SWARA – Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan pembaharuan dalam sistem pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi. Hal tersebut dilakukan demi meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) dan pengumpulkan penerimaan pajak secara optimal sehingga pembangunan Indonesia menjadi lebih baik. Setelah sebelumnya diterbitkan berbagai fasilitas termasuk e-filing, e-billing dan e-faktur, awal tahun ini Ditjen Pajak kembali meluncurkan terobosan baru, e-form yang merupakan peningkatan atas layanan e-filing.
Apa itu e-Form?
E-form bisa diartikan sebagai formulir elektronik yang digunakan untuk pelaporan SPT secara semi online. Formulir SPT e-form merupakan file berekstensi .XFDL yang dapat diakses bagi sistem operasi Windows dan MacOS, selanjutnya kamu tinggal mengisi ruas-ruas yang tersedia pada formulir SPT.
Selesai mengisi, kamu dapat menyampaikan SPT tersebut secara elektronik melalui sistem DJP Online. Namun DJP hanya menyediakan fasilitas e-form bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha dan Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan dengan penghasilan di atas Rp 60 juta setahun. Atau dengan kata lain, e-form hanya tersedia bagi pelapor yang menggunakan SPT 1770 dan SPT 1770S.
Sedangkan e-filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).
Artikel terkait: Cara melaporkan pajak
- Pertama Kali Lapor Pajak? Begini Caranya Menyampaikan SPT-mu!
- Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Terbaru, Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta per Bulan Nggak Kena Pajak!
- Belum Punya NPWP? Beginilah Cara Daftar NPWP Online yang Praktis!
Prosedur melalui e-Form
Bagi kamu yang sudah pernah melapor SPT secara online (e-filing) maka untuk tahun pajak selanjutnya tidak boleh lagi melapor manual (hardcopy) ke kantor pelayanan pajak. Untuk dapat menggunakan e-form, kamu harus sudah pernah menggunakan atau melaporkan pajak melalui e-filing. Fasilitas e-form menyatu dengan profil kamu di e-filing DJP Online.
Untuk dapat mengaksesnya, kamu diharuskan masuk terlebih dahulu ke situs e-filing DJP online djponline.pajak.go.id dan login ke dengan akun DJP Online. Kemudian tambahkan hak akses e-form pada bagian profil, pilih layanan e-form. Selanjutnya masuk ke Dashboard atau klik menu buat SPT pada bagian atas halaman, pilih jenis SPT, tahun Pajak dan kode pembetulan, download e-form. Token akan dikirim ke email kamu.
Isi SPT secara offline, setelah selesai kamu perlu terhubung dengan jaringan internet untuk memasukkan token, klik tombol submit dan kirim SPT. Bukti penerimaan elektronik akan dikirim ke email kamu.
Walaupun kedua fasilitas dari DJP ini sama-sama menggunakan sistem online, namun e-form memiliki beberapa keunggulan dibanding e-filing. Dengan adanya menu “print” SPT dan “save” ke komputer, di e-form akan membuat kamu memiliki simpanan file SPT. Dengan file SPT yang kamu kumpulkan akan lebih mempermudah pekerjaan kamu saat mengisi SPT pada tahun-tahun selanjutnya.
Hal ini tidak bisa kamu lakukan di e-filling dikarenakan database SPT kamu hanya tersedia di situs e-filling. Menggunakan e-form juga membuat kamu tidak bergantung dengan situs DJP online. Koneksi internet yang kamu butuhkan hanya untuk mengunduh form dan mengunggah SPT ke server DJP.
Artikel terkait: Dokumen berbasis digital
- Pengen Traveling Tapi Belum Punya Paspor ? Yuk, Intip Langkah Membuat Paspor Online Ini!
- Berlaku Seumur Hidup, Kamu Wajib Tahu Fakta-Fakta Menarik Tentang E-KTP Berikut Ini!
- 4 Syarat Umum Lakukan Pinjaman Online, Dijamin Praktis!
Tidak perlu koneksi internet
Saat kamu mengisi e-form tidak perlu terkoneksi internet. Berbeda saat menggunakan e-filing yang harus bergantung sepenuhnya dengan koneksi internet. Terdapat beberapa kasus e-filing yaitu session sering terputus untuk pengisian harta yang sangat banyak atau akses yang melambat saat peak time.
Dengan segala kelebihannya tersebut, ternyata e-form masih memiliki beberapa kelemahan. Jika pelaporan SPT dengan e-filling sudah dapat dilakukan dengan smartphone atau Android, berbeda dengan e-form yang belum dapat dijalankan lewat Android. Aplikasi e-form juga belum dilengkapi dengan petunjuk pengisian teknis yang spesifik. Kamu tetap harus mencocokkan dengan petunjuk pengisian SPT secara manual.
Selagi kamu di sini…
Kami punya informasi singkat yang sayang sekali dilewatkan. Sudahkah kamu tahu tentang Tunaiku? Tunaiku merupakan pinjaman cepat, mudah, tanpa agunan, tanpa kartu kredit. Tunaiku bisa jadi solusi finansial bagi kebutuhan-kebutuhanmu. Kebutuhan dadakan? Atau, butuh tambahan dana untuk kebutuhan tertentu? Kamu bisa ajukan Tunaiku!
Nggak mau ribet dan nggak pakai lama ajukan pinjaman? Klik di sini.