SWARA – Di masa pandemi seperti saat ini, saatnya kita mengencangkan ikat pinggang. Kita harus semakin paham akan kondisi finansial terkini. Bila kamu terdampak Covid-19 seperti kehilangan penghasilan baik secara total atau sebagian, kamu harus semakin mawas diri. Apalagi, bila kamu memiliki cicilan baik ke bank ataupun lembaga lainnya.

 

Kabar baiknya, saat ini Pemerintah Indonesia sedang menjalankan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020. Dilansir dari Kemenkeu, PEN 2020 merupakan bagian yang penting terkait dengan penanganan COVID-19 pada kondisi sosio-ekonomi masyarakat. Salah satu hal yang dilakukan adalah  program pemberian dukungan restrukturisasi melalui penempatan dana pada perbankan yang telah melakukan restrukturisasi alias relaksasi kredit. Restrukturisasi wajib dilakukan oleh bank dan leasing  yang memberikan kredit kepada masyarakat. 

 

Sebenarnya, apa itu restrukturisasi kredit, dan apa saja yang harus kamu ketahui mengenai restrukturisasi kredit? Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh kreditur terkait restrukturisasi:

 

1. Apa itu restrukturisasi?

Dilansir dari OJK, relaksasi kredit merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan pengkreditan kepada masyarakat yang berpotensi memiliki masalah dalam melunasi kewajibannya, terutama di masa pandemi. Kebijakan relaksasi kredit ini dilakukan oleh bank dengan cara:

  1. Penurunan suku bunga kredit
  2. Perpanjangan jangka waktu kredit
  3. Pengurangan tunggakan bunga kredit
  4. Pengurangan tunggakan pokok kredit
  5. Penambahan fasilitas kredit dan/atau
  6. Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara. 

 

Yang harus diingat, relaksasi kredit tidak menghilangkan kewajibanmu untuk membayar angsuran di kemudian hari. Utangmu tetaplah ada dan harus dilunasi. Program restrukturisasi hanyalah menyesuaikan nominal yang harus kamu bayarkan agar sesuai dengan kemampuanmu saat ini. Bahkan, bila dihitung dengan perpanjangan waktu sebenarnya kamu harus membayar lebih banyak bila mengikuti restrukturisasi 

 

2. Apa syarat memperoleh restrukturisasi?

Sebelum kamu menikmati program restrukturisasi, pihak bank akan melakukan pengecekan terkait layak tidaknya kamu untuk memperoleh restrukturisasi. Seperti dilansir dari OJK, ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh debitur agar memperoleh restrukturisasi, yakni:

  1. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit; dan 
  2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi. 

 

3. Apa yang harus diingat mengenai restrukturisasi?

Supaya kamu bisa menikmati program rekstrurisasi, ada dua hal yang bisa dilakukan. Kamu bisa menunggu bank atau lembaga keuangan yang menjadi kreditur menghubungimu. Namun,  bila kamu merasa bahwa kamu terdampak Covid-19 dan tidak bisa membayar angsuran, kamu bisa melakukan inisiatif relaksasi kredit mandiri.

 

Inisiatif relaksasi kredit mandiri memungkinkan debitur untuk mengadu atau berkonsultasi tentang kesulitan membayar kredit di bank atau lembaga keuangan lain. Supaya usahamu tidak sia-sia, ingatlah bahwa restrukturisasi hanyalah diberikan kepada debitur yang bekerja pada sektor informal, berpenghasilan harian, debitur dengan usaha yang terdampak Covid-19, serta mengalami kesulitan membayar cicilan karena terdampak Covid-19. Oleh karena itu, bagi debitur yang tidak terdampak Covid-19 tetap harus melakukan pembayaran angsuran sebagaimana mestinya. Nantinya, bank akan memberi restrukturisasi bila debitur lolos asesmen kelayakan restrukturisasi.

 

4. Bagaimana caranya mengajukan restrukturisasi mandiri?

Dilansir dari Media Indonesia, Advokat Restrukturisasi dari Pusat Advokasi dan Restrukturisasi Bisnis Indonesia, Ivan Garda, menyatakan bahwa kamu bisa menggunakan cara litigasi dan non-litigasi dalam mengajukan relaksasi kredit mandiri.

 

Bila kamu adalah kreditur yang hanya memiliki angsuran pada satu lembaga saja, kamu bisa mengajukan relaksasi kredit secara mandiri dengan cara non-litigasi. Asalkan kreditur mengikuti asas-asas yang ada di KUHPerdata, maka cara non-ligitasi sangatlah efektif.

 

Namun, bila kamu adalah kreditur yang memiliki kewajiban di beberapa lembaga keuangan, kamu bisa melakukan cara litigasi. Cara ligitasi dilakukan dengan memanfaatkan berbagai fasilitas perlindungan hukum dalam Undang-Undang Tahun 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUPKPU). Untuk saat ini UUPKPU merupakan regulasi yang paling komprehensif memfasilitasi restrukturisasi kewajiban debitur pada kreditor.

 

Ada tiga langkah yang harus ditempuh supaya kamu bisa menggunakan cara litigasi, yakni:

  1. Melakukan penilaian kemampuan usaha yang kemudian dibandingkan dengan kewajiban yang ada.
  2. Mengajukan proposal yang berisi proyeksi kemampuan para kreditur supaya utang dapat terkendali
  3. Membuat kesepakatan restrukturisasi supaya ada landasan hukum yang jelas terkait restrukturisasi yang dilakukan

 

5. Apa yang harus dilakukan bila kamu memperoleh restrukturisasi?

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah memastikan kembali jenis restrukturisasi apakah yang kamu peroleh. Setelah itu, lakukan pembayaran kewajiban sesuai dengan perjanjian restrukturisasi yang berlaku. Bersiaplah, setelah kondisi pulih program restrukturisasi akan berakhir dan kamu harus mengikuti perjanjian awal seperti sebelum kamu melakukan restrukturisasi. Walaupun begitu, pokok utang akan mengikuti jumlah terakhir restrukturisasi.

 

Itulah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai restrukturisasi. Semoga kondisi perekonomian akan segera membaik, dan kita pun #PastiLebihSiap dalam mempersiapkan kondisi baik di saat maupun pasca pandemi Covid-19!Â