Edukasi dan Inspirasi Finansial dari Amar Bank – Salah satu kewajiban para pemilik usaha adalah menggaji karyawan. Tidak semua usaha kecil menerapkan sistem penggajian dengan standar Upah Minimum Regional (UMR). Tapi, apakah ini hal yang tepat?

 

UMR adalah suatu standar dalam penetapan gaji karyawan yang dilakukan oleh pelaku industri. Besaran nominalnya ditentukan oleh pemerintah berdasarkan daerah. 

 

Ingin memperluas bisnismu? Pinjaman dengan Agunan dari Amar Bank bisa bantu kamu mewujudkannya. Cari tahu di sini.

 

Ketentuan dalam Menggaji Karyawan

Bagi pemilik usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sistem menggaji karyawan yang paling tepat adalah ‘win-win solution’. 

 

Ini artinya, pengusaha memang membutuhkan tenaga agar bisnis berjalan sementara karyawan memang perlu mendapatkan penghasilan untuk bisa bertahan hidup.

 

Namun, pertimbangan apa yang perlu diperhatikan dalam menggaji karyawan? Berikut penjelasannya.

 

1. Menggaji karyawan sesuai dengan jumlah jam kerja

Berbeda dengan perhitungan gaji karyawan bulanan di sebuah perusahaan, menggaji karyawan pada usaha kecil dihitung dengan metode pro rata berdasarkan waktu kerja karyawan.

 

Berdasarkan Kemenakertrans No. KEP 102/MEN/VI/2004, menghitung upah per jam yakni upah gaji sebulan dibagi dengan 173.

 

  • Rumus upah per jam = (1/173) x gaji bulanan
  • Rumus upah bulanan = jumlah hari kerja dalam bulan tersebut x jumlah jam kerja dalam satu hari x upah per jam

 

Jadi, jika gaji bulanan yang disepakati adalah Rp3.500.000, maka jika karyawan bekerja selama 20 hari dengan 7 jam kerja per harinya adalah sebagai berikut.

 

  • (1/173) x Rp3.500.000 = Rp20.231 (upah per jam)
  • 20 hari x 7 jam x Rp20.231 = Rp2.832.369 (upah bulan tersebut)

 

2. Pemberi kerja wajib membayar upah sesuai UMR

Dikutip dari berita industri yang dipublikasikan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, pelaku usaha yang memiliki karyawan minimal 19 orang wajib membayar upah minimum regional.

 

Ketentuan ini pun berlaku lagi usaha yang sudah memiliki badan hukum dalam bentuk PT ataupun CV. Sementara, sektor informal seperti asisten rumah tangga, supir dan sebagainya mendapatkan pengecualian.

 

Jika merujuk pada ketentuan ini, maka karyawan yang bekerja pada usaha kecil di kawasan Jakarta harus mendapatkan upah bulanan sebesar Rp4.416.186 jika bekerja 173 jam dalam sebulan secara penuh. 

 

Nominal ini sesuai dengan UMR Jakarta yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tahun 2021. Besarannya pun bisa saja berbeda mengikuti aturan yang berlaku di daerah masing-masing.

 

3. Menggaji karyawan dengan memperhitungkan perlindungan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Tidak hanya perusahaan, pelaku usaha mikro juga diwajibkan untuk mendaftarkan pegawainya untuk mengikuti program yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini guna memberikan perlindungan kepada karyawan selama bekerja.

 

Berdasarkan situs BPJS Ketenagakerjaan, pelaku usaha mikro juga wajib mendaftarkan karyawannya untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan program jaminan kematian (JKM).

 

Perlu diingat bahwa baik iuran JKK dan JKM ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja. Iuran JKK akan sangat bergantung pada risiko kecelakaan kerja seperti:

  • Sangat rendah = 0,24%
  • Rendah = 0,54%
  • Sedang = 0,89%
  • Tinggi = 1,27%
  • Sangat tinggi = 1,74%

Sementara itu, biaya iuran per bulan untuk JKM adalah 0,3% dari upah sebulan.

 

Sebagai contoh, pemberi kerja pada usaha mikro dengan risiko sedang memiliki karyawan dengan gaji UMR Jakarta sebesar Rp4.416.186. 

 

Maka, uang yang harus dikeluarkan pemberi kerja untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah:

  • Perhitungan JKK

0,89% x Rp4.416.186 = Rp39.304 (per bulan)

 

  • Perhitungan JKM

0,3% x Rp4.416.186 = Rp13.248 (per bulan)

 

Ingin terus mengembangkan usaha kecilmu jadi lebih besar? Pinjaman Modal Kerja dari Amar Bank bisa bantu kamu untuk mewujudkannya, lho. Cari tahu di sini.

 

4. Pelaku Usaha Wajib Membayarkan THR

 

Semua pelaku usaha wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih. 

 

Aspek ini bisa jadi pertimbangan dalam memilih waktu yang tepat untuk membuka lowongan kerja dan metode menggaji karyawan.

 

Sesuai dengan Permenaker No 6/2016, pemberian THR tidak membedakan status karyawan tetap, kontrak ataupun paruh waktu. 

 

Besaran nominalnya adalah satu bulan gaji bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Sementara, karyawan yang baru bekerja kurang dari 12 bulan akan dibagikan secara pro rata.

5. Pertimbangan mengenai nilai pekerjaan di bursa kerja

 

Beberapa pekerjaan pada usaha kecil tidak membutuhkan kualifikasi pendidikan dan pengalaman tertentu. 

 

Meski demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa untuk beberapa posisi tertentu, kemampuan dan pengalaman menjadi nilai tambah yang bisa memberikan tawaran gaji yang berbeda.

 

Sebagai contoh, nilai pekerjaan antara admin dan petani kopi tentunya sangat berbeda yang membuat besaran gajinya juga tidak bisa disamakan. 

 

Karena tingkat kerumitan pekerjaan admin yang lebih tinggi ditambah tanggung jawabnya yang juga lebih besar, bisa jadi besaran gaji bulanan yang harus diberikan pemberi kerja menjadi lebih besar untuk posisi ini.

 

Bagaimanapun juga, sistem menggaji karyawan adalah hal yang sangat krusial bagi keberlangsungan usaha. Jika kamu ingin bisnis kamu bertahan lama, perlakukanlah karyawan layaknya aset. 

 

Berikanlah upah mereka sesuai dengan beban kerja dan aturan yang berlaku. Jadikanlah diri kamu layak diberikan cap sebagai wirausaha yang cakap dan mumpuni dengan memanusiakan pegawai kamu sendiri.

 

Kembangkan usahamu dengan Pinjaman Modal Kerja dari Amar Bank. Pilih sesuai dengan kebutuhan usahamu di sini.