SWARA – Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan segera diberikan untuk guru honorer. BLT untuk guru honorer ini disalurkan melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non-PNS.Â
Program BSU diluncurkan pada hari Selasa, 17 November lalu, oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Nantinya, setiap guru honorer yang memenuhi syarat akan mendapatkan subsidi sebesar Rp1,8 juta.Â
Skema Pemberian Dana BLT Guru Honorer
Untuk bisa mendapatkan BLT guru honorer, kamu harus sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dikutip dari Kompas, syarat-syarat tersebut antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)Â
- Tidak berstatus sebagai PNS
- Tidak menerima BSU dari Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
- Tidak menerima bantuan dari Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020
- Berpenghasilan di bawah Rp5 juta
Bantuan yang diberikan sebesar Rp1,8 juta untuk setiap guru honorer yang memenuhi syarat. Nominal tersebut akan disalurkan untuk tiga bulan selama bulan Oktober-Desember 2020. Jadi, bisa dibilang, subsidi gaji yang didapat untuk setiap bulannya sebesar Rp600 ribu.
Akan tetapi, tidak seperti BLT untuk pegawai, bantuan untuk guru honorer tidak diberikan secara bertahap. Subsidi sebesar Rp1,8 juta akan langsung diberikan dalam satu kali transfer.Â
Menurut Nadiem, BSU ini direncanakan untuk menyasar 2.034.732 orang yang terdiri atas 1,6 juta guru dan pendidik, 162.777 dosen, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Bagi guru honorer yang dianggap memenuhi syarat, namanya sudah terdaftar dalam data peserta BSU. Kamu bisa mengecek apabila namamu telah terdaftar melalui situs https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dengan login menggunakan email yang telah terverifikasi.
Perlu diingat, jika kamu sudah mendapatkan bantuan subsidi gaji dari program BLT pegawai, kamu tidak akan lagi mendapat kesempatan untuk menerima bantuan dari program BSU.Â
Perbedaan BLT Guru Honorer dengan BLT Pegawai
Secara garis besar, BLT guru honorer dan BLT pegawai sama-sama memberikan subsidi gaji langsung ke rekening penerima. Akan tetapi, kedua program ini sebenarnya bukan merupakan satu program yang sama.Â
Salah satu perbedaan dari kedua program bantuan ini adalah dari segi sasaran penerima. Dilansir dari Kompas, BSU menargetkan guru honorer atau guru non-PNS yang berada di bawah Kemendikbud dan Kemenag.Â
Sementara, subsidi gaji untuk pegawai diberikan kepada karyawan swasta yang merupakan anggota aktif dari BPJS Ketenagakerjaan.Â
Tidak hanya itu, bantuan juga diberikan oleh penyalur yang berbeda. Program BSU yang ditujukan bagi para tenaga pendidik merupakan program yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dan Kemenag.Â
Kedua lembaga tersebut merupakan lembaga yang menaungi lembaga pendidikan, guru, dan dosen di Indonesia. Karena itulah, dana yang disalurkan pun ditujukan secara khusus bagi tenaga pendidik.Â
Akan tetapi, BLT untuk pegawai merupakan program yang dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Karena dilaksanakan oleh lembaga yang berbeda, dana yang dianggarkan untuk setiap program pun berbeda juga.Â
BLT guru honorer diberikan guna membantu para tenaga kerja honorer yang terdampak oleh pandemi. Secara khusus, guru-guru juga mengalami kesulitan untuk mendidik siswa-siswi secara virtual dengan segala keterbatasan yang ada.