SWARA – Kamu butuh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melamar kerja atau daftar CPNS? Namun, berapa biaya buat SKCK? Secara resmi, pemerintah sudah menetapkan biaya pembuatan SKCK yaitu sebesar Rp30.000 untuk WNI dan Rp60.000 untuk WNA.
Namun, besaran ini hanyalah biaya pokok. Terkadang kamu butuh mengeluarkan biaya kecil tambahan yang juga perlu disiapkan. Nah, supaya tidak bingung, kamu bisa simak rincian syarat serta panduan lengkap biaya pembuatan SKCK berikut ini.Â
Berapa Estimasi Biaya Buat SKCK?
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan bukti resmi dari Polri bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini biasanya dibutuhkan untuk melamar kerja, mendaftar CPNS, hingga seleksi masuk TNI/Polri.Â
Biaya pembuatannya pun sudah ditetapkan secara resmi di seluruh Indonesia yaitu Rp30.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Rp60.000 untuk Warga Negara Asing (WNA).
Biaya tersebut hanya untuk penerbitan SKCK. Jika belum memiliki rekam sidik jari, biasanya akan dibantu oleh petugas dan di beberapa tempat bisa dikenakan biaya tambahan kecil sekitar Rp5.000–Rp10.000.
Selain itu, mungkin ada biaya tambahan lain seperti fotokopi dokumen, legalisir, atau pas foto jika belum menyiapkannya.
Baca juga: Sekarang Ambil Nomor Antrean Bikin Paspor Bisa via WhatsApp!
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Pastikan sebelum berangkat membuat SKCK, kamu sudah menyiapkan syarat-syarat dokumen berikut ini:
- Fotokopi KTP asli dan KTP asli.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Kenal Lahir. Jika tidak ada, bisa diganti dengan fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna merah.Â
- Fotokopi kartu sidik jari jika sudah pernah membuat SKCK sebelumnya.Â
Baca juga: Berapa Biaya Perpanjang SIM A dengan Prosedur Resmi?
Prosedur Pembuatan SKCK (Offline & Online)
Proses pembuatan SKCK saat ini sudah jauh lebih fleksibel. Kamu bisa memilih dua prosedur yaitu offline maupun online. Berikut langkah-langkahnya:Â
1. Prosedur Secara Offline (Datang Langsung)
Bagi kamu yang lebih nyaman datang langsung ke lokasi atau belum memiliki rumus sidik jari, cara ini tetap menjadi pilihan utama. Berikut prosedurnya:
- Kunjungi Polsek atau Polres terdekat pada jam operasional (biasanya Senin-Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB). Pastikan kamu datang ke tingkat kepolisian yang sesuai dengan kebutuhan (misal: Polsek untuk melamar kerja swasta, Polres untuk CPNS atau SIM).
- Isi formulir riwayat hidup yang akan diberikan petugas.Â
- Mengambil proses sidik jari jika belum memiliki rumus sidik jari.
- Serahkan dokumen persyaratan beserta formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran, lalu bayar biaya PNBP sebesar Rp30.000 kepada petugas atau melalui kanal pembayaran resmi yang tersedia.
- Setelah diverifikasi, petugas akan mencetak SKCK sekitar 15–30 menit.Â
2. Prosedur Secara Online
Metode ini sangat disarankan jika kamu ingin menghemat waktu mengantri di lokasi. Berikut langkahnya:
- Gunakan aplikasi resmi Polri yaitu PRESISI – Polri SuperApp yang bisa kamu unduh di ponsel.
- Buat akun dan isi formulir pendaftaran secara digital.
- Unggah seluruh hasil scan KTP, KK, Akta Kelahiran, dan pas foto.
- Lakukan pembayaran melalui transfer bank melalui nomor Virtual Account.
- Setelah pembayaran terverifikasi, kamu akan mendapatkan tanda terima berupa kode QR. Bawa kode tersebut beserta dokumen fisik (asli) ke kantor polisi yang dituju untuk proses cetak SKCK.
Berapa Lama Berlakunya SKCK?
SKCK hanya punya masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila melewati batas tersebut, kamu tidak perlu membuat SKCK baru dari proses awal.Â
Cukup lakukan perpanjangan dengan membawa SKCK asli dan fotokopinya, selama masa kadaluarsanya tidak melewati 1 tahun.
Baca juga: Belum Punya KTP Elektronik, Bisakah Mengajukan Kredit di Tunaiku?
Prosedur Perpanjangan SKCK yang Sudah Mati
Jika masa berlaku SKCK (6 bulan) telah habis, kamu tidak perlu membuat baru dari awal selama masa kadaluarsanya belum lewat dari 1 tahun.Â
Proses perpanjangan jauh lebih cepat karena data sidik jari kamu sudah terekam di sistem kepolisian.
Berikut adalah cara memperpanjang SKCK yang sudah mati:Â Â
1. Persiapkan Syarat Dokumen Perpanjangan
Pastikan sebelum memperpanjang SKCK, kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:Â
- Bawa SKCK yang lama atau fotokopi yang telah dilegalisir.
- Pas Foto:3–4 lembar ukuran 4×6 dengan latar belakang merah (pakaian berkerah).
- Siapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
2. Ikuti Prosedur dan Siapkan Biaya
Prosedur perpanjangan dilakukan dengan mengisi formulir pembaruan di loket tanpa perlu rekam sidik jari ulang. Biayanya tetap sama, yaitu Rp30.000. Proses cetaknya pun cepat, hanya sekitar 10–15 menit jika dokumen sudah lengkap.Â
Kesimpulan: Biaya Pembuatan SKCK Mulai dari Rp30.000
Setelah tahu berapa biaya pembuatan SKCK, penting juga untuk tahu seperti apa prosedurnya. Biaya pembuatan dokumen ini, yaitu Rp30.000, dengan prosedur yang mudah, baik secara offline maupun online.
Yang pasti, siapkan seluruh persyaratan dokumen seperti KTP, KK, sidik jari dan pas foto agar proses verifikasi di Polsek atau Polres berjalan cepat.Â
Tunaiku Tawarkan Dana untuk Kebutuhan Mendesak
Terkadang, proses pengurusan administrasi untuk persiapan karier membutuhkan waktu serta biaya yang ekstra. Jika saat ini kamu membutuhkan dana untuk kebutuhan mendesak, Tunaiku by Amar Bank bisa jadi solusinya.Â
Kamu bisa mengajukan pinjaman mulai dari Rp2 juta hingga Rp30 juta tanpa perlu menyiapkan agunan apa pun. Proses pengajuannya sangat mudah, hanya dengan modal KTP dan dilakukan secara online.
Pilihan tenornya pun fleksibel hingga 30 bulan sehingga tidak akan mengganggu perencanaan keuanganmu untuk kebutuhan lainnya.Â
Untuk tahu info lebih lengkap mengenai pinjaman dana di Tunaiku, bisa hubungi langsung CS Tunaiku melalui kontak resmi berikut:
- WhatsApp: 081132266859
- Call Center: (021) 40005859
- Email: tanya@amarbank.co.id
Lengkapi dokumen persyaratan kariermu tanpa kendala biaya dengan solusi dana praktis dari Tunaiku, yuk cari tahu selengkapnya di sini!