Pandemi Covid-19 sudah merebak di dunia lebih dari dua tahun lamanya. Banyak korban yang terjangkit virus tersebut baik dari kalangan atas sampai bawah. Perekonomian masyarakat juga ikut terdampak sehingga untuk berobat pun masyarakat harus melakukan pinjaman untuk biaya pengobatan Covid-19.
Biaya Pengobatan Penderita Covid-19 Ditanggung Pemerintah
Beragam upaya pemerintah telah dilakukan demi menanggulangi penyebaran Covid-19, mulai dari proses pencegahan, mitigasi, sampai ke pengobatan.
Sebenarnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang pengobatan penderita Covid-19. Ya, pemerintah dalam hal ini menanggung biaya pengobatan Covid-19 bagi mereka yang sesuai kriteria.
Kendati telah ada regulasi yang mengatur, ternyata ada beberapa kriteria pasien yang dapat melakukan klaim biaya pengobatan Covid-19. Adapun kriteria tersebut antara lain:
- Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta.
- Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
- Konfirmasi Covid-19. Kriteria ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang dirawat pada rumah sakit di wilayah RI.
Ada beberapa komponen yang ditanggung oleh pemerintah, yakni:
- Administrasi pelayanan
- Akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi)
- Jasa dokter
- Tindakan di ruangan
- Penggunakan ventilator
- Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai indikasi medis)
- Bahan medis habis pakai
- Obat-obatan
- Alat kesehatan, termasuk penggunaan APD di ruangan
- Ambulans rujukan
- Pemulasaran jenazah
- Pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Artikel terkait: Biaya Covid-19 Ditanggung Pemerintah, Berapa Besarannya?
Perkiraan Biaya Pengobatan Mandiri Covid-19 di Rumah Sakit Swasta
Mengutip Kompas, ternyata biaya pengobatan di rumah sakit untuk pengobatan Covid-19 sangat tinggi. Data yang diperoleh dari klaim yang dibayar oleh salah satu perusahaan asuransi untuk nasabah yang terkena Covid-19 beberapa waktu lalu.
1. Biaya kamar
Bagi nasabah yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit selama 10-14 hari, biaya perawatannya mencapai Rp 45 juta. Bila rawat inap lebih dari 15 hari maka biaya klaim bisa lebih tinggi lagi, yakni mencapai Rp 65,6 juta.
2. Biaya obat-obatan
- Peningkat antibodi atau Gammaraas sekitar Rp 63 juta per 13 botol
- Radang sendi atau Actemra sekitar Rp 14 juta
- Kekurangan antibodi atau Intravenous Immunoglobulin Therapy (IVIG) sekitar Rp 4 juta per satu kali pemberian.
Artikel terkait: Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Perekonomian Indonesia
Tunaiku, Pilihan Pinjaman untuk Biaya Pengobatan Covid-19
Meskipun pemerintah telah menanggung biaya pengobatan Covid-19, ada beberapa hal yang juga tidak ditanggung. Bagi pasien yang ingin mendapatkan layanan lebih dari komponen yang ditanggung pemerintah, itu artinya pasien harus membayar lebih.
Namun, apa jadinya kalau pasien ingin mendapatkan pelayanan yang lebih tapi terkendala dana? Tidak perlu risau karena ada Tunaiku yang menjadi pilihan pinjaman untuk biaya pengobatan Covid-19 yang pas.
Kelebihan Tunaiku sebagai Aplikasi Pinjaman tanpa Agunan
Kamu dapat melakukan pinjaman untuk biaya pengobatan covid-19. Salah satu cara mudahnya adalah dengan menggunakan fasilitas pinjaman online tanpa jaminan yang dapat kamu dapatkan dari Tunaiku.
Tunaiku merupakan platform pinjaman uang dengan kredit tanpa agunan hingga Rp20 juta yang dapat diakses melalui aplikasi ataupun website.
Tunaiku memiliki beberapa keunggulan seperti:
- Pengajuan yang praktis cukup dengan KTP saja
- Pinjaman dapat hingga Rp20 juta dengan cicilan panjang hingga 20 bulan
- Aman transparan karena sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK
Beberapa keunggulan tersebut dapat menjadikan pilihanmu untuk memilih Tunaiku menjadi tempat untuk mendapatkan pinjaman untuk biaya pengobatan covid-19.
Artikel terkait: Butuh Pinjaman untuk Biaya Operasi? Pinjam Saja di Tunaiku
Syarat dan Cara Mengajukan Pinjaman di Tunaiku
Bagi kamu yang memilih platform Tunaiku sebagai pilihan pinjaman untuk biaya pengobatan Covid-19, ada beberapa syarat dan tutorial yang harus kamu penuhi, Apa saja?
1. Syarat mengajukan pinjaman
- Usia minimal 21 tahun sampai 55 tahun
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki rekening bank dari Bank Amar Indonesia
- Memiliki pekerjaan atau penghasilan
- Berdomisili di salah satu area layanan Tunaiku
2. Tata cara pengajuan
- Melakukan pendaftaran
- Menunggu persetujuan dari tim Tunaiku
- Mendapatkan konfirmasi pinjamanÂ
- Tanda tangan kontrak yang dokumennya akan dikirimkan oleh kurir Tunaiku
- Menerima pencairan dana ke rekening.
Sangat mudah, bukan?
Jangan khawatir jika kamu mengalami covid-19, ada beberapa alternatif untuk mendapatkan uang yaitu salah satunya dengan mendapatkan pinjaman untuk biaya pengobatan covid-19 dari Tunaiku.