SWARA – Di antara berbagai jenis investasi, bisa dibilang investasi dalam bentuk properti adalah yang paling aman dan menguntungnya. Bayangkan saja, nilai rumah, apartemen, rumah atau tanah, dari hari ke hari selalu mengalami kenaikan dan nggak pernah turun.

 

Makanya kalau kamu bisa berinvestasi dalam bentuk properti, baik rumah, apartement ataupun rumah, tentu akan sangat menguntungkan buat kamu. Sayangnya, untuk membeli properti, khususnya tanah yang dibahas dalam artikel ini, susah-susah gampang lho.

 

Kalau properti lain seperti rumah atau apartemen kamu hanya perlu menyetor uang ke developer dan kemudian segala hal tentang keperluan jual beli akan langsung diurus oleh developer tersebut. Sedangkan, untuk membeli tanah sendiri nggak ada developer yang khusus menangani jual beli tanah. Alhasil kamu harus menghubungi si empunya tanah itu sendiri dan melakukan transaksi jual beli secara mandiri.

 

Artikel terkait: Ide Membangun Bisnis Sendiri

  1. 5 Bisnis Online yang Diprediksi Booming dan Menjanjikan di Tahun 2018
  2. 6 Ide Usaha Rumahan dengan Modal Kecil yang Meraup Banyak Keuntungan
  3. 7 Usaha Modal Kecil yang Menjanjikan dan Cocok Sebagai Bisnis Sampingan Para Karyawan

 

Mungkin transaksi jual beli tanah akan terdengar riskan dan berpotensi tertipu lalu merugi. Tapi tenang saja. Kali ini saya akan membagikan beberapa tips saat kamu akan membeli tanah. Simak tips berikut, ya.

 

1. Pastikan Surat Tanah Asli

Saat kamu akan membeli tanah pastikan kalau si penjual memiliki surat tanah yang asli. Surat tanah yang berupa sertifikat itu sangat penting. Karena kalau tanah nggak punya sertifikat merupakan tanah yang rawan sengketa. Bisa-bisa kamu kena tipu saat ada orang yang tiba-tiba mengaku si pemilik tanah tersebut dengan membawa sertifikat yang asli.

 

Kamu bisa cek keaslian surat tanah tersebut melalui PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah. Selain itu kamu juga bisa memastikan keasliannya di kantor pertanahan atau dapat juga bertanya melalui SMS ke nomor 2409 untuk mendapatkan informasi tentang Surat Tanah.

 

2. Membuat AJB

Dalam bertransaksi kamu diharuskan untuk membuat AJB atau Akta Jual Beli sebagai transaksi jual beli tanah. Proses ini dilakukan oleh notaris atau PPAT agar memiliki kekuatan hukum dan keabsahan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Syarat yang perlu dipersiapkan oleh si penjual yaitu :

  1.    Sertifikat tanah asli
  2.    KTP
  3.    Kartu Keluarga / KK
  4.    Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5.    Surat kematian (jika istri atau suami telah meninggal)
  6.    Surat Persetujuan Suami / istri (jika sudah menikah)
  7.    Bukti telah membayar Pajak Bumi Bangunan Selama 10 tahun terakhir
  8.    Surat pernyataan bahwa tanah bebas sengketa

 

Sedangkan syarat dokumen yang harus dipersiapkan oleh pembeli yaitu  hanya KTP dan Kartu Keluarga. Dalam proses ini si penjual akan mendapatkan kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dibagi harga jual kemudian dikalikan 5%. Dan pembeli wajib untuk melunasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar NJOP(Harga Beli – Nilai Tidak Kena Pajak) x 5%.

 

Artikel Terkait: Tata Ulang Rumahmu, yuk

  1. Sambut Tahun Baru, Perbarui Dekorasi Rumah dengan Biaya 20 Juta!
  2. Sulap Dapurmu Tanpa Perlu Keluarkan Banyak Biaya
  3. 15 Ide DIY Dekorasi Rumah Praktis untuk Mengisi Waktu Luang

 

3. Menjamin  AJB sah

AJB akan sah bila memenuhi beberapa kondisi berikut :

  1.    Dihadiri penjual dan pembeli. Atau jika salah satu diantara keduanya nggak bisa hadir bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa tertulis diatas materai.
  2.    Adanya 2 saksi yang merupakan karyawan notaris atau PPAT.
  3.    AJB ditandatangani oleh penjual dan pembeli setelah notaris membacakan isinya sebagai tanda persetujuan.
  4.    AJB akan dirangkap 2 untuk disimpan di kantor notaris dan diserahkan ke kantor pertanahan sebagai dokumen untuk balik nama. Sedangkan penjual dan pembeli hanya akan mendapatkan salinannya jika sudah ditandatangani.

 

KTA, tunaiku, pinjaman tunai, pinjaman online, pinjaman mudah dan cepat, pinjaman tanpa agunan, pinjaman tanpa jaminan, amar bank indonesia, kredit mudah dan tanpa agunan, kredit tanpa jaminan, investasi tanah, beli tanah, surat-surat saat beli tanah

 

4. Memroses AJB di Badan Pertanahan

Setelah melakukan transaksi dengan AJB sebagai bukti kemudian kamu hanya perlu menunggu AJB di proses oleh pihak Badan Pertanahan. Biasanya hanya membutuhkan waktu seminggu untuk AJB selesai diproses dan diterbitkannya sertifikat baru atas nama pembeli.

 

Nah, itu dia beberapa hal yang harus kamu perhatikan saat membeli tanah. Prosesnya memang rumit sehingga dibutuhkan kecermatan dan kesabaran saat melakukan transaksi.

 

Kalau kamu nggak mau repot kamu juga bisa menggunakan jasa broker alias perantara untuk transaksi. Tapi tentunya akan lebih mahal dari pada kamu mengurus transaksi jual beli tanah sendiri.

 

Bagaimana dengan artikel yang kamu baca hari ini? Semoga bermanfaat untukmu, ya. Jangan lupa, Tunaiku menyediakan pinjaman tunai cepat dan mudah, mulai dari Rp2-20 juta, yang bisa diangsur mulai dari 6-20 bulan. Yuk, ajukan pinjamanmu sekarang!

 


NESA WILDA MUSFIA NESA WILDA MUSFIA