SWARA DARI AMAR BANK – Bisa memiliki hunian sendiri memang menjadi keinginan setiap orang. Sayangnya, harga rumah sekarang ini mahal banget. Perlu program dan promo khusus agar kita bisa memiliki rumah dalam waktu dekat. Program KPR rumah baru dan KPR rumah bekas, contohnya.

 

KPR rumah baru dan bekas tentu berbeda. Dari segi sistem, proses sampai pembayaran sudah berbeda. Lalu, apa saja perbedaan itu? Yuk, simak!

 

Kalkulator Finansial Swara
Hitung segala kebutuhan harian kamu dengan Kalkulator Finansial dari Swara. Mulai dari modal bisnis, biaya pernikahan, renovasi rumah, traveling, hingga pendidikan. Klik Banner untuk Mencoba!

 

1. Kesepakatan

 

Perbedaan pertama antara KPR rumah bekas dan baru terletak pada kesepakatannya. Jika pada rumah baru kamu menghubungi developer terlebih dahulu, pada KPR rumah bekas kamu bisa langsung menghubungi pemilik rumah. Lalu jika kalian sudah menyepakati harga, entah itu dengan developer maupun dengan pemilik rumah, kamu bisa langsung mengurus langkah selanjutnya di bank.

 

2. Proses pengurusan

 

Jika pada KPR rumah baru developer akan memberikan salinan berupa surat serifikat tanah, izin mendirikan bangunan, dan surat jadi transaksi, di proses KPR rumah bekas setelah mengumpulkan sarat-sarat kamu mendapatkan salinan surat-surat rumah dari pemilik langsung. Nah, jika KPR yang kamu pilih adalah rumah bekas, ajak pemilik rumah sekalian ke bank agar pihak bank lebih yakin. 

 

3. Prosedur dari bank

 

Baik di KPR rumah baru maupun KPR rumah bekas, kamu akan mengalami yang namanya BI Checking. Bedanya jika di KPR rumah baru harusnya sudah ada perjanjian antara pihak bank dengan developer. Jika ternyata antara developer dengan bank belum ada kesepakatan, harus ada yang namanya appraisal. Appraisal merupakan penaksiran dari pihak bank terhadap harga rumah yang kamu beli. Adapun bank hanya akan memberikan KPR sesuai harga appraisal yang mereka peroleh. Sedangkan pada rumah bekas, tetap dimungkinkan adanya appraisal.  

 

4. Proses appraisal

 

Baik di KPR rumah baru atau bekas, pembeli sama-sama melalui proses tanda tangan akad kredit. Tentu ini bersumber pada Surat Persetujuan Kredit (SPK) dan dilakukan di depan notaris. Hanya saja, di KPR rumah baru harus mendatangkan pembeli, perwakilan bank, dan developer. Sedangkan pada KPR rumah bekas, cukup mendatangkan pembeli, penjual, dan perwakilan bank.  

 

5. Pembayaran Down Payment (DP)

 

Nanti dalam pembayaran DP KPR rumah baru, developer enggak memiliki urusan sama sekali. Baik rumah baru maupun bekas, pembayaran DP dilakukan langsung antara pembeli dan bank. Hanya saja, pada beberapa kasus rumah baru, mereka mau memberikan fasilitas berupa cicilan untuk DP. Sedangkan untuk rumah bekas, penjual ingin menerima pembayaran DP secara cash.

 

Baca juga:

  1. Umur 25 Tahun Ingin Cicil KPR, Perhatikan Hal Ini!
  2. Ingin Bangun Rumah dengan Modal Minim? Ini Tipsnya!
  3. 10 Tips dan Pertimbangan Saat Memilih Apartemen, Apa Saja?

 

renovasi rumah pinjaman uang online mudah tunaiku amar bank

 

6. Ada-tidaknya biaya tambahan

 

Kedua jenis KPR tadi memungkinkan adanya biaya tambahan. Pada rumah baru, jika developer sudah menjalin kerja sama dengan pihak bank, kamu nggak akan terkena biaya tambahan selain booking fee. Sedangkan pada rumah bekas, semua tergantung negosiasi antara kamu dengan pihak penjual. Adapun biaya tambahan ini meliputi asuransi, provisi, dan notaris.

 

Itu dia perbedaan antara KPR rumah baru dan bekas. Pertimbangan yang harus kamu perhatikan adalah mana yang memungkinkan lebih murah? Kalau memilih rumah bekas tentu kamu punya kesempatan lebih besar untuk negosiasi sehingga terbebas dari biaya tambahan.