SWARA – Semarak pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak periode 2017-2022 di 101 daerah di Indonesia memang telah digelar pada Rabu 15 Februari lalu. Namun suhu politik di beberapa daerah nampaknya masih memanas. Pasalnya beberapa daerah belum menghasilkan pemimpin baru sehingga perlu dilaksanakan Pilkada putaran kedua.
Beberapa daerah yang harus melaksanakan Pilkada putaran kedua adalah Papua, Aceh, dan DKI Jakarta. Sebagai warga negara yang baik, tentu kamu ingin berpartisipasi memberikan hak pilih untuk menentukan pemimpin di daerah masing-masing. Namun bagaimana jika niatanmu untuk memilih pemimpin daerah kandas ketika namamu belum terdaftar di DPT?
Kejadian tersebut terjadi di Jakarta Utara pada saat Pilkada putaran pertama 15 Februari lalu, beberapa warga mengaku tidak mendapatkan haknya untuk memberikan suaranya bagi pasangan calon yang bertarung. Hal ini lantaran mereka tidak terdaftar atau terverifikasi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Agar kejadian tersebut tidak terjadi padamu di pilkada putaran kedua, berikut langkah yang harus kamu lakukan jika belum terdaftar di DPT.
- Pertama cek apakah kamu sudah terdaftar apa belum dalam DPT dengan dua cara, secara online dan langsung.
- Cara pertama adalah dengan datang ke kantor kelurahan, lalu cari namamu di Daftar Pemilih Tetap yang tertempel di papan pengumuman kelurahan. Selain itu kamu juga bisa mendatangi Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang ada di lapangan.
- Cara kedua adalah dengan mengecek secara online di website KPU ini dengan memasukkan NIK-mu.
- Setelah dipastikan kamu memang belum terdaftar dalam DPT, ada beberapa langkah yang harus kamu tempuh untuk dapat memilih.
- Kamu dapat menggunakan hak pilih dengan mengajukan diri sebagai pemilih tambahan ke panitia atau DPTb.
- Syarat menjadi pemilih DPTb adalah dengan membawa alat bukti yang menunjukkan kalau kamu benar-benar warga di daerah tersebut.
- Alat bukti yg dimaksud adalah KTP elektronik atau Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil dan Kartu Keluarga (KK) asli. Suket dari Dinas Dukcapil adalah surat keterangan yg menyatakan kamu sudah terekam dalam database kependudukan di daerah yang bersangkutan.
- Dengan membawa alat bukti tersebut, kamu bisa datang ke TPS pada hari pencoblosan. Tempat untuk mencoblos nanti, sesuai dengan alamat domisili, RT RW yang tertera di e-KTP tersebut.
- Petugas KPPS akan mengecek apakah kamu memang belum terdaftar di DPT. Petugas juga akan memastikan e-KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat TPS di tingkat RT/ RW. Selain itu, kamu sebagai pemilih juga harus mengisi form berisi identitas diri bertandatangan di TPS.
- Form itu digunakan sebagai alat kontrol untuk memastikan kamu memang pengguna hak pilih DPTb.
- Sebelum kamu menggunakan hak pilih, KPPS akan mengecek online dan bertanya ke PPS.
- Jika semua sudah terverifikasi sebagai pemilih tambahan, kamu baru dapat menggunakan hak pilih di bilik suara pada pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.
- Sayangnya, kamu sebagai pemilih tambahan dapat menggunakan hak pilih kalau ada sisa surat suara di tempat pemungutan suara.
- Namun apabila surat suara sudah habis di TPS tersebut, kamu akan diarahkan untuk mencoblos di TPS terdekat dalam kelurahan yang sama.
Semoga artikel yang kamu baca hari ini bermanfaat! Oh iya, ada satu manfaat lagi yang nggak boleh kamu lewatkan. Solusi keuangan bagi kebutuhan-kebutuhanmu sekarang hadir lebih dekat, lebih mudah, dan lebih cepat.