali. 

 

Ada beberapa alasan yang mendasari hal tersebut. Alasan-alasan itu antara lain:

 

  • Tidak mengerti cara melapor

 

Melaporkan SPT pajak memang bukan hal yang mudah. Oleh karena itu, wajar bila banyak orang masih belum memahami cara untuk melaporkannya. Mungkin inilah yang membuat kamu menjadi malas untuk lapor SPT.

 

Sebenarnya, informasi tentang cara melapor SPT sudah dicantumkan di situs pajak.go.id. Situs itu juga memberikan panduan cara lapor pajak online

 

  • Kurangnya edukasi perpajakan

 

Rasa malas juga bisa datang dari kurangnya pemahaman tentang pajak. Karena, perpajakan adalah hal yang rumit dan kompleks, sehingga tidak semua orang benar-benar memahaminya secara mendalam.

 

Beberapa orang beranggapan bahwa pelaporan SPT tidak perlu lagi dilakukan, karena penghasilan yang didapatkan dari perusahaan sudah dipotong pajak. Hal ini sebenarnya keliru. Meskipun pendapatanmu sudah dipotong dengan pajak, kamu tetap perlu melaporkan SPT dengan melampirkan bukti pemotongan pajak yang sudah dilakukan oleh perusahaan.

 

  • Malas mendatangi KPP

 

Beberapa orang malas mengurus pelaporan pajak karena Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terlalu jauh dari tempat tinggal mereka. Padahal, saat ini pelaporan sudah bisa dilakukan secara online melalui e-filing atau e-form.

 

Belum semua masyarakat cukup melek teknologi. Mereka beranggapan bahwa pelaporan pajak hanya bisa dilakukan secara offline, dengan prosedur yang lebih panjang dan lama. 

 

Bagaimana Cara Lapor Pajak Online?

 

Untuk bisa melaporkan pajak secara online, pertama-tama kamu harus sudah memiliki akun DJP Online terlebih dahulu. Caranya dengan registrasi di situs DJP Online menggunakan NPWP dan EFIN. 

 

EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number. EFIN ini akan diberikan kepada setiap wajib pajak yang sudah memiliki NPWP menjelang waktu pelaporan pajak.

 

Nantinya, setelah registrasi dengan NPWP dan EFIN, kamu sudah bisa melakukan pelaporan pajak. Cara lapor pajak online dengan e-Filing 1770 SS adalah sebagai berikut:

 

 

  • Login ke akunmu di situs DJP Online. Kemudian, pilih layanan “e-Filing” dan klik “Buat SPT”.

 

 

  • Jawab pertanyaan yang diajukan dengan memilih opsi “Ya” atau “Tidak”, sesuai kondisimu.

 

  • Pilih “SPT 1770 SS”, lalu isi formulir yang tersedia, berisi status SPT dan tahun pajak. Kemudian isi data SPT dan klik “Berikutnya” setelah selesai.

 

  • Muncul ringkasan SPT dan kode verifikasi. Pilih “Di Sini” untuk mengambil kode verifikasi tersebut.

 

  • Pemberitahuan kode verifikasi akan dikirimkan ke email atau nomor ponsel pribadi.

 

  • Masukkan kode verifikasi dan pilih “Kirim SPT”.

 

  • Kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT melalui email pribadi.

 

Cara ini tergolong cukup singkat dan lebih mudah untuk dilakukan. Kamu tidak perlu mengantre di KPP untuk melaporkan SPT pajakmu. Pandungan lebih lengkap beserta simulasi pengisian bisa kamu dapatkan langsung di Panduan Lapor SPT dengan e-Filing.

 

Hal lain yang juga penting yaitu, pastikan koneksi internet di rumahmu cukup stabil. Proses pengisian form SPT mungkin akan berlangsung selama beberapa menit. Koneksi yang buruk bisa membuat proses pengisian gagal di tengah jalan. Akibatnya, kamu terpaksa mengisi ulang dari awal.

 

Itulah cara lapor pajak online melalui situs resmi DJP Online. Jangan sampai, karena kamu tidak mengerti cara untuk melaporkan SPT, kamu sampai mengabaikan kewajibanmu dan terkena konsekuensi.