Sejak pandemi Covid-19 merebak, akses calon jemaah umroh asal Indonesia kerap kali dibatasi untuk menginjak tanah suci. Biaya umroh di tahun ini pun turut mengalami perubahan.
Pemerintah Arab Saudi sempat menutup diri dan tidak menerima calon jamaah umroh dari luar negeri karena tingginya angka kasus baru di hampir seluruh dunia pada tahun 2020 lalu.
Biaya Umroh 2021 Sesuai Ketentuan Kementerian Agama
Â
Setelah angka kasus mulai landai, pemerintah Arab Saudi secara perlahan membuka kembali akses kunjungan umroh dari calon jemaah dari luar negeri melalui beberapa tahap.Â
Namun, Arab Saudi melakukan pembaharuan dengan mengeluarkan beberapa aturan baru yang dianggap akan membuat biaya umroh bagi calon jemaah asal Indonesia semakin membengkak.
Saat akan berangkat umroh, kamu harus berhati-hati. Beberapa agen travel menetapkan biaya umroh yang sangat murah.Â
Beberapa oknum agen travel melakukan modus operandi dengan menarik minat calon jemaah umroh lewat penawaran harga yang sangat murah.Â
Padahal sebenarnya biaya umrah sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Berikut keterangan pembaharuan jadwal dan biaya umrah pada tahun 2021.
Â
Jadwal Keberangkatan Umroh Setiap Tahunnya
Sebelum pandemi, ibadah umroh sebenarnya bisa dilakukan kapan saja selama individunya mampu baik secara mental maupun material.Â
Namun, umat muslim meyakini bahwa memang ada waktu yang tepat untuk menjalankan ibadah umroh mempertimbangkan musim dan cuaca di tanah suci.
Â
Beberapa waktu terbaik dalam menjalankan ibadah umroh diantaranya bulan Ramadan, menjelang atau sesudah waktu haji.
Â
Tetapi, sejak kasus pandemi Covid-19 mewabah di seluruh dunia, pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara ibadah umrah pada awal tahun 2020 lalu.Â
Barulah pada 22 September 2020, Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al-Saud setuju untuk memulai kembali ibadah umrah untuk para jemaah dari luar negeri mulai 1 November 2020.
Â
Adapun, pada Februari 2021, pemerintah Arab Saudi kembali mengeluarkan larangan masuk pada 20 negara termasuk Indonesia.Â
Hingga Agustus 2021, Arab Saudi pun kembali menerima permintaan umroh bagi seluruh dunia.Â
Namun dalam keterangan lain yang diterima Kementerian Agama, calon jemaah umroh dari Indonesia harus menjalani karantina 14 hari di negara ketiga dahulu sebelum tiba di Arab Saudi.
Â
Selain itu, Arab Saudi juga hanya menerima calon jemaah yang sudah mendapat vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca dan Johnson & Johnson.Â
Sehingga calon jemaah yang sudah terlanjur mendapatkan vaksin asal China diharapkan mendapatkan satu kali suntikan booster dari beberapa vaksin yang diizinkan pemerintah Arab Saudi.
Â
Rincian Biaya Umroh Sesuai Ketentuan Kementerian AgamaÂ
Â
Pada awal tahun 2021, Kementerian Agama (Kemenag) mengubah harga minimal atau tarif referensi umrah dari semula Rp 20 juta menjadi Rp 26 juta. Tarif ini berlaku selama masa pandemi Covid-19.
Kenaikan harga minimal umrah tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 777/2020 tertanggal 16 Desember 2020. Biaya tersebut sesuai dengan standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan.
Biaya umrah sebesar Rp26 juta tersebut dihitung dari pelayanan di Indonesia dan di Arab Saudi.Â
Mulai dari pelayanan jamaah umrah di tanah air, perjalanan menuju Arab Saudi, akomodasi selama di Arab Saudi, serta ongkos penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan sebaliknya.
Sementara itu, aturan karantina 14 hari diperkirakan akan membuat biaya umroh bagi calon jemaah di masa pandemi ini semakin membengkak.Â
Biaya karantina ini pun harus ditanggung sendiri oleh calon jemaah haji yang besarnya tergantung dari pilihan dan gaya hidupnya masing-masing.
Â
Apakah Biaya Umroh Bisa Dicicil?
Kementerian Agama melarang keras skema dana talangan dan pembayaran dengan cara dicicil dalam perjalanan untuk ibadah haji.Â
Hal ini dipertegas dengan aturan yang dikeluarkan bahwa dalam enam bulan setelah didaftarkan untuk menjalani ibadah umroh, calon jemaah harus berangkat.
Larangan penggunaan dana talangan atau juga cicilan untuk membiayai umrah sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang ditetapkan pada 13 Maret 2018.
Adapun pasal 11 ayat 3 disebutkan biaya umroh harus dilunasi paling lama tiga bulan sebelum tanggal keberangkatan. Sehingga, paket dana talangan jelas dilarang.
Hal ini kembali ditegaskan pada pasal 12 yang menyebutkan bahwa biro perjalanan umrah dilarang memfasilitasi keberangkatan para jemaah dari dana talangan. Artinya skema cicilan, juga dana talangan sama-sama dilarang.
Di lain pihak, otoritas Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan mengimbau calon jamaah untuk mempersiapkan biaya umrah dengan cara menabung di institusi keuangan seperti bank.Â
Karenanya, hati-hatilah memilih agen perjalanan untuk perjalanan umroh. Jangan mau terjebak dengan promo atau diskon harga khusus.Â
Untuk mempersiapkan dana yang cukup demi niat yang baik tersebut, ada baiknya kamu menabung lebih awal terlebih dahulu, ya.