Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yaitu program yang dibuat oleh dirjen pajak untuk melaporkan dan mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi.

 

Program ini diperkanalkan pada tahun 2021 dimana wajib pajak harus melaporkan dan mengungkapkan hartanya secara sukarela melalui pembayaran PPh yang berdasarkan pengungkapan harta.

 

Dan, program ini merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak dan menaikan defisit anggaran pemerintah melalui kepatuhan sukarela wajib pajak yang bertujuan untuk meningakatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan mengungkapanharta wajib pajak

 

Wajib pajak diberikan kesempatan untuk melaporkan dan mengungkapkan hartanya dengan ikut serta dalam program pengungkapan sukarela (PPS) yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan wajib pajak masih bisa melaporkan dan mengungkapkan hartanya tinggal 2 hari lagi .

 

Untuk wajib pajak orang pribadi atau badan yang memiliki kesulitan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

 

DJP menghimbau agar wajib pajak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau wajib pajak juga bisa menggunakan helpdesk online yang disediakan oleh DJP melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 yang dapat diakses pada hari senin-jum’at jam 08.00 sampai dengan jam 16.00 dan dan dapat melalui live chat www.pajak.go.id dan dapat melalui email informasi@pajak.go.id. Dan twitter pajak @kring_pajak.

 

Program pengungkapan sukarela (PPS) memiliki dua skema, yang pertama waib pajak orang pribadi atau badan yang menjadi peserta PPS pada proram tax amnesty dengan kata lain asset atau harta yang diperoleh pada awal bulan januari 1980 sampai dengan desember 2016 yang belum diungkap pada saat mengikuti program tax amnesty tersebut.

 

Pada program Program pengungkapan sukarela (PPS) dalam skema tariff PPh Final pada program ini dikenakan tariff 11% untuk deklarasi harta luar neger, 6% untuk repatriasi harta luar negeri dan dinvestasikan dalam surat berharga negara dan untuk 8% untuk harta repatriasi harta luar negeri dan deklarasi harta dalam negeri.

 

Program pengungkapan sukarela (PPS) memiliki dua skema, yang kedua adalah wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan pemerikasaan atau wajib pajak orang pribadi sedang melakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2016 sampai dengan tahun 2020 dan tidak dalam penyidikan dalam proses pengadilan. Dan tidak sedang menjalani hukum pidana atas tindak pidana dibidang perpajakan.

 

Apa saja yang ingin anda bebaskan dan Sebagai panduan sebenarnya DJP sudah memberikan email atau surat kepada anda walaupun juga tidak semua wajib pajak yang menerima email atau surat ini.

 

Nah bagi yang menerima email atau surat dari DJP inilah isi suratnya yaitu seperti perbandingan antara jumlah harta yang anda laporkan pada SPT 2020 disandingkan dengan data yang dimiliki oleh DJP baik itu merupakan setara kas piutang investasi alat transportasi harta bergerak, harta tidak bergerak dan harta lainnya semuanya disandingkan Ketika WP mengikuti program PPS.

 

Dalam Program pengungkapan sukarela memang peraturan dalam pelaksanaannya belum ada tetapi biasanya ini melalui mekanisme pemeriksaan ya penetapannya dan juga solusinya. nah resikonya jika anda ikut PPS dan tidak mengungkap harta dan ternyata DJP mempunyai datanya atas nama Anda maka anda bisa hitung sendiri ya resikonya resiko ikut PPS tidak mengungkap harta tidak bergerak sebesar 30%.

 

Penulis:

Mahwiyah, S.E., M.M

Dosen DIII Akuntansi Universitas Pamulang

 

Swara Kamu merupakan wadah untuk menyalurkan inspirasi, edukasi, dan kreasi lewat tulisanmu. Kamu bisa menyampaikan pendapat, pemikiran, atau informasi menarik seputar finansial dan karier. Setiap artikel Swara Kamu menjadi tanggung jawab penulis karena merupakan opini pribadi penulis. Tim Swara tidak dapat menjamin validitas dan akurasi informasi yang ditulis oleh masing-masing penulis.

 

Ingin ikut berbagi inspirasi? Langsung daftarkan dirimu sebagai penulis Swara KamuĀ di sini!