SWARA – Pada 27 September lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan akan membuka perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit hingga tahun 2022 yang akan datang. Secara khusus, perpanjangan ini ditujukan bagi para debitur yang terkena dampak dari pandemi Covid-19. 

 

Dikutip dari CNN Indonesia, restrukturisasi kredit awalnya diharapkan akan selesai pada Februari 2021. Namun, OJK juga bersedia membuka perpanjangan hingga satu tahun lagi apabila memang dibutuhkan.

 

Restrukturisasi kredit diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Kebijakan ini memberikan keringanan bagi para debitur, salah satunya adalah pemberian keringanan selama kurang dari satu tahun.

 

Debitur yang mendapat keringanan kurang dari satu tahun masih bisa mengajukan restrukturisasi kembali, namun dengan ketentuan waktu restrukturisasi masih bisa berjalan enam bulan lagi. 

 

Bahkan, menurut OJK, debitur tidak perlu lagi menunggu persetujuan dari OJK untuk mengajukan perpanjangan. Pihak OJK tak mempermasalahkan pengajuan tersebut, melihat dampak cukup besar yang dialami oleh para nasabah akibat pandemi Covid-19. 

 

Realisasi Restrukturisasi Kredit

 

Dilansir dari Liputan 6, per 7 September 2020, restrukturisasi perbankan telah diberikan kepada 7,38 juta nasabah senilai Rp878,57 triliun. 

 

Bukan hanya bank, per 22 September 2020, terdapat 182 perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi senilai Rp168,77 triliun untuk 5,2 juta kontrak pemohon restrukturisasi. Dari jumlah tersebut, 4,5 juta di antaranya disetujui. 

 

Sebanyak 5,82 juta nasabah UMKM memperoleh restrukturisasi kredit dengan nilai Rp359,11 triliun. Untuk nasabah non-UMKM, restrukturisasi sudah diberikan pada 1,44 juta nasabah senilai Rp519,46 triliun. 

 

Angka-angka tersebut menjadi penanda banyaknya nasabah yang mengalami kesulitan dalam membayar pokok dan bunga. Hal ini dipicu juga oleh masalah pada kondis ekonomi akibat pandemi Covid-19. 

 

Dikutip dari Bisnis.com, POJK 11/2020 dinilai telah berhasil menekan rasio kredit bermasalah. Pada Agustus 2020, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) sebesar 3,22% gross.Â