SWARA – Sudah pernah mendengar new normal? Sebagai pekerja, kita juga harus bersiap untuk kembali ke kantor. Kebanyakan perusahaan mengikuti peraturan pemerintah untuk merumahkan karyawannya sementara dalam rangka pandemi. Ketika kebijakan PSBB ditangguhkan, pekerja diperbolehkan untuk bekerja di kantor dengan mengikuti berbagai protokol kesehatan.

 

Sebagai pekerja, pada awalnya saya berpikir bahwa term new normal mengacu pada keadaan di mana para pekerja kantoran mulai bekerja di rumah dan produktif seperti sedang bekerja di kantor. Ternyata, bukan seperti itu. New normal yang banyak dibicarakan oleh orang-orang adalah kembali beraktivitas normal di luar rumah, namun tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

 

Apa saja hal yang harus diketahui oleh pekerja sebelum memulai aktivitas bekerjanya di era new normal? Sebentar, jangan terburu-buru. Sebagai pekerja, kamu juga harus tahu apa saja yang harus dilakukan manajemen dalam menyongsong era new normal!

 

Informasi mengenai aturan kerja di era new normal yang ada di Swara ini ditulis berdasarkan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

 

Kebijakan manajemen yang harus diperhatikan

1. Manajemen diharuskan memantau perkembangan informasi terkait COVID-19 di wilayah tempat kerja

Dalam penerapan new normal, pihak manajemen diharuskan untuk tetap mengetahui perkembangan informasi COVID-19 supaya bisa mengambil langkah lebih jauh bila ada suspect COVID-19 yang tinggal di wilayah dekat tempat kerja. Untuk diketahui,  menurut Kementerian Kesehatan, seseorang yang berdomisili atau pernah tinggal di area yang pernah terjadi penularan COVID-19 merupakan Orang Dalam Pemantauan (ODP).

 

Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemkes sekaligus juru bicara penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa pemantauan ini bertujuan untuk mempermudah proses tracking dan tracing bila terjadi sesuatu terkait COVID-19.

 

2. Pembentukan tim penanganan COVID-19 dan kebijakan yang memuat prosedur pelaporan suspect COVID-19 supaya dipantau oleh petugas kesehatan

Tentu saja, penerapan protokol kesehatan yang ketat juga harus dibarengi dengan kebijakan manajemen yang mendukung. Bila ada pekerja yang menjadi suspect COVID-19, pihak manajemen bisa mengambil langkah yang lebih cepat sehingga kemungkinan penyebaran bisa lebih bisa terkontrol.

 

3. Tidak memperlakukan orang yang positif COVID-19 sebagai suatu stigma

Penyebaran virus COVID-19 merupakan hal yang tidak diduga oleh siapapun. Tentu saja, tidak ada seorang pun yang ingin terinfeksi virus ini. Mereka yang positif virus COVID-19 merupakan orang yang sangat membutuhkan dukungan moril dari sekelilingnya. Untuk itu, sebagai rekan kerja yang baik, tidak seharusnya kita malah menghindarinya dan tidak memperlakukan mereka sebagai manusia.

 

4. WFH masih tetap bisa dilakukan untuk pekerjaan yang bisa dilakukan di rumah

Pemerintah menganjurkan manajemen untuk tetap melakukan work from home bila pekerjaan masih bisa dilakukan di rumah. Memang, cara terbaik untuk menekan angka yang terinfeksi COVID-19 adalah tetap di rumah saja. Untuk itu, pemberlakuan new normal ini harus dibarengi dengan pemetaan urgensi kembali ke kantor yang ditinjau dari jenis perusahaannya.

 

5. Sosialisasi terkait pemahaman COVID-19 melalui WhatsaApp, SMS, dan poster di tempat kerja

Selain itu, manajemen diharuskan untuk tetap menginformasikan COVID-19 melalui berbagai platform yang dimiliki oleh perusahaan. Baik melalui chat, SMS, poster, semuanya bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan dan karakter dari pegawai.

 

Selama bekerja

Sebelum memasuki gedung tempat kerja, akan ada protokol kesehatan yang ketat seperti pengukuran suhu di pintu masuk, self-assesment risiko COVID-19, pengurangan waktu lembur, dan juga pengupayaan supaya tidak ada shift malam. Pembersihan tempat kerja dan gagang pintu dengan pembersih dan desinfektan setiap 4 jam juga diwajibkan untuk mencegah penyebaran virus.

 

Dari sisi pekerja, pekerja diwajibkan untuk menggunakan masker selama perjalanan dari dan ke tempat kerja. Jika memungkinkan, manajemen diharuskan untuk menyediakan suplemen vitamin C untuk membantu pekerja meningkatkan ketahanan tubuh.

 

Saat bekerja, diharuskan keberadaan pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas di area kantor. Baik di meja kerja, pantry, pengaturan kursi di ruang meeting, dan kantin.

 

Pemberlakuan pola hidup sehat di tempat kerja

Pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat juga harus diimbangi juga dengan perilaku hidup sehat dari pekerja. Mengingat saat ini kita akan bekerja di masa pandemi, ada beberapa hal yang harus secara rutin dilakukan. Misalnya:

 

1. Cuci tangan memakai sabun

Setelah tiba di kantor, pekerja sebaiknya mencuci tangan supaya tidak ada virus yang terbawa dari luar. Pekerja harus memperkecil kemungkinan terkontaminasi virus dari manapun. Cuci tangan setelah pertemuan dengan orang lain, kamar mandi, dan juga setelah memegang benda apapun yang dipegang oleh banyak orang.

 

2. Etika batuk

Dalam menutup mulut dan hidung saat batuk, gunakan lengan atas bagian dalam. Jangan buang tisu bekas menutup batuk dan pilek ke sembarang tempat, buanglah ke tempat sampah yang tertutup. Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir  setelah batuk. Bila ada hand-sanitizer, gunakan hand-sanitizer setelah mencuci tangan.

 

3. Olahraga bersama

Himbauan untuk olahraga bersama sebelum kerja dan berjemur di bawah sinar matahari saat jam istirahat juga dapat diberlakukan di kantor. Dengan olah raga bersama, badan menjadi sehat dan mood akan menjadi lebih baik. Namun, tetap patuhi protokol kesehatan dengan tidak bergerombol dan berjarak minimal satu meter satu sama lain.

 

Itulah beberapa hal yang wajib kamu ketahui sebelum bekerja di masa new normal. Tetap jaga kesehatan, jadi makin produktif, dan juga yakin bahwa dirimu #PastiLebihSiap hadapi berbagai kondisi di masa dan setelah pandemi!