SWARA – Dalam satu dekade terakhir, tren konsep superblok memang sedang menjamur di kalangan developer Indonesia. Menurut penuturan pemerhati tata kota Benyamin Hilly sebagaiman dilansir dari properti.bisnis.com, pesatnya perkembangan kota memacu terjadinya urbanisasi yang melahirkan gaya hidup urban. Nah, salah satu yang kentara dengan gaya hidup ini adalah kebutuhan tinggi akan efisiensi waktu, faktor keamanan dan kenyamanan, serta lokasi strategis.
Artikel Terkait: Serba-serbi Investasi Properti
- Raup Untung di Bisnis Properti Lewat Strategi Flip, Ini Caranya!
- Kenali Flipping dalam Dunia Properti, Ini Penjelasan dan Kiat yang Perlu Diketahui
- Ternyata Inilah Keunggulan Memakai Jasa Broker Profesional untuk Memasarkan Properti
Di kawasan Jabodetabek, misalnya. Contoh teranyar proyek ini adalah kerja sama antara Sinarmas Land dan Kawan Lama Group. Keduanya berencana mengembangkan proyek mixed-use Kota Wisata Cibubur, Jakarta Timur seluas 8,5 hektare yang akan berisi pusat perbelanjaan, apartemen dan hotel, yang akan dimulai pada kuartal I 2019.
Berbicara tentang superblok dan mixed-use, terkadang masih ada yang salah mengartikan, lho. Padahal, ada perbedaan antara kedua istilah ini. Simak penjelasannya ya. Â
Superblok adalah konsep penataan ruang di perkotaan yang memaksimalkan fungsi lahan. Lahan yang terbatas akan dirancang sedemikian rupa sehingga memiliki beberapa fungsi, seperti pemukiman, bisnis dan perdagangan, pendidikan, jasa, hingga rekreasi. Konsep superblok sendiri pertama kali diperkenalkan oleh seorang arsitek dan urbanis asal Prancis, Le Corbusier pada 1924.
Dengan berbagai fungsi yang ditawarkan, kawasan superblok dikenal juga sebagai kota mandiri (self-contained city). Nah, bila dilihat dari letaknya yang ada di dalam kota, superblok kerap disebut kota di dalam kota (city within city).
Dikutip dari Radar Planologi, salah satu superblok yang ada di Indonesia adalah Central Park Podomoro City. Sebuah konsep superblock city  yang menitikberatkan pada aksesibilitas. Lokasinya bersebelahan dengan Mal Taman Anggrek dan Apartemen Mediterania Garden. Menggabungkan alam dengan desain bangunan di ruang publik; dibangun dengan lingkungan yang menyegarkan pikiran.
Kemudian, ada pula yang namanya mixed-use. Berbeda dengan superblok yang merujuk pada satu lahan terbatas, istilah mixed-use merujuk kepada pemanfaatan satu bangunan multi-fungsi yang mampu mengakomodasi beberapa fungsi sekaligus. Di Jakarta, bangunan mixed-use umumnya mengakomodasi hunian (apartemen atau kondominium) dan komersial (mal). Nah, dalam skala lebih besar bisa menampung fungsi lain seperti perkantoran, hotel, dan sarana rekreasi. Konsep ini dianggap sebagai strategi tepat untuk memaksimalkan pembangunan di lahan yang semakin padat dan sempit.
Satu hal lagi, beberapa mixed-use building yang diintegrasikan dengan konsep tertentu, bisa juga menjadi superblok.
Ditilik dari fungsi dan tujuannya, baik superblok maupun mixed-use sama-sama menawarkan efisiensi waktu bagi para penghuninya. Soalnya, keduanya mampu memangkas waktu dan jarak karena mereka hidup, bekerja, dan berbelanja di area yang sama.
Artikel Terkait: Peraturan Terkait Investasi Properti
- Wajib Baca, Ini Bedanya Aturan IMB dan SLF dalam Dunia Properti
- Sebelum Investasi Properti, Kenali Dulu Istilah yang Sering Digunakan Berikut Ini!
- Pahami Dulu Seluk Beluk Over Kredit Rumah Sebelum Melakukannya
Investasi mana yang paling menguntungkan?
Berbicara investasi, tentu saja keduanya sama-sama berpotensi tinggi. Sebelum memutuskan, lebih baik kamu pelajari terlebih dulu fasilitas dan lokasi, serta tentunya konsep yang ditawarkan. Apakah sekiranya cocok dengan kebutuhanmu di masa depan?
  WINNY WITRA MAHARANI