Apakah sudah tahu apa sih perbedaan UKM dan UMKM? Topik UKM dan UMKM ini sering banget dibicarakan oleh banyak pengusaha, lho! Ngomongin bisnis itu memang tidak ada matinya. Apakah itu dalam skala UKM atau UMKM, pengusaha harus selalu luwes dan dinamis.
Apalagi, di Indonesia ini lebih dari 90 persen sektor tenaga kerja diserap oleh UKM dan UMKM. Kedua topik ini pasti menjadi pembahasan yang menarik di kalangan pengusaha, dong. Mungkin kamu sering dengar atau baca di media cetak atau media internet soal perkembangan ekonomi. UKM dan UMKM pasti jarang banget absen untuk dibicarakan.
Makanya, kali ini kita akan membahas perbedaan UKM dan UMKM yang selalu menarik dibicarakan di kalangan pengusaha dan juga calon pengusaha. Siapa tahu kelak kamu menjadi pengusaha sukses seperti Chairul Tanjung atau Om Bob Sadino yang pernah memulai dari UMKM dan UKM.
Namun, sekarang kedua tokoh pengusaha itu berhasil mengubah UMKM menjadi UKM. Alhasil, keduanya telah menjadi pengusaha nasional dan konglomerat.
Apa sih Perbedaan UKM dan UMKM itu?
Tahukah kamu, ternyata istilah UKM dan UMKM ini masih termasuk baru lho di masyarakat?
UKM (Usaha Kecil Menengah) dan UMKM (Usaha Micro, Kecil, dan Menengah) ini mulai populer pasca krisis tahun 1998 dan krisis ekonomi global tahun 2008. Di masa itulah masyarakat mulai sadar untuk mandiri. Mau tidak mau, mereka harus bertahan di tengah tren PHK waktu itu, lho.
Alhasil, masyarakat mulai mencoba untuk membuat usaha kecil untuk menyokong ekonomi keluarga di tengah badai krisis ekonomi. Untuk mendukung usaha kecil, pemerintah pun mengeluarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 dengan membagi UKM menjadi dua yakni UKM dan UMKM.
Menarik, bukan? Yuk, langsung saja kita bahas perbedaan UKM dan UMKM yang harus pengusaha dan calon pengusaha ketahui!
Perbedaan Omzet Usaha UKM dan UMKM
Perbedaan pertama yang kamu harus tahu adalah omzet usaha keduanya. Undang-undang UMKM Indonesia menetapkan kalau kriteria unit usaha mikro memiliki omzet tahunan mencapai Rp 300 juta. Nah, apabila suatu usaha mencapai omzet lebih dari Rp 300 juta hingga Rp 2,5 Milyar, maka usaha tersebut sudah dikategorikan sebagai usaha kecil.
Sedangkan, ketika suatu usaha memiliki omzet di antara Rp 2,5 Milyar hingga Rp 50 Milyar per tahun berarti sudah bisa disebut usaha menengah.
Sekarang kamu sudah tahu, nih, perbedaan omzet usaha antara UKM dan UMKM. Yuk, lanjut ke poin selanjutnya!
Total Kekayaan UKM dan UMKM
Nah, kalau membahas soal total kekayaan, kamu akan lebih jelas untuk membedakan antara UKM dan UMKM. Perbedaannya terlihat karena ada nominal angka yang menjadi pembeda.
Yang perlu digarisbawahi, total kekayaan yang dihitung tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha. Perhitungan asetnya berdasarkan kekayaan bersih di luar kedua hal tersebut.
Untuk ketentuan usaha mikro, total kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta. Sedangkan untuk usaha kecil berkisaran antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Nah, untuk kategori usaha menengah itu memiliki total kekayaan bersih antara Rp 500 juta hingga Rp 100 milyar.
Jumlah Tenaga Kerja
Selanjutnya kita bahas dari sisi jumlah tenaga kerja keduanya. Dilansir dari Maxmanroe.com, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah usaha mikro memiliki jumlah tenaga kerja antara 1 – 5 orang. Sedangkan untuk usaha kecil, jumlah tenaga kerja berkisar 6-19 orang. Kemudian, untuk usaha menengah memiliki jumlah tenaga kerja berkisar 20 – 99 orang.
Dari sini kamu sudah tahu, semisal punya bisnis, bisa mulai menghitung kira-kira memiliki berapa orang karyawan. Setelah tahu jumlahnya, maka pasti bisa menentukan jenis skala usahanya apakah itu UKM atau UMKM.
Perbedaan Modal Awal Usaha
Perbedaan lain antara UKM dan UMKM ada pada modal awal usaha yang dibutuhkan. Modal awal UKM untuk mendirikan usaha sebesar Rp 50 juta. Sedangkan UMKM sebesar Rp 300 juta.
Untuk permohonan pinjaman modal pun berbeda. Pertimbangan utama dari perbedaan itu adalah pada potensi ekonomi dari kedua jenis usaha tersebut.
Perbedaan UKM dan UMKM Terkait Jenis Pembinaan Usaha
Beda skala usaha juga sudah pasti berbeda metode bimbingan usahanya. Perbedaan itu terletak pada siapa yang memberikan pembinaannya.
Karena usaha mikro masih memiliki skala usaha paling kecil, maka akan mendapatkan binaan dari pemerintah Kabupaten/Kota. Lain lagi dengan usaha menengah, nantinya akan mendapatkan binaan dari pemerintah Provinsi.
Nah, untuk usaha menengah akan mendapatkan pembinaan dari pemerintah pusat karena berpotensi memiliki skala usaha nasional. Semua level pembinaan usaha sangat penting untuk mencegah kegagalan usaha.
Contoh UKM dan UMKM
Sampai di sini mungkin kamu mulai penasaran siapa saja ya pelaku usaha UKM dan UMKM? Di benakmu mulai membayangkan seperti apa contoh UKM dan UMKM.
Tenang saja, kali ini kita juga akan memberikan ilustrasi berupa usaha ayam geprek. Tujuannya, agar kamu lebih paham cara membedakannya. Simak contohnya di bawah ini:
1. Ayam Geprek Kaki Lima
Biasanya, pedagang ayam geprek kaki lima membutuhkan modal gerobak, persediaan, dan lain-lain membutuhkan modal usaha di bawah Rp 20 juta. Mungkin itu relatif tergantung apakah membeli gerobak franchise atau membuat sendiri. Secara sederhana, Rp 20 juta adalah nilai modal usaha yang wajar.
Untuk menjalan usaha, biasanya membutuhkan 1-3 orang. Misalnya, ada yang khusus menyiapkan bahan dan perlengkapan sebelum jualan. Di sisi lain, ada yang karyawan yang khusus jualan langsung sekalian membuat sajian ayam geprek. Jumlah karyawan penjualan membutuhkan 2 karyawan.
Contoh usaha di atas bisa disimpulkan kalau usaha ayam geprek kali lima termasuk UKM. Semua sudah cukup jelas mulai dari modal usaha dan jumlah karyawannya.
2. Warung Makan Ayam Geprek
Karena usaha ayam geprek ternyata mampu mencetak banyak pelanggan, akhirnya usaha tersebut berkembang. Alhasil, modal usaha semakin bertambah. Untuk meningkatkan pelayanan, pedagang kaki lima memberanikan diri menyewa tempat usaha untuk membuka warung geprek. Durasi buka warung pun berbeda.
Warung ayam geprek mulai buka pukul 6 pagi hingga 8 malam. Kini, pelanggan bisa sekalian makan ayam geprek di warung sambil nonton hiburan ringan di televisi atau mendengarkan musik.
Nah, jumlah karyawannya pun bertambah. Untuk karyawan shift pagi membutuhkan 3 orang karyawan. Sedangkan untuk shift siang membutuhkan 5 karyawan. Akhirnya, usaha ayam geprek saat ini membutuhkan 8 orang karyawan. Jumlah modal yang dibutuhkan pun bisa melebihi Rp 50 juta.
Sekarang usaha ayam geprek sudah naik kelas menjadi jenis usaha kecil. Secara, jumlah modal dan karyawan sudah melebihi ketentuan dari usaha mikro (UKM). Selamat!
3. Restoran Ayam Geprek
Resep dan pelayanan warung geprek akhirnya mampu membuat pelanggan susah move on. Warungnya ramai pengunjung. Ada juga yang pesan ayam geprek vio ojek online. Tiba-tiba ada milyarder penasaran ingin berkunjung ke warung ayam geprek. Perutnya sudah mulai lapar dan waktu sudah menunjukkan jam makan siang.
Sang milyarder pun ikut jatuh hati kepada cita rasa ayam geprek dan pelayanan prima. Namun, ketika salah seorang karyawan ditanyai tentang jumlah cabang warungnya, dia hanya tersenyum ramah sambil menunjukkan jari telunjuk.
Singkat cerita, sang pemilik warung geprek bertemu dengan sang milyader. Rupanya, sang milyarder melihat potensi usaha warung geprek lebih tajam dan ingin menawarkan investasi dan membangun perusahaan.
Alhasil, dana Rp 10 Milyar cair untuk restrukturisasi manajemen dan membuka 5 cabang restoran ayam geprek baru. Jumlah karyawannya pun meningkat menjadi 90 karyawan.
Sampai disini, warung geprek sudah naik kelas menjadi jenis usaha menengah alias UMKM. Bahkan, kini warung geprek sudah menjadi restoran dan siap menawarkan franchise. Keren!
Kesimpulan
Perbedaan antara UKM dan UMKM sebenarnya dibedakan berdasarkan nilai ekonomi dan potensi ekonomi bagi masyarakat. Dengan perbedaan ini, pemerintah lebih mudah memantau dan memberikan dukungan yang spesifik sesuai tingkat kesulitan usaha.
Selain itu, bagi pelaku UKM juga mendapatkan pembinaan khusus agar kelak bisa naik kelas menjadi UMKM. Ujung-ujungnya untuk membangun perekonomian dalam negeri.
Itulah beberapa perbedaan UKM dan UMKM yang memiliki skala usaha yang bervariasi. Setiap jenis usaha memiliki peran masing-masing untuk membangun ekonomi tanah air. Buat kamu yang sedang merintis atau memiliki usaha sudah berjalan baik UKM ataupun UMKM, terus bersemangat dan belajar membangun negeri melalui jalur perekonomian dan bisnis.
Swara Kamu merupakan wadah untuk menyalurkan inspirasi, edukasi, dan kreasi lewat tulisanmu. Kamu bisa menyampaikan pendapat, pemikiran, atau informasi menarik seputar finansial dan karier. Setiap artikel Swara Kamu menjadi tanggung jawab penulis karena merupakan opini pribadi penulis. Tim Swara tidak dapat menjamin validitas dan akurasi informasi yang ditulis oleh masing-masing penulis.
Ingin ikut berbagi inspirasi? Langsung daftarkan dirimu sebagai penulis Swara Kamu di sini!