SWARA – Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus taat pada peraturan pemerintah, termasuk di dalamnya taat membayar pajak. Ketentuan-ketentuan serta peraturan perpajakan sendiri sudah diatur dalam undang-undang. Oleh karenanya, besaran pajak yang harus dibayarkan antara satu orang dengan yang lainnya tentu saja berbeda.

Berbicara tentang pajak, akhir-akhir ini, media sedang heboh membahas dan memberitakan tentang pengampunan pajak atau dalam bahasa kerennya tax amnesty. Saking hebohnya, kebijakan baru ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Tapi sebelum kamu mengutarakan pendapatmu, lebih baik simak deh penjelasan singkat mengenai tax amnesty atau amnesti pajak berikut ini.

Apa itu tax amnesty?

Katanya tax amnesty itu pengampunan pajak, ya? Berarti kita sekarang bebas bayar pajak gitu? Atau mungkin, mereka yang dihukum karena masalah pajak jadi diampuni? Beberapa dari kamu mungkin memiliki pertanyaan sejenis mengenai kebijakan ini. Memang betul, jika diartikan secara gamblang, tax amnesty adalah pengampunan pajak. Namun, pengampunan pajak yang seperti apa?

Amnesti pajak sendiri merupakan program pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh di bawah 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT. Hal ini bertujuan agar masyarakat bersedia melaporkan seluruh harta kekayaan, baik yang berwujud maupun yang nggak berwujud. Kekayaan yang bergerak, maupun yang tak bergerak, serta yang digunakan untuk usaha, maupun yang bukan untuk usaha. Pokoknya semua kekayaan yang dimiliki, baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri.

 

Apa tujuan amnesti pajak?

Tujuan amnesti pajak secara umum tentu saja untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun tujuan yang lebih penting adalah ‘memulangkan’ dana serta aset WNI yang berada di luar negeri, khususnya di negara-negara berpajak rendah. Sekadar informasi, menurut perhitungan pemerintah, total dana WNI yang ada di luar negeri mencapai Rp 4.300 triliun! Jumlah yang sangat fantastis, ‘kan? Sementara pemerintah sendiri mengincar dana WNI yang kembali ke Indonesia, atau repatriasi sebesar Rp 1.000 triliun. Untuk uang hasil tebusan, pemerintah menargetkan minimal Rp 165 triliun.

Seandainya aset-aset yang ada luar negeri tersebut kembali ke Indonesia, sudah kebayang kan, berapa banyak investasi baru yang akan bertambah? Otomatis dengan banyaknya investasi, itu artinya akan ada penyerapan tenaga kerja, peningkatan daya beli, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan menciptakan objek pajak baru hasil investasi. Itulah tujuan utama amnesti pajak seperti yang diungkapkan oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

 

Berapa besar tebusan amnesti pajak?

Besar tebusan amnesti pajak ini tentu saja lebih kecil jika dibandingkan dengan besaran pajak terutang yang harus dibayarkan. Secara singkat, dasar pengenaan untuk tebusan ini adalah dengan menghitung nilai harta bersih, yaitu jumlah total harta dikurangi hutang. Untuk besarnya tebusan yang diberikan juga berbeda-beda, tergantung di periode mana kamu akan ikut amnesti pajak.

Semakin awal kamu ikut amnesti pajak, maka uang tebusan yang harus dibayarkan juga semakin kecil. Besarnya berkisar antara 2 persen hingga 5 persen. sementara untuk UKM sebesar 0,5 persen hingga 2 persen. Tentu jumlah yang sangat kecil, ‘kan? Untuk keterangan lebih lanjut mengenai amnesti pajak ini kamu bisa mengunjungi laman Dirjen Pajak http://pajak.go.id/amnestipajak.

 

Apakah saya juga mesti ikut amnesti pajak?

Jika kamu memiliki harta ataupun aset yang belum dilaporkan baik di dalam maupun di luar negeri, maka jawabannya adalah ya! Sebaiknya kamu ikut amnesti pajak, karena kebijakan ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat. Jadi, nggak hanya berlaku bagi orang-orang kaya yang punya aset di luar negeri saja. Dengan alasan tersebut, lebih baik ikut amnesti pajak daripada repot di kemudian hari.

 

Apa konsekuensi jika tak mendeklarasikan kekayaan?

Pernah mendengar istilah sepandai-pandai orang menyimpan bangkai, pasti akan tercium juga? Istilah ini berlaku jika kamu nggak melaporkan kekayaan. Kamu nggak mau ‘kan, kena denda atau bahkan sanksi pidana di kemudian hari? Aset di luar negeri bukan berarti akan aman dari penyelidikan pemerintah. Pasalnya, Indonesia sudah memiliki data dari negara-negara yang tergabung dalam G-20. Selain itu, juga akan ada keterbukaan data di dunia internasional yang bernama Automatic Exchange of Information (AEoI) pada awal 2018 nanti. Nah, lho!

 

Sekedar informasi, harta yang sudah dilaporkan masyarakat hingga 30 Juli 2016 adalah sebesar Rp 3,67 triliun dengan nilai tebusan yang dibayarkan mencapai Rp 84, 3 miliar, dengan jumlah wajib pajak yang ikut amnesti pajak sejumlah 340 orang. Jadi, setelah baca tulisan ini, kapan nih rencananya kamu bakal ikut tax amnesty alias amnesti pajak? Menurutmu, masyarakat Indonesia akan patuh ikut tax amnesty nggak? Atau bagimu, kebijakan ini akan berhasil meningkatkan kesejahteraan negara nggak? Share opinimu di kolom komentar, yuk!