SWARA – Musibah itu bisa datang kapan pun dan dimana pun. Jadi bersiaplah untuk bisa segera mengatasinya. Termasuk jika kamu mengalami hal seperti ini. Paspormu hilang saat kamu lagi asyik menghabiskan masa libur di negara impian. Lalu bagaimana selanjutnya, apa yang harus kamu lakukan?
Tenang, jangan panik, hal ini banyak juga kok dialami oleh orang lain. Saya bahkan pernah membaca tulisan di sebuah blog, yang bercerita kalau paspornya hilang saat tengah trip ke Eropa. Bahkan, paspornya hilang di hari pertama, beberapa jam saat kedatangannya.
Bayangkan? Untungnya dia orangnya nekad. Dia lempeng saja akhirnya melanjutkan perjalanannya. Ada 4 kota yang ditempuh orang ini, Paris, Barcelona, Amsterdam, dan Berlin. Beruntungnya, dia enggak kenapa-kenapa. Paling hanya di Barcelona dia sempat ditanyakan beberapa hal oleh pihak imigrasi, dan itupun dia diberikan izin untuk terbang.
Bisa dibilang dia sangat beruntung. Kenapa? Karena normalnya kalau kamu kehilangan paspor, ya hilang juga bukti kamu adalah orang asing yang secara legal berada di sana. Bisa-bisa kamu dianggap ilegal dan diperlakukan seperti kriminal oleh pihak berwajib di sana.
Jadi sudah barang pasti kalau kamu enggak mau dan jangan sampai mengalami hilang paspor di luar negeri. Tapi yang namanya bencana siapa yang tau, kan? Nah, buat kamu yang sekarang sedang kehilangan paspor di luar negeri, jangan panik. Berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan kalau paspormu hilang di luar negeri.
1. Laporkan ke pihak kepolisian setempat
Cari kantor polisi terdekat dan laporkan kalau paspor kamu hilang. Polisi nantinya akan memberikan kamu formulir yang harus diisi dengan data diri. Kamu juga akan diminta menuliskan kronologi kejadian hilangnya paspormu. Pastikan surat laporan kehilanganmu mencantumkan nomor kasus, nama petugas pemeriksa, dan nomor teleponnya.
Artikel terkait: Yang perlu kamu ketahui tentang paspor
- Ini Dia Perbedaan Antara Paspor Biasa dan E–Paspor
- Perhatikan! Ini Perbedaan Paspor dan Visa
- 3 Keuntungan yang Kamu Dapat Ketika Pakai e-Paspor
2. Segera hubungi kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat
Ada baiknya kamu menghubungi pihak KBRI saat masih berada di kantor polisi, jadi kalau kamu ada kesulitan kamu bisa langsung meminta bantuan pihak kepolisian. Tanyakan alamat dan bagaimana cara menuju ke sana dari tempat kamu sekarang untuk memudahkan perjalananmu ke sana.
Sesampainya di kantor KBRI, kamu akan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang akan menjadi paspor sementaramu karena paspor aslimu hilang. Bedanya SPLP dengan paspor adalah masa berlaku SPLP yang enggak lama. Hal yang kamu perlukan untuk mendapatkan SPLP adalah :
- Kartu identitas dari Indonesia, yaitu : KTP, Akta kelahiran atau Buku Nikah dan Kartu Keluarga
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
- Fotokopi paspor kalau ada
- Formulir permohonan SPLP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
- Pasfoto dengan ukuran paspor berlatar belakang warna terang
- Membayar biaya pembuatan SPLP
Untuk biaya pembuatan SPLP, beberapa negara sudah menetapkan biayanya yaitu sebesar USD5 atau sekitar Rp 55.000. Dokumen yang sudah disebutkan di atas harus kamu bawa semua ke KBRI untuk pengajuan SPLP. Lama prosesnya tergantung setiap negara, ada yang satu hari jadi ada yang seminggu. Pokoknya yang pasti, kalau kamu enggak bisa menunjukkan kartu identitas dan status kewarganegaraan, proses pembuatannya akan sangat lama.
3. Segera urus paspor saat tiba di Indonesia
Kalau SPLP sudah di tangan itu artinya kamu sudah aman untuk melanjutkan kegiatanmu di negara tersebut. Tapi sepulangnya ke Indonesia, jangan lupa untuk segera mengurus pembuatan paspor yang baru ya.
4. Lapor diri
Ini merupakan langkah preventif ketika kamu baru sampai di negara tujuan. Ada baiknya kamu melakukan lapor diri ke KBRI setempat sesampainya di sana, biarpun enggak ada masalah yang kamu alami. Apalagi kalau kamu lebih dari satu minggu di sana. Cukup tunjukkan paspor serta dua buah pas foto berukuran terang, kemudian mengisi dan menandatangani formulir. Setelah itu paspormu akan diberikan cap lapor diri oleh petugas KBRI.
Fungsi dari lapor diri ini sendiri adalah untuk memudahkanmu nanti kalau ada kejadian yang enggak diinginkan, seperti paspor hilang misalnya. Karena datamu sudah ada di KBRI, memproses SPLP akan menjadi lebih cepat. Biaya lapor diri ini gratis jadi enggak ada alasan kamu untuk enggak melakukan hal ini.
Artikel terkait: Untuk kamu yang ingin ke luar negeri
- 8 Tips Untuk Traveller yang Baru Pertama Kali ke Luar Negeri
- Ingin Berlibur ke Luar Negeri, Ketahui 6 Jenis Pengajuan Visa Ini
- Traveler, Lakukan 6 Hal Ini Kalau Ingin Berkenalan dengan Orang Baru Saat Liburan!
Nah, itu tadi beberapa hal yang harus kamu lakukan kalau paspormu hilang saat sedang berada di luar negeri. Lebih baik jika kamu sudah mempersiapkan rencana kedua untuk menghadapi kemungkinan terburuk yang terjadi.
Salah satunya menyiapkan dana tak terduga yang cukup saat melakukan perjalanan jauh. Agar kamu tidak kebingungan maka pinjaman tanpa agunana Tunaiku dapat jadi solusinya. Tunaiku memberikan pinjaman mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 20 juta dengan masa tenor 6 bulan hingga 12 bulan. Berlibur ke luar negeri maka tidak perlu lagi cemas kehabisan uang.
Bagaimana dengan artikel yang kamu baca hari ini? Semoga bermanfaat untukmu, ya.
AGUSTO REYNALDO