SWARA – Bagi seseorang yang akan bepergian ke luar negeri, dokumen utama yang harus dimiliki adalah paspor. Buku kecil berwarna hijau tersebut adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah sebagai syarat untuk bisa melakukan perjalanan antarnegara. Paspor berisi informasi identitas pemiliknya sehingga ketika bepergian ke luar negeri aparat pemerintah negara yang tengah dikunjungi bisa mengetahui dan mengecek identitas para pengunjung melalui paspor mereka.

 

Di Indonesia sendiri ada dua jenis paspor yang resmi dikeluarkan untuk warga negara Indonesia. Yaitu paspor biasa dan e-paspor atau paspor elektronik. Kira – kira perbedaan keduanya apa, ya? lebih baik membuat paspor biasa atau e-paspor? Simak ulasannya, yuk.

 

Artikel Terkait: Segala Hal tentang Paspor

  1. Sekarang Ambil Nomor natrean Bikin Paspor Bisa Via Whatsapp
  2. 3 Keuntungan yang Kamu Dapat Ketika Pakai e-paspor
  3. Pengen Traveling Tapi Belum Punya Paspor? Yuk Intip Langkah Membuat Paspor

 

Perbedaan paspor biasa dan e-paspor

 

1. Chip

Perbedaan yang mendasar dari paspor biasa dan e-paspor terletak pada chip yang ada di e-paspor. Jika paspor biasa hanya terdapat foto dan data singkat pemilikinya, maka pada e-paspor terdapat chip kecil yang menyimpan data biometrik pemiliknya. Data biometrik tersebut menyimpan informasi identitas yang lebih lengkap seperti sidik jari, bentuk wajah, dan informasi biometrik lainnya. Data-data tersebut telah tertanam secara canggih di dalam chip kecil yang berada pada sampul e-paspor.

 

2. Pemindaian canggih

Jika datang ke bandara di suatu negara, biasanya kamu akan langsung diperiksa oleh petugas imigrasi setempat. Petugas imigrasi akan membuka paspormu satu persatu tiap halamannya untuk mengecek data-data milikmu. Ini berbeda kalau kamu telah menggunakan e-paspor. Kamu hanya perlu memindai e-paspor mu ketika sampai di bandara setempat. Dengan alat pemindaian tersebut membuat proses pengecekan di imigrasi berlangsung lebih cepat.

 

3. Lebih mahal

Untuk harga pembuatan sendiri, e-paspor memang lebih mahal dibandingkan dengan paspor biasa. Ini dikarenakan e-paspor menggunakan teknologi chip yang merekam data biometrik pemiliknya. Dengan adanya chip tersebut menjadikan biaya pembuatan e-paspor menjadi lebih mahal. Kamu harus merogoh kocek sebesar Rp655 ribu untuk e-paspor. Ini hampir dua kali lebih mahal daripada paspor biasa yang hanya Rp355 ribu.

 

4. Cara penyimpanan

Karena memiliki chip yang tertanam di dalam sampulnya tentunya menjadikan e-paspor harus lebih ekstra hati-hati dalam penyimpanannya. Karena, kalau chip dalam e-paspor itu rusak, kamu nggak akan bisa lagi menggunakan e-paspormu.

 

Artikel Terkait: Mau Kuliah? Yuk, Siapkan Hal-hal Berikut!

  1. Dear Parents, Begini Caranya Bantu Anakmu Siap Menuju Bangku Perkuliahan
  2. Kuliah Sambil Kerja, Ini Program Pasca Sarjana Terbaik Plus Rincian Biayanya di Universitas Swasta
  3. 5 Tips Sukses Kembali Kuliah Setelah Cuti Cukup Lama

 

5. Bebas visa

Punya e-paspor ternyata punya kelebihan lain, lho. Selain lebih cepat dalam proses pemeriksaan di imigrasi, pemilik e-paspor mendapatkan keuntungan bebas visa jika berkunjung ke Jepang. Ini dikarenakan kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Jepang yang memberikan bonus untuk warga Indonesia yang sudah memiliki e-paspor. Wah, asyik juga, ya.

 

Nah, itu dia perbedaan paspor biasa dan e-paspor. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Secara umum, memang nggak ada perbedaan yang signifikan antara keduanya. Ini tergantung kebutuhanmu untuk memilih membuat paspor jenis yang mana.

 

Yuk, ajukan pinjaman tanpa agunan, tanpa kartu kreditmu sekarang juga!

Hanya dengan modal KTP, kamu sudah bisa pinjam uang tunai sampai Rp20 juta, lho. Tertarik? Ajukan pinjamanmu di sini!

 

KTA, tunaiku, pinjaman tunai, pinjaman online, pinjaman mudah dan cepat, pinjaman tanpa agunan, pinjamanan tanpa jaminan, amar bank indonesia, kredit mudah dan tanpa agunan, kredit tanpa jaminan, laptop, rekomendasi laptop, spek laptop

 

 

 


NESA WILDA MUSFIA   NESA WILDA MUSFIA