SWARA – Sebenarnya berapa biaya pecah sertifikat tanah yang resmi di kantor pertanahan? Umumnya total biayanya sekitar dari Rp800.000 untuk semua komponen. Namun jika lewat Notaris/PPAT, biaya pecah sertifikat tanah bisa sebesar Rp1.000.000 hingga Rp5.000.000.Ā
Rincian biaya resmi sudah diatur olehĀ Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Apa saja komponen penting yang mencakup biaya pecah sertifikat tanah? Simak berikut ini!
Dasar Hukum Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah
Pemerintah telah mengatur tarif layanan pemecahan sertifikat tanah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Ā
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai tarif pendaftaran, biaya pengukuran, hingga biaya pemeriksaan tanah yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Rincian Biaya Pecah Sertifikat Tanah Secara Mandiri
Pecah sertifikat tanah sangat penting, apalagi jika kamu ingin gadai sertifikat tanah warisan atas nama orang tua. Berikut adalah rincian komponen biaya yang perlu disiapkan untuk proses pemecahan sertifikat.
1. Biaya Pendaftaran
Biaya pertama yang harus kamu keluarkan adalah biaya pendaftaran untuk permohonan pemecahan sertifikat. Berdasarkan aturan yang berlaku, biaya pendaftaran ini relatif terjangkau, yaitu sekitar Rp50.000 per sertifikat yang diajukan.
2. Biaya Pengukuran dan Pemetaan
Ini adalah komponen biaya yang bersifat dinamis karena sangat bergantung pada luas tanah yang kamu miliki. Berikut rumus menghitung biaya pengukuran dan pemetaan:
TU=(500/LāĆHSBKU)+Rp100.000
Keterangan:
- TU: Tarif Ukur.
- L: Luas Tanah.
- HSBKU: Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran (biasanya berkisar Rp80.000 tergantung wilayah).
3. Biaya Pemeriksaan Tanah (Konstatering Report)
Selain pengukuran fisik, petugas juga akan melakukan pemeriksaan data yuridis dan fisik tanah tersebut, dengan rumus berikut.
TPA=(500LāĆHSBKPA)+Rp350.000
Keterangan:
- TPA: Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah.
- HSBKPA: Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A (biasanya sekitar Rp67.000).
4. Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi (TKA)
Biaya ini digunakan untuk menunjang operasional petugas yang datang langsung ke lokasi tanah milikmu. Besaran biaya TKA ini biasanya sudah ditentukan oleh masing-masing kantor pertanahan daerah, tetapi rata-rata berkisar di angka Rp250.000.
5. Biaya BPHTB (Jika Ada Peralihan Hak)
Jika pemecahan sertifikat dibarengi dengan transaksi jual beli atau hibah, maka kamu wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).Ā
Besarannya adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Kalau hanya pemecahan murni tanpa ada peralihan kepemilikan, biasanya kamu tidak perlu membayar biaya ini.
Simulasi Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Agar kamu memiliki gambaran yang lebih nyata, mari kita ambil contoh simulasi sederhana.
Misalkan kamu ingin memecah tanah seluas 500 meter persegi menjadi dua bagian di wilayah dengan HSBKU Rp80.000.
Maka biaya ukurnya adalah (500/500āĆ80.000)+100.000=Rp180.000. = Rp180.000
Biaya pemeriksaannya adalah (500/500āĆ67.000)+350.000=Rp417.000.
Jika ditambah pendaftaran Rp50.000 dan TKA Rp250.000, maka total estimasi biaya murni di BPN adalah sekitar Rp897.000.
Baca juga: Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah? Cek Rinciannya
Berapa Biaya Pecah Sertifikat Tanah Melalui Notaris/PPAT?
Bagi kamu yang memiliki mobilitas tinggi dan tidak sempat mengurus sendiri ke BPN, jasa Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bisa menjadi solusi.Ā
Tentu saja, ada biaya jasa tambahan yang harus kamu bayarkan di luar tarif resmi PNBP yang disebutkan di atas. Umumnya, biaya jasa Notaris/PPAT untuk pecah sertifikat berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp5.000.000.
Meskipun lebih mahal, keuntungan menggunakan jasa mereka adalah kepraktisan karena semua urusan birokrasi akan diselesaikan oleh pihak notaris.
Syarat Dokumen yang Harus Kamu Siapkan untuk Pecah Sertifikat Tanah
Sebelum mendatangi kantor pertanahan, pastikan kamu sudah membawa dokumen persyaratan yang lengkap agar prosesnya lancar.
Beberapa dokumen wajib yang harus ada di dalam map permohonanmu antara lain:
- Sertifikat Tanah asli.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon yang sudah dilegalisir.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Surat Izin Perubahan Penggunaan Tanah (jika terjadi perubahan fungsi tanah).
- Bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan.
- Tapak kavling atau rencana pembagian tanah yang sudah disetujui.
Pastikan semua fotokopi terlihat jelas agar tidak ditolak oleh petugas loket pendaftaran.
Baca: Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah? Simak Rinciannya
Kesimpulan: Biaya Pecah Sertifikat Tanah Mulai dari Rp800.000
Secara keseluruhan, biaya resmi pecah sertifikat tanah di BPN dihitung berdasarkan luas tanah dan tarif pendaftaran yang sudah diatur dalam PP No. 128 Tahun 2015, umumnya Rp800.000-an tergantung wilayah.
Jika ingin lebih mudah tanpa ribet, kamu bisa menggunakan jasa dari notaris untuk proses pecah nama sertifikat tanah. Biayanya mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 juta.Ā
Mengetahui berapa biaya pecah sertifikat tanah akan membantu kamu dalam merencanakan keuangan keluarga atau bisnis properti dengan lebih matang.Ā
Butuh Dana untuk Biaya Urus Sertifikat Tanah?
Mengurus legalitas properti terkadang membutuhkan dana darurat yang tidak sedikit, terutama jika luas tanahnya cukup besar.
Jika kamu membutuhkan tambahan dana untuk biaya administrasi atau renovasi properti setelah pemecahan sertifikat, Tunaiku by Amar Bank hadir memberikan solusi. Tunaiku adalah platform pinjaman yang menawarkan pinjaman tanpa agunan (KTA) dengan proses yang praktis.
Beberapa keuntungan pinjaman Tunaiku, di antaranya:
- Pinjaman mulai dari Rp2 juta hingga Rp30 jutaĀ
- Tenor pinjaman hingga 30 bulan
- Bunga flat 3-5% per bulanĀ
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, kamu juga dapat menghubungi CS Tunaiku melalui kontak resmi berikut:
- WhatsApp: 081132266859
- Call Center: (021) 40005859
- Email: tanya@amarbank.co.id
Jangan tunda urus biaya pecah sertifikat tanah! Penuhi kebutuhan dana untuk administrasi sertifikat tanah dengan Tunaiku by Amar Bank. Cek infonya di sini!