SWARA – Jelang akhir tahun ini, apakah kamu berencana untuk bepergian ke luar kota? Oleh karena angka kasus Covid-19 masih belum membaik, pemerintah memberlakukan syarat hasil rapid test antigen saat mau masuk ke Jakarta dan Bali.

 

Meskipun jenis tes ini sudah ada di Indonesia selama beberapa bulan, nyatanya masih banyak yang belum memahami perbedaan rapid test antigen dengan rapid test biasa. Padahal, tes ini sangat krusial untuk menentukan apakah kamu nantinya diperbolehkan masuk atau tidak ke Jakarta dan Bali. 

 

Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Rapid Test Biasa

 

Sejak diumumkan adanya kewajiban menunjukkan hasil tes negatif saat melakukan perjalanan, muncul pertanyaan dari masyarakat tentang apa sebenarnya rapid test antigen itu. Bahkan, ada yang mempertanyakan apakah rapid test antigen sama dengan swab test antigen. 

 

Dilansir dari Kompas, rapid test antigen sebenarnya memiliki makna yang sama dengan swab test antigen. Oleh karena itu, proses pelaksanaan tesnya sudah tentu sama. 

 

Justru, rapid test antigen ini berbeda dengan rapid test biasa atau rapid test antibodi. Rapid test biasa dilakukan dengan pengambilan sampel darah pasien untuk mengenali protein antibodi dari sampel tersebut.

 

Rapid test biasa lebih dianjurkan bagi orang-orang yang sudah pernah tertular. Sebab, protein antibodi pada dasarnya terbentuk sebagai bentuk perlindungan ketika tubuh telah terinfeksi. Hal ini membuat akurasi dari rapid test pun tidak terlalu baik. 

 

Dibandingkan dengan rapid test biasa, rapid test antigen atau swab antigen bisa memberikan hasil yang lebih akurat. Pengambilan sampel untuk swab antigen dilakukan di pangkal hidung dan tenggorokan.

 

Dikutip dari Detik, swab test bekerja dengan mencari protein yang ada pada permukaan virus. Namun, walaupun lebih akurat dari rapid test biasa, tes ini tetap tidak lebih efektif dari tes PCR. Akan tetapi, pemerintah telah menetapkan bahwa swab test antigen saja sudah cukup untuk dijadikan bukti saat kamu akan bepergian ke luar kota di akhir tahun 2020 ini. 

 

Dari segi harga, swab test antigen juga tergolong lebih mahal dari rapid test biasa. Hasilnya pun memakan waktu yang lebih lama juga. Jadi, sebaiknya aturlah waktu sebaik mungkin untuk melakukan tes swab antigen sebelum memulai perjalanan ke Jakarta atau Bali. 

 

Rapid Test Antigen dan Test PCR di Bandara Soekarno-Hatta

 

Rapid test atau swab test antigen sebenarnya bisa dilakukan di penyedia layanan kesehatan mana saja, seperti rumah sakit, klinik, dan lain sebagainya. Tapi, untuk memudahkan kamu ketika akan bepergian, kini bandara Soekarno-Hatta telah menyediakan layanan untuk tes ini.

 

Dikutip dari Tempo, hasil rapid test antigen di bandara bisa diketahui dalam waktu 15 menit. Biayanya sekitar Rp385 ribu. Angka ini bisa dibilang cukup standar atau serupa dengan harga tes di tempat-tempat penyedia layanan kesehatan.

 

Kamu bisa memilih sendiri kapan mau melakukan tes. Sebab, pelaksanaan tes di bandara ini berlangsung dalam 24 jam. 

 

Selain rapid test antigen, pihak bandara Soekarno-Hatta juga menyediakan test Polymerase Chain Reaction atau PCR. Layanan tes ini juga dibuka selama 24 jam dalam sehari.  Jika kamu memilih tes PCR, hasil bisa didapatkan setelah menunggu selama 15 menit. Untuk biayanya sendiri cenderung lebih tinggi dari rapid test antigen, yaitu Rp800 ribu. 

 

Harga yang lebih mahal ini sebenarnya cukup wajar, karena hasil PCR memiliki akurasi yang lebih tepat dibandingkan dengan rapid test antigen. Namun, proses pengambilan sampelnya tidak jauh berbeda, yaitu di pangkal hidung dan tenggorokan. 

 

Kebijakan Pemerintah Mensyaratkan Rapid Test Antigen

 

Keputusan pemerintah dalam menjadikan hasil test rapid test antigen sebagai syarat memasuki kota Jakarta dan Bali telah dinyatakan sejak beberapa hari lalu. Hal ini dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021, dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. 

 

Menurut Kompas, dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa kamu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari tes yang dilakukan. Hasil tes itu harus paling lama 2×24 jam dari waktu keberangkatan.

Aturan ini mulai berlaku sejak Jumat, 18 Desember 2020. Jadi, sebelum melakukan perjalanan dan masuk ke Jakarta dan Bali, pastikan kamu sudah menjalankan rapid test antigen maksimal dua hari sebelumnya.