Pandemi Covid-19 telah menjadi permasalahan global yang menyerang berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk perekonomian. Laporan keuangan kuartal I-2020 yang diterbitkan emiten dari berbagai sektor, mulai dari properti, manufaktur, hingga UMKM mengalami penurunan kinerja keuangan. Namun terlepas dari itu masih ada sektor yang kinerja keuangannya tetap meningkat selama 2020, salah satunya Perbankan Syariah.
Berdasarkan Statistik Perbankan Syariah – Maret 2020 yang diterbitkan oleh OJK, Rasio Keuangan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Syariah hingga kuartal I 2020 terus mengalami peningkatan. Rasio Kualitas Aktiva Produktif (KAP), Capital Adequacy Ration (CAR) dan Risk On Return Asset (ROA) terus mengalami peningkatan. Hal ini menunjukkan kualitas aktiva, kecukupan modal, dan kemampuan bank untuk memperoleh laba yang baik. Rasio Non Performing FinancingI (NPF) terpantau stabil sehingga kredit macet dinilai cukup terkendali. Hal ini tentu menjadi pertanyaan mengapa kinerja perbankan syariah dapat dinilai lebih baik daripada usaha sektor lain.
Dilansir dari Sindonews, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) sekaligus Direktur Utama Bank Mandiri Syariah Toni EB Subari mengatakan bahwa Bank Syariah cenderung menanggung risiko lebih kecil dibanding bank umum konvensional lainnya. Pada Kuartal I-2020, Bank Mandiri Syariah membukukan peningkatan laba sebesar 51,53% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yoy). Alih-alih mengalami kontraksi, laba BRI Syariah meroket 150% pada tiga bulan pertama 2020. Hal yang sama juga dialami BNI Syariah, yang mencatat pertumbuhan laba hingga 58%.
Faktor Pendukung
Kemampuan kinerja keuangan yang baik pada perbankan syariah dapat diamati dari beberapa aspek.
1. Cara bank menentukan harga
Bank syariah menggunakan prinsip syariah yang didasarkan pada metode bagi hasil. Penentuan keuntungan didasarkan pada metode-metode seperti akad wadiah, mudharabah dan musyarakah.
Akad wadiah diartikan sebagai titipan uang oleh nasabah yang dijaga oleh bank tanpa adanya bagi hasil. Hal ini tentu tidak akan memberatkan bank dibandingkan harus membayar bunga yang telah ditetapkan. Dalam akad mudharabah pun, bagi hasil yang harus diterima nasabah sebagai pemilik dana tidak terlalu memberatkan karena didasarkan pada perolehan pendapatan yang diterima saat itu. Jika terjadi penurunan pendapatan dalam pengelolaan dana, maka nilai bagi hasil juga akan lebih kecil. Pada akad musyarakah, bank adalah pemilik dana dan beban atas bagi hasil yang harus dibayarkan nasabah sebagai permodalan yang diterima akan lebih ringan jika dibandingkan bunga pinjaman yang telah ditetapkan. Pelaksanaan sistem perbankan syariah memberi kemudahan baik bagi bank maupun nasabah, baik pemilik maupun pengelola dana dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya dan tidak terlalu terpengaruh oleh kondisi pandemi saat ini.
2. Penyaluran pembiayaan bank syariah berfokus pada segmen ritel dibandingkan korporasi
“Dalam perkembangannya, industri keuangan syariah memiliki karakteristik yang khas. Konsepsinya tak seperti keuangan syariah di Malaysia dan Negara Teluk yang lebih fokus pada perbankan investasi dan instumen keuangan syariah. Indonesia memiliki kompleksitas yang melingkupi banyak jenis industri jasa keuangan serta lebih berorientasi pada segmen ritel,” mengutip Masterplan Ekonomi Syariah indonesia 2019-2024.
Segmen ritel yang mencakup segmen usaha kecil dan menengah, konsumer serta mkro memberikan kontribusi pembiayaan kepada perbankan lebih lancar dibandingkan korporasi. Arus kas dari nasabah tetap berjalan dan kegiatan perbankan syariah juga dapat lebih terkendali.
Kembali mengutip Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024, “pembentukan investment bank syariah hadir sebagai solusi atas permasalahan perbankan syariah yang masih berfokus pada segmen ritel, sehingga pengembangan dalam segmen korporasi menjadi tidak signifikan.” Pemerintah berencana untuk memperluas cakupan segmen pembiayaan perbankan syariah untuk sektor usaha yang lebih produktif, seperti sektor korporasi dan infrastruktur yang dapat memeberikan dampak jangka panjang. Namun, Rencana tersebut baru akan diimplementasikan pada 2021 mendatang. Maka untuk saat ini mayoritas bank syariah akan tetap berfokus untuk pembiayaan pada segmen retail, yang juga mendukung perkembangan kinerja di situasi saat ini.
3. Peningkatan penggunaan fitur digital perbankan
Tidak hanya bank syariah, seluruh sektor perbankan pada umumnya berusaha melakukan transformasi fitur digital dalam produk perbankan. Khusus untuk Bank Syariah, pengembangan fitur digital difokuskan untuk kemudahan layanan-layanan syariah, seperti pembayaran zakat, wakaf, kurban, juga termasuk pengembangan fitur untuk mendukung kegiatan ibadah nasabah muslim seperti jadwal solat, arah kiblat, dan lokasi tempat ibadah. Hal ini selain bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan perbankan bagi nasabah, juga untuk meningkatan Fee Based Income (FBI) yang menjadi sumber pendapatan bank.
Dilansir dari sindonews, Direktur IT, Operation & Digital Banking Mandiri Syariah mengatakan bahwa pengembangan fitur digital berdampak pada peningkatan pendapatan FBI. Terbukti FBI digital channel milik Bank syariah Mandiri mengalami peningkatan sebesar 36,97% per Maret 2020 dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (yoy), dengan kontribusi tertinggi dari FBI mobile banking yang mengalami pertumbuhan sebesar 55,76%. Mengutip perkataan Direktur Manajemen Risiko BNI Rico Rizal Budidarmo yang menyatakan bahwa penting untuk menjaga FBI dalam jangka panjang. Ini akan menjadi senjata bank dalam menjaga laba di tengah Net Interest Margin (NIM) yang semakin menantang dan likuiditas yang kian ketat.
Di tengah situasi perekonomian yang menantang saat ini, tiap sektor usaha ditantang untuk dapat beradaptasi. Perbankan syariah memiliki kelebihan yang mendukung ketahanan menghadapi pandemi akibat Covid-19 saat ini, dan dapat digunakan untuk tetap mengembangkan kinerja keuangannya. Namun, penting bagi bank syariah untuk juga dapat memberikan dampak positif yang lebih luas lagi dalam sektor perbankan, khususnya bagi masyarakat. Bank syariah sendiri juga dapat menjadi alternatif yang baik bagi nasabah untuk kelangsungan kegiatan perekonomian.
Sumber:
Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional. 2019. Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
Caroko, Eko Edhi. 2020. Alhamdulillah, Di Saat Wabah Kinerja Bank Syariah Melesat.
Otoritas Jasa Keuangan. 2020. Statistik Perbankan Syariah – Maret 2020. Otoritas Jasa Keuangan.
Swara Kamu merupakan wadah untuk menyalurkan inspirasi, edukasi, dan kreasi lewat tulisanmu. Kamu bisa menyampaikan pendapat, pemikiran, atau informasi menarik seputar finansial dan karier. Setiap artikel Swara Kamu menjadi tanggung jawab penulis karena merupakan opini pribadi penulis. Tim Swara tidak dapat menjamin validitas dan akurasi informasi yang ditulis oleh masing-masing penulis.
Ingin ikut berbagi inspirasi? Langsung daftarkan dirimu sebagai penulis Swara Kamu di sini!