SWARA – Tertarik membeli sepeda motor, mobil, tanah, atau rumah dengan harga miring? Sekarang kamu bisa menemukan semua itu di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Selain mendatangi langsung KPKNL di kotamu, kini kamu juga dapat mengikuti lelang secara online, lho!
Lelang lewat internet ini diselenggarakan oleh Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) lewat situs resminya di lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Siapa tahu, kamu menemukan mobil atau rumah idamanmu di sini. Yuk, langsung cari tahu bagaimana langkah-langkahnya!
1. Sebelum memilih objek lelang, pastikan kamu sudah mendaftar terlebih dulu.
Hal pertama yang harus kamu lakukan sebelum mulai ikut bidding adalah mendaftarkan akunmu. Kamu diminta untuk mengisi username, sandi, e-mail, dan nomor ponsel. Setelah akunmu aktif, kamu bisa langsung menuju katalog untuk memilih objek lelangmu.
2. Sebelum memulai bidding, ada beberapa berkas yang perlu kamu siapkan
Setelah kamu memastikan objek lelang pilihanmu, kamu diwajibkan untuk melakukan dua hal berikut:
- Mendaftarkan nomor identitas/KTP dan NPWP serta mengunggah berkas softcopy-nya (berupa foto atau hasil scan).
- Mendaftarkan nomor rekening bank atas nama peserta lelang. Gunanya untuk pengembalian uang jaminan bila kamu tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang.
3. Kamu akan menerima sebuah virtual account untuk menyetorkan uang jaminan lelang
Sebelum lelang dimulai, setiap peserta wajib menyetorkan uang jaminan lelang terlebih dulu. Uang jaminan ditransfer ke nomor virtual account (VA) yang dikirim melalui e-mail-mu. Agar kamu sah sebagai peserta lelang, jangan lupa untuk menyetorkan uang jaminan selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum lelang dilaksanakan! Oya, uang jaminan harus disetor secara penuh, tidak boleh dicicil.
4. Setelah uang jaminan diterima, kamu akan memperoleh kode token yang digunakan untuk melakukan bidding
Begitu uang jaminan diterima dan kamu dinyatakan bersih dari daftar pihak yang nggak diperbolehkan ikut lelang, kode token akan dikirimkan melalui e-mail-mu. Kode token inilah yang nantinya akan digunakan untuk menawar objek lelang pilihanmu ketika lelang sudah dimulai.
5. Begitu lelang dibuka, ini saatnya kamu bersaing dengan peserta lainnya!
Untuk mengajukan penawaran, kamu tinggal menekan tombol “Tawar (Bid)” dalam menu “Status Lelang”. Kamu bisa melakukan pengajuan berkali-kali sampai batas akhir lelang. Tentunya, penawaranmu yang berikutnya haruslah lebih tinggi dari yang sebelumnya.
6. Begitu lelang ditutup, kamu tinggal menantikan hasilnya
Apakah kamu berhasil membeli objek lelang pilihanmu? Seluruh penawaran dari peserta lelang akan direkapitulasi. Hasilnya bisa kamu lihat langsung pada aplikasi lelang tersebut. Rekapitulasinya juga dikirimkan langsung ke e-mail masing-masing peserta. Jadi, kamu nggak akan ketinggalan berita, deh!
7. Nggak hanya itu, kamu juga akan menerima informasi mengenai hak dan kewajibanmu lewat e-mail
Selain hasil rekap, tiap peserta juga akan memperoleh e-mail mengenai hak dan kewajibannya terhadap hasil lelang. Jadi, kalau kamu memenangkan lelang, maka kamu wajib menyetorkan pelunasan paling lambat lima hari kerja setelah lelang dilaksanakan. Seperti halnya jaminan, pelunasan juga disetorkan melalui VA milikmu. Sementara, bila kamu akhirnya nggak ditunjuk sebagai pemenang, jangan berkecil hati. Uang jaminanmu akan dikirimkan kembali lewat nomor rekening yang sudah kamu daftarkan di awal lelang.
Nah, gampang, ‘kan? Jadi tertarik untuk menjajal peruntungan lewat lelang, Kawan Tunaiku?