SWARA – Apakah kamu salah satu orang yang memimpikan bisa menikah di luar negeri? Atau malah kamu dan pasanganmu sudah berencana menikah di luar negeri? Beberapa orang memang menginginkan untuk menikah di luar negeri dengan alasan-alasan tertentu. Ada yang ingin menikah di luar negeri karena merupakan impiannya sejak dulu atau berencana untuk menikah di luar negeri karena pasangannya bukan warga negara Indonesia.

Namun, bagi kamu yang ingin atau sudah merencanakan untuk menikah di luar negeri, beberapa hal harus kamu perhatikan supaya pernikahanmu di luar negeri bisa berjalan dengan lancar. Apa sajakah itu? Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu kamu siapkan jika menikah di luar negeri. Yuk, simak!

 

Beberapa dokumen penting

Seperti halnya menikah di negeri sendiri, menikah di luar negeri pun juga membutuhkan beberapa dokumen penting yang perlu kamu siapkan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  1. Surat ijin dari orang tua atau wali
  2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat POLRES
  3. Surat pernyataan bahwa belum pernah menikah. Bagi yang berstatus Janda atau Duda dapat melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah Lagi yang bermaterai 6.000 disertai dengan fotokopi Akta Cerai serta memperlihatkan aslinya
  4. Surat Pengantar dari RT/RW tempat berdomisili sesuai KTP
  5. Surat Pengantar dari Lurah atau Kepala Desa (Form N)
  6. Paspor
  7. Fotokopi KTP
  8. Fotokopi Kartu Keluarga

Jika dokumen-dokumen tersebut sudah kamu siapkan, paling tidak satu langkah terpenuhi, yaitu validasi dari hukum Indonesia. Validasi dilakukan dengan mencatatkan perkawinan pada instansi yang berwenang di negara setempat yang kemudian dilaporkan pada perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut.

 

Pernikahan diakui oleh Indonesia

Meskipun kamu menikah di luar negeri, tapi kamu pasti tidak ingin kan kalau pernikahanmu tidak diakui oeh negaramu sendiri? Nah, supaya pernikahanmu diakui oleh negara Indonesia, kamu harus mendaftarkan surat bukti perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan di tempat tinggalmu (bagi yang muslim) atau Kantor Catatan Sipil (bagi yang non-muslim).

Kamu juga harus menyertakan atau melampirkan berkas-berkas seperti surat keterangan dari kepala desa atau lurah tempat tinggalmu, paspor beserta fotokopinya dan akta perkawinan sekaligus terjemahan resmi yang dilegalisasi oleh KBRI selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

Jika yang disebutkan di atas mengenai hal-hal yang bisa dibilang serius dan krusial untuk disiapkan, selanjutya kamu juga harus memperhatikan persiapan saat acara pernikahanmu terselenggara.

 

Menggunakan wedding planner

Jika kamu ingin acara pernikahanmu sukses tanpa kamu tidak perlu terlalu repot untuk mengurusnya (mengingat pernikahanmu diselenggarakan di negara lain), gunakan wedding planner. Wedding planner akan membantumu untuk mengurus segala sesuatu mengenai pernikahanmu di daerah setempat. Selain itu, mereka juga menguasai bahasa negara tersebut sehingga lebih mudah untuk menggali informasi berkaitan tempat atau hal-hal lainnya untuk mendapatkan harga yang kamu inginkan.

 

Tamu undangan

Pernikahan di luar negeri akan membuatmu mengundang lebih sedikit tamu undangan. Lebih baik, mengundang orang-orang yang benar-benar dekat denganmu, seperti keluarga terdekat dan sahabat dari zaman masih sekolah dan kuliah. Batasi kuota undangan dan undang orang-orang yang memang benar-benar akan datang ke pernikahan kamu. Pernikahanmu akan jadi lebih intim juga, kan?

 

Campurkan sedikit unsur budaya negara setempat

Supaya acara pernikahanmu terkesan lebih ‘luar negeri banget’, coba campurkan sedikit unsur kebudayaan negara tempat kamu menikah. Misalnya, jika kamu menikah di Italia, pilihlah Prosecco (anggur putih khas Italia) untuk melakukan toast.

 

Nah, itu tadi adalah hal-hal yang bisa kamu persiapkan jika kamu akan menikah di luar negeri. Jadi, apakah sudah siap? Oh, ya… Sebelum keluar laman ini, jangan lewatkan juga solusi finansial bagi kebutuhan-kebutuhanmu.

Tunaiku, pinjaman cepat, mudah, tanpa agunan, tanpa kartu kredit. Yuk, segera daftarkan aplikasimu di sini: Tunaiku.