SWARA – Bisnis properti hingga saat ini masih dilirik oleh beberapa investor. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik memunculkan prediksi bisnis properti di tahun 2018 akan semakin gemilang.
Selain itu, beberapa sektor pendukung di bidang properti pun ikut merangkak naik. Industri pun semakin optimis dan otomatis terdorong seiring dengan kabar baik tersebut. Ditambah dukungan pemerintah yang positif dalam membuat kebijakan.
Investasi merupakan pilihan yang tepat bagi kamu yang sedang berusaha menjamin masa depan atau menambah pemasukan. Meskipun begitu, kamu perlu ingat bahwa semua jenis investasi mengandung banyak resiko, tidak terkecuali investasi properti.
Apalagi untuk kamu yang masih pemula, pelajari dulu lebih dalam mengenai investasi. Berikut ada beberapa hal yang perlu kamu cermati sebelum kamu memutuskan untuk berinvestasi properti.
Artikel terkait: Rekomendasi Produk Investasi Properti
1.Ingin Investasi Properti di Jakarta? Segera Cek 7 Kawasan Berpotensi Ini!
2.Investasi Rumah atau Apartemen, Mana yang Lebih Baik?
3. Berani Berbisnis Properti Tanpa Modal Lewat 5 Tips Ini!
1. Cek Status Hak Milik
Apartemen merupakan salah satu contoh properti yang cukup diminati oleh masyarakat urban. Pembeli sebuah apartemen akan mendapatkan status hak milik yang dilegalisasi dengan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) per unit apartemen. Oleh karena itu, yang menjadi hak milik konsumen 100% adalah satu unit apartemen yang dibeli oleh konsumen tersebut. Untuk fasilitas lain seperti kolam renang, tempat bermain, dan sebagainya, menjadi hak milik bersama konsumen lain.
2. Cari Tahu Jenis Status Tanah
Kamu perlu mengetahui beberapa jenis status tanah diantaranya ada Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Jika kamu melakukan investasi properti apartemen, umumnya menggunakan HGB yang memiliki jangka waktu tertentu. Jadi, apabila jangka waktu habis, penghuni rumah susun harus memperpanjang HGB. Kamu perlu meminta salinan buku tanah, surat keterangan ukuran tanah, dan denah apartemen.
3. Kenali Identitas Pemegang Hak
Selain perjanjian hitam diatas putih, identitas pemilik tanah juga harus kamu ketahui, bagi kamu yang melakukan investasi properti rumah. Dengan kata lain pemilik tanah tersebut merupakan subyek yang sah dan namanya tertera di sertifikatnya. Apabila tanah tersebut berstatus sebagai tanah warisan, berarti subyek yang sah adalah pemilik warisan tersebut.
4. Biaya Berkelanjutan
Ada biaya yang perlu kamu keluarkan lagi saat berinvestasi. Fasilitas yang disediakan apartemen harus ikut kamu kelola dan pengelolaan tersebut membutuhkan dana. Berbeda ketika kamu melakukan investasi properti rumah, urusan pengelolaan diserahkan ke pemilik rumah masing-masing. Biaya maintenance tersebut sebagai pertimbangan cost-benefit apartemen.
5. Kredibilitas Pengembang Properti
Jangan lupa untuk mencari tahu lebih jauh tentang kredibilitas pengembang properti. Kamu bisa memulainya dengan mendengarkan pengalaman-pengalaman orang-orang yang tinggal di apartemen tersebut. Sering menimbulkan masalah atau tidak. Apabila unit apartemen memang belum tuntas dibangun, carilah rekam jejak si pengembang.
6. Prosedur Penerbitan
Prosedur ini dilakukan untuk mengurangi potensi terjadinya sengketa tanah. Pihak yang merasa keberatan, bisa mengajukan sanggahan sebelum setifikat tanah diterbitkan. Hal ini dilakukan sesuai dengan azas pembil sitas. Sitas merupakan pengumuman yang ditujukan kepada kantor kelurahan atau pertanahan sekitar mengenai permohonan atas hak tanah tersebut.
Menanam modal membutuhkan dana yang cukup besar, sehingga pastikan dulu kondisi finansialmu untuk berinvestasi ya. Jangan lupa mempertimbangkan poin-poin diatas!
Artikel Terkait: Kenali berbagai investasi yang bisa merugikanmu!
- Â Kenali Ciri-Ciri Investasi Bodong agar Kamu Tidak Menjadi Korban!
- Â Lakukan 4 Hal Ini Saat Kamu Jadi Korban Investasi Bodong
- Selagi Muda, Coba 5 Investasi Tak Tergerus Inflasi Ini!
Mau pinjam uang tunai tanpa agunan, tanpa kartu kredit? Yuk, langsung ajukan pinjaman kamu di sini!
SETYO KINANTHI