SWARA – Berapa biaya balik nama sertifikat tanah? Biaya balik nama sertifikat tanah dapat bervariasi tergantung nilai transaksinya. Komponen perhitungannya meliputi biaya  AJB, BPHTB, PPh, dan administrasi. Jika kamu membeli tanah senilai Rp500 juta, biasanya sekitar Rp30 juta atau 5%-7% dari nilai transaksi. 

 

Nah, supaya kamu tidak bingung, mari kita bahas secara lengkap mulai dari syarat, komponen biaya, hingga cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah, serta prosedurnya. 

Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah yang Umum Berlaku 

 

Biaya balik nama sertifikat tanah sebenarnya tergantung pada nilai transaksi dan beberapa komponen biaya yang harus kamu bayarkan. 

 

Agar kamu punya gambaran jelas soal berapa biaya balik nama sertifikat tanah, berikut rincian komponen biayanya.

1. Biaya Pembuatan AJB

 

AJB atau Akta Jual Beli dibuat oleh PPAT sebagai bukti sah perpindahan hak atas tanah atau bangunan. Biaya pembuatan AJB umumnya berkisar antara 0,5%–1% dari nilai transaksi atau tergantung wilayah dan kesepakatan.

 

Biasanya, biaya ini ditanggung bersama oleh penjual dan pembeli, tetapi bisa juga sesuai kesepakatan masing-masing pihak. 

2. BPHTB

 

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)  adalah pajak yang wajib dibayar pembeli. Berdasarkan ketentuan pajak daerah, tarifnya umumnya 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

 

Besaran NPOPTKP biasanya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Namun, sesuai Pasal 87 ayat 4 UU No. 28 /2009, Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. 

3. PPh

 

Penjual wajib membayar PPh final atas pengalihan hak tanah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016. Tarif PPh final umumnya sebesar 2,5% dari nilai transaksi dan menjadi tanggungan penjual.

4. Biaya Pengecekan Sertifikat

 

Biaya ini dibayarkan ke Kantor Pertanahan untuk memastikan keabsahan sertifikat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, biaya pengecekan biasanya tidak lebih dari Rp50.000.

5. Biaya Administrasi Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN

 

Terakhir ada biaya administrasi atau pendaftaran di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Biaya administrasi dihitung dengan rumus: 

 

  • Biaya administrasi = (nilai tanah/1000) 

Simulasi Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

 

Supaya kamu lebih paham berapa biaya balik nama sertifikat tanah, kita gunakan contoh. Misalnya kamu membeli tanah seluas 120 meter persegi dengan harga Rp5.000.000 per meter persegi.

 

Maka, total nilai transaksi:

120 m² x Rp5.000.000 = Rp600.000.000

 

Perkiraan biaya yang perlu disiapkan:

  • AJB (0,5%) = 0,5% x Rp600.000.000 = Rp3.000.000
  • BPHTB (5%)  = 5% x (Rp600.000.000 – Rp60.000.000 (NPOPTKP)) = Rp27.000.000 
  • PPh (2,5%) = 2,5% x Rp600.000.000 = Rp15.000.000 (ditanggung penjual)
  • Biaya cek sertifikat = sekitar Rp50.000
  • Biaya administrasi balik nama di BPN = (Rp500.000.000/1000) =Rp550.000

Dari simulasi ini, bisa diperkirakan bahwa biaya balik nama sertifikat tanah yang kamu tanggung sebagai pembeli adalah sekitar Rp30.600.000.

 

Jadi, saat menghitung berapa biaya balik nama sertifikat tanah, pastikan kamu tidak hanya menghitung harga beli tanah saja, tetapi juga pajak dan biaya administrasinya agar tidak kekurangan dana saat proses berjalan.

 

Baca juga: 4 Kiat Simpel agar Raup Banyak Keuntungan dari Investasi Tanah Kosong

Syarat Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah

 

Sebelum menghitung berapa biaya balik nama sertifikat tanah, kamu perlu menyiapkan dokumen berikut:

 

  • Formulir permohonan yang ditandatangani penjual dan pembeli
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotokopi KTP dan KK penjual serta pembeli
  • Sertifikat tanah asli
  • AJB dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
  • Fotokopi SPPT dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan
  • Bukti bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Bukti bayar Pajak Penghasilan (PPh), khusus untuk penjual
  • Dokumen tambahan seperti Surat Keterangan Waris (jika warisan)

 

Semakin lengkap dokumen yang kamu siapkan, semakin lancar prosesnya.

 

Baca juga: Investasi Properti: Beli Tanah Kosong dan Ikuti Kiat Ini Agar Mendapatkan Untung

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah yang Perlu Kamu Ketahui

 

Di Indonesia, proses ini dilakukan melalui Kantor Pertanahan di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kamu bisa memilih dua cara:

1. Mengurus Sendiri ke BPN

 

Langkahnya:

  • Siapkan seluruh dokumen persyaratan
  • Datang ke Kantor Pertanahan setempat
  • Serahkan berkas dan dapatkan tanda terima
  • Bayar biaya yang ditentukan
  • Tunggu proses verifikasi dan pemeriksaan
  • Sertifikat baru terbit atas nama kamu

 

Biasanya proses ini memakan waktu sekitar 14 hari kerja, tergantung antrean dan kelengkapan dokumen.

2. Menggunakan Jasa PPAT

 

Kalau kamu tidak ingin repot, kamu bisa menggunakan jasa PPAT, yang akan:

 

 

Biayanya memang sedikit lebih tinggi karena ada jasa profesional, tetapi prosesnya lebih praktis dan minim risiko kesalahan administrasi.

 

Baca juga: Kenali Peraturan Administratif sebelum memulai Jual Beli Tanah Kosong

Jadi, Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah?

 

Jika kamu membeli tanah 120 m² dengan harga Rp600.000.000, biaya balik nama sertifikat tanah yang kamu tanggung sebagai pembeli adalah sekitar Rp30.6000.000. Biaya tersebut mencakup komponen:

 

  • Biaya pembuatan AJB 
  • BPHTB 
  • Biaya pengecekan sertifikat
  • Biaya administrasi di BPN
  • PPh (ditanggung oleh penjual atau sesuai kesepakatan)

 

Secara umum, kamu perlu menyiapkan dana sekitar 5%-7% dari nilai transaksi untuk seluruh proses, termasuk pajak dan biaya administrasi.

 

Jadi, yang terpenting adalah jangan hanya fokus pada harga beli tanah saja. Pastikan kamu sudah menghitung berapa biaya balik nama sertifikat tanah agar tidak kaget saat proses administrasi berjalan.

Persiapkan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dengan Tunaiku

 

Kalau kamu sedang membeli tanah dan butuh dana tambahan untuk mengurus pajak, AJB, atau biaya administrasi, kamu bisa mempertimbangkan Tunaiku by Amar Bank.

 

Tunaiku adalah layanan pinjaman online yang aman dan praktis. Tunaiku menawarkan pinjaman mulai dari Rp2 juta hingga Rp30 juta dengan tenor cicilan panjang hingga 30 bulan. 

 

Jika ingin mencari informasi lebih detail mengenai pinjaman Tunaiku, kamu bisa hubungi CS Tunaiku di: 

 

  • WhatsApp 081132266859
  • Call center (021) 40005859
  • Email tanya@amarbank.co.id