SWARA – Dahulu saat pertama kali kerja, saya sempat bingung karena kantor mengurus BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Setelah sekian lama, akhirnya saya paham–keduanya punya fungsi berbeda. BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan di kantor. Sementara itu, beberapa penyakit–seperti flu, gigi, atau diopname lantaran tifus atau demam berdarah, akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

 

Kali ini saya akan membahas Asuransi Kecelakaan Diri yang nantinya berhubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Biar kamu yang sedang diuruskan BPJS Ketenagakerjaan sama kantor nggak bingung, simak infonya di bawah ini ya.

 

Artikel Terkait: Berbagai Alasan Pentingnya Punya Asuransi

  1. Asuransi Kesehatan, Investasi yang Tepat untuk Pekerja Lepas
  2. Yuk, Ketahui Perbedaan Antara BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta
  3. Untuk yang Sudah Berumur 20-an, Wajib Memiliki 4 Jenis Asuransi Ini

 

Asuransi Kecelakaan Diri

Punya nama lain Asuransi Kecelakaan, jenis asuransi ini nggak cuma ditawarkan BPJS saja, kok. Dengan kata lain, perusahaan swasta juga banyak yang menawarkan jenis asuransi ini. Kamu, cukup menyesuaikan bujet dengan paket yang ditawarkan.

 

Kadang kala, asuransi yang ditawarkan swasta memang lebih mahal. Namun, hal itu sebanding  dengan jaminan yang akan kamu dapatkan. Ditambah lagi, regulasi asuransi kecelakaan swasta juga nggak terlalu ribet. Mayoritas, bahkan sudah mengeluarkan kartu asuransi yang mirip kartu debit. Jadi, cukup gesek saat membayar dan nggak perlu repot menelepon kantor asuransi. Oh ya, cakupan tanggungan juga luas–mulai dari pengobatan, perawatan, risiko cacat sebagian/permanen, hingga santunan kematian.

 

Lalu, pentingkah asuransi kecelakaan? Penting banget, dong. Siapa pun memang nggak mau terkena musibah. Namun, sedia payung sebelum hujan jauh lebih bijak ketimbang hujan dan baru cari payung, kan?

 

ajukan pinjaman tanpa agunan di tunaiku

 

Asuransi Kecelakaan Kerja

Jika saat berangkat ke kantor atau pulang dari tempat kerja seseorang mengalami kecelakaan—jaminan atau asuransi ini akan diklaim untuk menanggung biaya pengobatan atau perawatan pascakecelakaan. Ini termasuk kecelakaan yang terjadi di kantor saat bertugas.

 

Seperti dua bulan lalu, teman sekampus dirawat lantaran kecelakaan kerja. Waktu itu, ia yang berprofesi sebagai staf legal ingin menghancurkan dokumen. Sayang, tangannya terkena semburan api. Inilah salah satu contoh kecelakaan kerja. Dalam kasus teman saya, biaya pengobatan ditanggung oleh kantor lewat program BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang pemerintah.

 

Lain halnya, jika seseorang bekerja di perusahaan pertambangan atau eksplorasi lepas pantai. Karena risikonya berbeda, tentu iuran asuransi yang dibayar per bulannya jauh lebih besar.

 

Nah, sebagai gambaran, inilah hitungan besar iuran yang harus perusahaan bayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan risiko kerja.

 

  • Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% dari upah per bulan.
  • Tingkat risiko rendah: 0,54% dari upah per bulan.
  • Tingkat risiko sedang: 0,89% dari upah per bulan.
  • Tingkat risiko tinggi: 1,27% dari upah per bulan.
  • Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% dari upah per bulan.

 

Selama kantor rutin membayarkan iuran, kamu akan dapat keuntungan dari Asuransi Kecelakaan Kerja. Apa saja sih?

 

  1. Pelayanan kesehatan termasuk perawatan dan pengobatan,
  2. Program return to work berupa pendampingan,
  3. Kegiatan pengenalan dan pencegahan untuk meningkatkan keselamatan
    kerja,
  4. Rehabilitasi bagi peserta yang kehilangan anggota badan atau
    sebagian anggota badannya tidak berfungsi,
  5. Beasiswa pendidikan anak bagi peserta yang meninggal dunia,
  6. Masa berlaku klaim yang cukup panjang (2 tahun) setelah kecelakaan
    terjadi, dan
  7. Santunan berupa uang.

 

Untuk poin santunan, ada lagi kategorinya, di antaranya peserta bakal dapat penggantian biaya pengangkutan (pertolongan pertama kecelakaan). Bagi peserta yang sampai harus berhenti kerja sementara, akan ada santunan juga karena kondisi nggak memengkinkan peserta langsung kerja pascakecelakaan. Begitu pula untuk mereka yang cacat akibat kecelakaan. Adapun kondisi cacat terbagi dalam beberapa kategori, seperti:

 

  • Cacat sebagian/anatomis, kategori ini untuk cacat akibat kecelakaan kerja yang sampai berdampak hilangnya sebagian atau beberapa bagian anggota tubuh.
  • Cacat sebagian fungsi/cacat kekurangan fungsi, kalau ada bagian yang jadi nggak berfungsi lagi atau berkurang fungsinya dan kecacatannya seumur hidup.
  • Cacat total, ini yang terparah karena cacat menyebabkan peserta nggak bisa lagi bekerja selamanya.

 

Artikel Terkait: Pinjaman Tunaiku yang Bisa Bantu Pengobatan Kamu

  1. Pinjaman Tanpa Agunan dari Tunaiku Bisa Bantu Pengobatanmu di Luar Negeri
  2. Wahai Perempuan, Pinjaman Tanpa Agunan Tunaiku Bisa Bantu Kamu Menjalani Pemeriksaan Kesehatan!
  3. Kabar Gembira, Pinjaman Tunaiku Kini Bisa Sampai Rp15 Juta!

 

Duh, ngeri ya bayangin kalau sampai ada yang cacat. Makanya penting banget tiap karyawan didaftarkan Asuransi Kecelakaan Kerja.

 

Dari penjelasan tadi sudah jelas dong ya kalau asuransi kecelakaan itu ngasih banyak manfaat buat pesertanya. Beberapa perusahaan bahkan menambahkan satu asuransi
swasta karena BPJS Ketenagakerjaan saja nggak cukup menanggung kecelakaan yang bisa timbul akibat risiko kerja. Jadi kalau kamu belum punya Asuransi Kecelakaan Diri dan Asuransi Kecelakaan Kerja, segera urus, ya!

 

Yuk, ajukan pinjaman tanpa agunan, tanpa kartu kreditmu sekarang juga! Hanya dengan modal KTP, kamu sudah bisa pinjam uang tunai sampai Rp 15 juta, lho. Tertarik? Ajukan pinjamanmu di sini!

 


Artikel ini ditulis oleh:

kenapa harus ikut asuransi dan istilah asuransi