SWARA – Awal tahun, resolusi baru. Begitu juga dengan saya yang telah menetapkan beberapa resolusi di tahun 2018 ini, salah satunya yaitu jalan-jalan ke luar negeri. Jujur saja, saya belum pernah pergi ke luar negeri.

 

Kemarin-kemarin, rencananya selalu saja gagal dan nggak pernah kesampaian. Karena itulah, untuk mengantisipasi kegagalan itu, kali ini saya beli tiket pesawat duluan, berikut juga dengan biaya penginapan.  Nah, kalau sudah begitu, mau nggak mau di hari H nanti kita semua harus berangkat. Daripada rugi, ya kan?

 

Artikel Terkait: Langkah-Langkah Membuat Paspor

  1. Biaya Paspor 2018, Catat Ini Rincian Uang yang Akan Dikeluarkan
  2. Sekarang Ambil Nomor Antrean Bikin Paspor Bisa via WhatsApp!
  3. Pengen Traveling Tapi Belum Punya Paspor ? Yuk, Intip Langkah Membuat Paspor Online Ini!

 

Berhubung sebelumnya nggak pernah keluar negeri, kemarin, saya baru mulai mengurus paspor. Cukup mudah, sih, karena bisa dilakukan lewat online. Datang ke kantor imigrasinya hanya ketika interview saja.

 

Namun, ada satu hal yang sempat bikin saya bingung sampai harus tanya dan cari-cari dulu di Google. Hal tersebut adalah tentang beda paspor 24 halaman dan 48 halaman.

 

Ternyata selama ini banyak yang salah kaprah tentang 2 jenis paspor tersebut. Misalnya tentang paspor 24 halaman yang seringkali dianggap sebagai paspor khusus TKI. Padahal, paspor 24 halaman bisa dimiliki oleh siapa saja. Namun, biasanya paspor ini memang digunakan untuk pemohon yang sesekali pergi ke luar negeri untuk tujuan tertentu. Apakah itu untuk pergi Umroh, pengobatan atau yang lainnya.

 

Jika dilihat dari fungsi dan penggunaannya, sebenarnya kedua jenis paspor ini tidaklah berbeda. Satu-satunya yang membedakannya adalah soal harga. Paspor dengan 24 halaman tentunya lebih murah dibandingkan dengan yang 48 halaman.

 

Perbedaan harga kedua paspor ini cukup jauh, lho. Untuk paspor biasa yang non elektronik, 24 halaman dan 48 halaman, masing-masing harganya sebesar Rp100 ribu dan Rp300 ribu.

 

https://tunaiku.com/?refcode=BLOGPAGE&utm_source=ContentBlog&utm_medium=Liburan

 

 

 

 

Sedangkan untuk paspor elektronik yang 48 halaman, harganya bisa mencapai Rp600 ribu. Oleh karena itu, jika kamu jarang ke luar negeri, kamu cukup memiliki yang 24 halaman saja, kecuali jika kamu adalah seorang traveller, gemar jalan, dan suka bereksplorasi ke negeri orang, maka kamu bisa pilih yang 48 halaman.

 

Nah, jika sudah tahu perbedaannya, kenapa nggak sekalian kamu bikin paspor dan mulai rencanakan liburan ke luar negeri tahun ini? Mulai saja dari negara tetangga. Ada banyak tempat-tempat wisata menarik yang bisa kamu kunjungi.

 

Artikel Terkait: Visa, Paspor dan E-Paspor, Ini Bedanya!

  1. Perhatikan! Ini Perbedaan Paspor dan Visa
  2. Ini Dia Perbedaan Antara Paspor Biasa dan E–Paspor
  3. 3 Keuntungan yang Kamu Dapat Ketika Pakai e-Paspor
  4. Liburan keluar negeri memang membutuhkan biaya yang tidak murah, tapi pengalaman yang kamu dapatkan cukup sebanding, kok.

 

Nah, jika belum ada dananya, kamu bisa kok mengajukan pinjaman ke Tunaiku.com. Nggak tanggung-tanggung, kamu bisa meminjam hingga Rp 20 juta, tanpa kartu kredit. Jadi, tunggu apalagi, yuk, bikin paspormu dan rencanakan liburan tahun ini!

 

Ajukan pinjaman uang tanpa agunan, tanpa kartu kredit hanya di Tunaiku sekarang juga! Pinjaman dari Rp2-20 juta yang dapat diangsur mulai 6-20 bulan.

 


NOBERTA JEANIE NOBERTA JEANIE