SWARA – Belum menerima bantuan subsidi UMKM dari pemerintah tahun lalu? Tenang saja, program BLT UMKM atau Banpres Produktif akan kembali dijalankan di tahun 2021 ini. Bagi para pemilik UMKM, kamu sudah bisa mempersiapkan diri untuk menerima bantuan tersebut dari sekarang.Â
Secara khusus, BLT UMKM di tahun 2021 akan diprioritaskan bagi UMKM yang belum menerima bantuan di periode sebelumnya. Sedangkan UMKM yang sudah menerima bantuan akan diarahkan ke program bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.Â
Pelaksanaan BLT UMKM di Tahun 2021
Sejauh ini, belum ada kepastian mengenai tanggal pelaksanaan serta skema pemberian bantuan untuk BLT UMKM di tahun ini. Akan tetapi, dilansir dari Kompas, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sudah mengajukan usulan anggaran untuk program ini.
Rencananya, bantuan ini akan ditujukan bagi 12 juta pelaku UMKM di Indonesia. Dengan adanya penambahan kuota, anggaran yang diajukan ikut ditambahkan, yaitu sebesar Rp28,8 triliun.Â
Masing-masing pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta per usaha, sama seperti nominal bantuan di periode sebelumnya. Bantuan ini diharapkan bisa dijadikan sebagai modal usaha bagi para pemilik bisnis.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui kerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI. Pada periode ini, penyaluran akan dilakukan terus sampai 31 Januari 2021.
Selain itu, karena bantuan diberikan melalui transfer bank, maka para pelaku UMKM juga diharapkan mulai menggunakan rekening bank untuk bertransaksi. Sebab, sejauh ini masih ada beberapa usaha kecil yang masih melakukan transaksi secara manual.
Bagaimana Cara Menerima BLT UMKM 2021?
BLT UMKM tidak diberikan secara sembarangan. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemilik UMKM untuk bisa menerima bantuan tersebut. Berikut ini syarat-syaratnya:
- Pemilik adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
- Memiliki usaha berskala mikro
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank ataupun KUR
- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Aset usaha paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Apabila kamu merasa sudah memenuhi syarat, kamu bisa melakukan pendaftaran. Pendaftaran untuk menjadi penerima bantuan hanya bisa dilakukan secara offline di Dinas Koperasi dan UMKM setempat.
Pastikan tempat usahamu sama dengan domisili pribadimu. Karena, kalau domisili berbeda, kamu harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pihak kelurahan setempat. Nantinya, SKU itu bisa kamu bawa untuk mendaftarkan diri di Dinas Koperasi dan UMKM.
Mengutip Tribun News, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa ketika mendaftar. Dokumen-dokumen tersebut berupa KTP, NIK, nama lengkap, SKU, nomor telepon, alamat tempat tinggal, dan bidang usaha.
Melakukan Pengecekan Status Penerima
Setelah mendaftarkan diri, kamu bisa melakukan pengecekan status penerima untuk memastikan apakah kamu memang berhak mendapatkan BLT UMKM. Pengecekan bisa dilakukan secara online melalui situs https://eform.bri.co.id/bpum.
Pada laman situs, masukkan nomor KTP dan jawaban perhitungan angka matematika untuk verifikasi. Setelah kamu menekan tombol inquiry, akan muncul pernyataan terkait statusmu.
Kalau statusmu dinyatakan sebagai penerima bantuan, kamu bisa langsung mengunjungi kantor cabang BRI terdekat untuk melakukan proses pencairan. Pastikan untuk membawa dokumen penting berupa KTP.
Untuk bisa mencairkan dana bantuan, kamu harus melengkapi dokumen yang sudah disiapkan oleh pihak BRI, yaitu Surat Pernyataan Penerima Dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
 Kalau kamu sudah memiliki rekening BRI, kamu juga bisa membawa buku tabungan dan kartu ATM ketika akan melakukan proses pencairan dana BLT UMKM.Â
Program BLT UMKM 2021 akan segera kembali dijalankan. Pastikan kamu sudah memenuhi segala persyaratan dan melakukan pendaftaran untuk bisa menjadi penerima bantuan.