SWARA – Jika ingin mengurus dokumen penjualan atau pembelian rumah, kamu perlu jasa notaris untuk mengurus aspek dokumen legalitasnya. Namun, berapa biaya notaris jual beli rumah? Biasanya kamu perlu menyisihkan 1% hingga 2.5% dari transaksi penjualan rumah untuk biaya notaris, di luar itu ada biaya administratif, sekitar Rp200 ribu hingga Rp5 juta.
Biaya ini tidak boleh diabaikan karena notaris/PPAT merupakan pihak yang wajib hadir untuk memastikan keabsahan transaksi. Supaya lebih jelas, yuk simak penjelasan artikel tentang rincian biaya notaris berikut ini.Ā
Rincian Biaya Notaris Berdasarkan Nilai Transaksi
Besaran honorarium notaris bersifat progresif, yang artinya persentasenya akan semakin mengecil seiring meningkatnya nilai transaksi rumah. Berikut adalah rincian persentase maksimal yang biasanya diberlakukan oleh kantor notaris:
1. Transaksi hingga Rp100 Juta
Untuk rumah dengan nilai objek di bawah atau sampai dengan Rp100 juta, honorarium maksimal adalah 2,5%. Nilai ini mencakup jasa hukum dan penyusunan draf Akta Jual Beli (AJB).
2. Transaksi Lebih dari Rp100 Juta hingga Rp1 Miliar
Jika rumah yang kamu transaksikan bernilai antara Rp100 juta sampai Rp1 miliar, honorariumnya maksimal sebesar 1,5%. Ini adalah rentang harga yang paling umum ditemukan pada hunian menengah di pinggiran kota besar.
3. Transaksi di Atas Rp1 Miliar
Untuk transaksi properti dengan nilai di atas Rp1 miliar, biaya jasanya adalah maksimal 1%. Meski persentasenya kecil, nilai nominalnya bisa jadi lebih besar karena mengikuti harga jual rumah tersebut.
Baca juga: Cicilan Perumahan Subsidi: Ini Cara Hitung dan Persyaratannya
Komponen Biaya Notaris Selain Honorarium Jasa yang Perlu Disiapkan
Penting untuk dipahami bahwa angka yang kamu bayarkan ke notaris biasanya tidak hanya mencakup jasa. Ada beberapa komponen biaya administratif yang wajib dipenuhi agar status kepemilikan rumahmu sah di mata negara.
1. Biaya Cek Sertifikat
Sebelum tanda tangan, notaris wajib mengecek keaslian sertifikat ke BPN untuk memastikan tidak ada sengketa atau blokir. Biaya pengecekan ini biasanya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp300.000 per sertifikat.
2. Biaya Validasi Pajak
Pajak penjual (PPh) dan pajak pembeli (BPHTB) harus divalidasi ke kantor pajak agar proses balik nama bisa diproses. Notaris mengenakan biaya administrasi untuk pengurusan validasi ini sekitar Rp200.000.
3. Biaya Akta Jual Beli (AJB)
AJB adalah dokumen utama yang membuktikan telah terjadinya peralihan hak atas tanah dan bangunan. Biaya pembuatan AJB di kantor PPAT umumnya berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp5.000.000 tergantung kerumitan.
4. Biaya Balik Nama (BBN)
Proses penggantian nama pemilik lama menjadi namamu di sertifikat asli juga memerlukan biaya tambahan. Estimasi biaya balik nama biasanya berada di angka Rp750.000 hingga Rp2.000.000 per berkas.
Siapa yang Menanggung Biaya Notaris Jual Beli Rumah?
Secara umum, biaya notaris dan biaya balik nama sertifikat sering kali ditanggung oleh pihak pembeli. Namun, hal ini tidak bersifat kaku karena semua biaya tersebut dapat dinegosiasikan antara penjual dan pembeli.Ā
Terkadang, penjual dan pembeli sepakat untuk membagi biaya notaris secara rata atau disebut dengan sistem split fee 50:50. Pastikan kesepakatan mengenai pembagian biaya ini sudah tertulis jelas dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di awal.
Baca juga: Ini Syarat KPR Rumah dan Tipsnya agar Disetujui
Tips Menghemat Biaya Notaris Jual Beli Rumah
Mengingat biayanya yang cukup besar, kamu bisa melakukan beberapa hal ini agar pengeluaran tidak membengkak.
- Pertama, lakukan riset dan bandingkan tarif antara beberapa kantor notaris di area yang sama.
- Kedua, mintalah rincian biaya atau quotation secara tertulis sejak awal agar tidak ada biaya tambahan di tengah proses.
- Ketiga, pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap agar notaris tidak perlu melakukan kerja ekstra yang bisa memicu biaya tambahan.
- Terakhir, jika kamu membeli rumah melalui KPR, gunakan rekanan notaris dari bank dengan tarif paket yang lebih kompetitif.
Kesimpulan: Biaya Notaris Jual Beli Rumah 1% HinggaĀ 2.5% dari Harga Rumah
Mengetahui berapa biaya notaris jual beli rumah cukup penting sebelum melakukan transaksi. Biaya yang harus kamu siapkan yaitu berupa honorarium jasa sebesar 1% – 2,5% dari harga rumah.Ā
Biaya tersebut belum termasuk biaya validasi, biaya cek sertifikat, biaya akta jual beli, hingga biaya balik nama sertifikat, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp5 juta.
Lancar Jual Beli Rumah dengan Tunaiku by Amar Bank
Membeli rumah impian atau mengurus legalitas properti terkadang membutuhkan dana tunai yang siap pakai dalam waktu cepat. Jika tabunganmu saat ini masih kurang untuk menutupi biaya notaris, pajak, atau biaya pindahan, Tunaiku by Amar Bank bisa menjadi solusi finansial yang tepat.
Tunaiku adalah produk pinjaman tanpa agunan (KTA) yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Kamu bisa mendapatkan limit pinjaman mulai dari Rp2 juta hingga Rp30 juta dengan masa tenor panjang hingga 30 bulan.Ā
Untuk informasi lebih lanjut, kamu juga dapat menghubungi customer service Tunaiku melalui kontak resmi berikut:
- WhatsApp: 081132266859
- Call Center: (021) 40005859
- Email: tanya@amarbank.co.id
Selain biaya beli rumah, siapkan dana untuk notaris dengan bantuan dana dari Tunaiku by Amar Bank. Cek selengkapnya di sini!