SWARA– Tanah atau lahan kosong adalah salah satu bentuk investasi properti yang banyak dipilih masyrakat Indonesia. Kalau jeli dalam melihat peluang dan prospek ke depan, lahan kosong yang kamu miliki akan membawa banyak keuntungan. Apalagi kalau tanah tersebut cukup luas sehingga bisa dibangun hunian atau produk properti lainnya dan berada di kawasan yang strategis juga ramai. Namun, jual beli tanah kosong juga gampang-gampang susah. Apalagi sekarang ini sudah banyak kasus sengketa lahan yang terjadi baik antarwarga maupun sengketa dengan tanah milih pemerintah.

 

Untuk mengindari hal-hal buruk terkait jual beli tanah seperti sengketa tanah yang sebutkan tadi, kamu bisa mengantisipasi hal tersebut dengan menyiapkan dokumen-dokumen administratif saat melakukan jual beli. Selain itu, kamu juga perlu mencermati segala jenis peraturan dan alur adminitasi jual beli tanah kosong agar kamu nggak kebingungan atau bahkan kena tipu saat membeli tanah.

 

Berikut adalah beberapa hal penting yang bersifat adminitratif tentang jual beli tanah yang perlu kamu tahu.

 

Kepengurusan Akta Jual Beli (AJB)

Bukti dari kepemilikan tanah kosong atau sudah beralihnya kepemilikan tanah pasca jual beli adalah AJB atau Akta Jual Beli. Untuk membuat AJB ini, kamu harus mengurusnya di PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kalau daerahmu belum ada PPAT maka kamu bisa mengurusnya di kantor kecamatan melalui Camat yang menjabat. Berikut adalah alur pemeriksaan adminitrasi PPAT yang perlu kamu perhatikan saat melakukan jual beli tanah.

 

Artikel Terkait: Investasi Properti Berupa Tanah

  1. Biar Nggak Rugi Saat Investasi Tanah Lakukan Hal Ini
  2. Ini Kisaran Harga Tanah di 5 Kota Besar Indonesia
  3. 15 Ide DIY Dekorasi Rumah Praktis untuk Mengisi Waktu Luang

 

Pemeriksaan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Untuk memastikan tanah yang akan diperjualbelikan bukan tanah sengketa maka perlu dilakukan pemeriksaan sertifikat asli tanah dan IMB bangunan oleh Badan Pertanahan Nasional(BPN) yang diserahkan oleh PPAT.

 

Menyerahkan SPPT PBB dan Bukti Pembayaran

Saat melakukan jual beli tanah kosong, maka sudah harus dipastikan tanah tersebut enggak tersangkut masalah hutang maupun pajak. Untuk membuktikan hal tersebut penjual harus menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta bukti pembayaran atas tanah tersebut ke PPAT. Oiya pastikan perhitungan seluruhnya sudah disesuaikan berdasar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ya.

 

Menyerahkan Dokumen Penting Kepada PPAT Sebelum Tanda Tangan Akta Jual Beli Tanah

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum tanda tangan akta jual beli tanah adalah sebagai berikut

  1.       Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2.       Fotokopi KTP dan KK Suami dan Istri
  3.       Fotokopi Surat Nikah kalau belum maka perlu pernyataan surat keterangan belum menikah
  4.       Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5.       Fotokopi Surat Kematian kalau pemilik sah sudah meninggal
  6.       Fotokopi surat keterangan waris jika tanah tersebut adalah tanah warisan

 

Balik Nama Sertifikat

Sertifikat tanah akan diganti namanya dari pemilik lama ke pemilik yang baru oleh PPAT. Balik nama sertifikat dilakukan dengan mencoret pemilik lama dan menggantinya dengan pemilik baru lalu mencantumkan nomor dan tanggal AJB beserta PPAT pembuat AJB tersebut. Biasanya, proses balik nama sertifikat ini kurang lebih akan memakan waktu selama dua minggu.

 

Artikel terkait: Tren Panganan Khas Tanah Air

  1. Bukan Cuma Tahu Bulat, Ini Jajanan Murah Indonesia Lainnya
  2. 5 Wisata Kuliner di Surabaya yang Wajib Kamu Kunjungi
  3. Tren Bisnis Oleh – oleh Seleb Tanah Air

 

Biaya Proses Administrasi

Biaya proses administrasi akan ditanggung seluruhnya oleh penjual sampai proses penandatanganan akta jual beli. Biasanya penjual akan membayar ke agen berserta dengan komisinya setelah tanahnya laku terjual. Biaya yang harus dikeluarkan penjual di antaranya biaya pajak penjualan, pelunasan PBB, biaya materai dan komisi untuk agen penjualan property, yakni berkisar 2,5% hingga 3% dari harga jual properti.

 

Sedangkan biaya yang ditanggung pembeli adalah segala biaya adminitrasi yang dilakukan setelah akta jual beli tanah ditandatangani. Biaya yang harus dikeluarkan pembeli di antaranya harga tanah, Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangungan (BPHTB) atau pajak pembelian, Biaya notaris/PPAT, biaya untuk balik nama sertifikat, dan biaya AJB serta biaya pengurusan sertifikat.

 

Nah, itu dia alur administratif dan dokumen-dokumen adminitrasi yang penting untuk diperhatikan saat melakukan jual beli tanah kosong. Dengan memahami hal-hal di atas kamu sudah bisa melakukan jual beli investasi properti berupa tanah kosong dengan aman dan tenang.

 

Yuk, ajukan pinjaman tanpa agunan, tanpa kartu kreditmu sekarang juga!

Hanya dengan modal KTP, kamu sudah bisa pinjam uang tunai sampai Rp20 juta, lho. Tertarik? Ajukan pinjamanmu di sini!


NESA WILDA MUSFIANESA WILDA MUSFIA